Perlukah pemerintah ikut campur dalam menetapkan harga pasar menjelang hari raya idul Fitri

Perlukah pemerintah ikut campur dalam menetapkan harga pasar menjelang hari raya idul Fitri

Perlukah pemerintah ikut campur dalam menetapkan harga pasar menjelang hari raya idul Fitri
Lihat Foto

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai terkait pasokan dan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Salah satunya adalah kecenderungan lonjakan harga pangan.

"H-7 kecenderungan harga mulai meningkat," kata Enggartiasto dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Enggar menuturkan, dengan prediksi puncak arus mudik pada 9 Juni 2018, maka pemerintah sudah mengantisipasi dengan memastikan ketersediaan seluruh bahan pokok.

Dengan demikian, harga tidak melonjak.

Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya pengendalian harga. Tujuannya agar tidak ada oknum atau pengusaha yang mendorong kenaikan harga secara berlebihan.

Kemendag juga menempatkan staf di beberapa titik, terutama daerah-daerah yang menjadi pantauan inflasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Bersama dengan jajaran Dinas Perdagangan setempat, staf Kemendag memantau pasar dan stabilitas harga pangan setiap hari.

Kemendag juga melakukan upaya lain untuk menjaga harga pangan, termasuk operasi pasar untuk beberapa komoditas, seperti beras dan daging.

Adapun secara umum, berdasarkan pantauan Kemendag, harga pangan menjelang pangan cenderung stabil.

"Kami hadir setiap hari di pasar, menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir memastikan ketersediaan pangan dan harganya," ungkap Enggar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

JawaPos.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengingatkan, bahwa akan ada tahapan kenaikan permintaan yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok dalam waktu dekat menjelang hari raya Idul Fitri.

Wasekjend Bidang Pembinaan & Pendidikan Pedagang Pasar DPP IKAPPI Choirul Furqon menjelaskan fase pertama Ramadhan telah terlewati. Pada awal Ramadan harga pangan pokok mengalami kenaikan bahkan cenderung tidak terkendali.

“Kita harus bersyukur bahwa kemarin kita telah melewati fase pertama bulan Ramadhan. Dalam fase ini terlihat jelas bahwa kenaikan harga pangan pokok sangat terlihat dan hampir tidak terkendali,” kata Furqon kepada JawaPos.com, Jumat (15/4).

Furqon menjelaskan, saat ini fase kedua sedang berlangsung hingga 3 hari menjelang Idul Fitri. Menurutnya, pada waktu transisi fase pertama dan kedua, terjadi penurunan permintaan di waktu pertengahan Ramadan. Harga pangan akan mengalami lonjakan tinggi di penghujung Ramadan menuju Hari Raya Idulfitri.

“Kita harus sadar bahwa saat ini sedang memasuki fase dingin harga komoditas pangan. Namun jangan dilupakan bahwa menjelang Idulfitri masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan bahwa pedagang dan masyarakat mempersiapkan beragam macam hidangan, hal ini menjadikan munculnya permintaan yang tinggi dan lonjakan harga akan terjadi,” tuturnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa fluktuasi harga ini wajar, namun harus tetap diwaspadai. Fluktuasi harga ini sangat wajar karena berkaitan dengan proses ketersediaan dan permintaan terhadap pangan pokok. Namun pemerintah juga harus sadar, fase setiap tahun ini harus selalu diwaspadai.

“Maka pemerintah harus mempersiapkan ketersediaan bahan pangan yang saat ini setoknya minim. Jangan sampai nanti terlupakan dan menjadikan adanya kelangkaan barang, itu akan membuat harga terbang,” imbuhnya.

Furqon mengungkapkan, jika melihat data pangan nasional, ketahanan pangan Indonesia dapat dikatakan masih semerawut atau tidak satu pintu. “Padahal, ketahanan pangan ini adalah isu prioritas nasional, apabila data masih belum terpusat tentu akan kesusahan untuk pengambilan kebijakan,” ucapnya.

DPP IKAPPI berharap data tidak tumpang tindih dan terpusat kepada satu lembaga. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi overlapping data antar lembaga. Jika ini dapat dilakukan tentu akan sangat mempermudah kinerja pemerintah.

“Kami berharap Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai lembaga baru yang berkoordinasi dengan Presiden secara langsung menjadi sebuah badan rujukan data ketersediaan pangan nasional. Apabila ini terjadi tentu pemerintah sebagai decision maker akan lebih mudah dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri

Pengertian. Pengendalian harga barang dan jasa di pasar dapat dikendalikan dengan campur tangan pemerintah secara langsung maupun tidak. Campur tangan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan produsen.

Harga yang ditetapkan merujuk pada daya beli masyarakat sebagai konsumen dan harga pokok produksi dari produsen.  Produsen mampu menjual barang dan masyarakat masih mampu membelinya.

Perlukah pemerintah ikut campur dalam menetapkan harga pasar menjelang hari raya idul Fitri
cara-campur-tangan-pemerintah-dalam-menentukan-harga-pasar

Campur Tangan Pemerintah Secara Langsung

Penetapan Harga Minimum

Penetapan harga minimum atau floor price yang diambil oleh pemerintah dimaksudkan untuk melindungi produsen. Penentuan ini untuk memastikan bahwa harga jual produsen selalu lebih tinggi dari harga pokok produksi. Sehingga produsen masih dapat untung dan mampu memproduksi barang secara kontinyu.

Kebijakan Penetapan harga minimum diambil ketika harga pasar sudah lebih rendah dari harga pokok produksi. Produsen akan merugi jika harus menjual hasil produksi sesuai dengan harga pasar. Produsen tidak akan mampu memproduksi dan pada akhirnya stop produksi.

Namun demikian, mekanisme harga pasar tidak selalu berjalan dengan baik karena dapat menimbulkan pasar gelap, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar ketetapan harga minimum oleh pemerintah.


Penetapan Harga Maksimum

Penetapan harga maksimum atau ceiling price yang diambil oleh pemerintah dimaksudkan untuk melindungi masyarakat konsumen. Penentuan ini untuk memastikan bahwa harga jual produsen tidak terlalu tinggi melebihi daya beli masyarakat konsumen. Sehingga masyarakat masih dapat atau mampu membeli barang dan jasa kebutuhannya.

Penetapan harga maksimum yang lebih rendah daripada harga pasar akan menimbulkan pasar gelap yang memberikan harga barang lebih tinggi.

Operasi Pasar.

Operasi pasar dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi konsumen karena harga barang yang berlaku di pasar dirasakan sangat tinggi. Ketika harga bahan pokok di pasar terlalu tinggi, maka pemerintah melalui lembaga terkait menambah jumlah penawaran atau pasokan bahan pokok, sehingga harga bahan pokok dapat normal kembali.

Campur Tangan Pemerintah Secara Tidak Langsung

Campur tangan pemerintah dilakukan dengan mengeluarkan atau membuat beberapa kebijakan yang dapat mempengaruhi atau berdampak pada tingkat harga barang yang berlaku. Kebijakan – kebijakan yang berdampak terhadap pembentukan harga di antaranya adalah:

Subsidi

Subsudi adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada produsen dengan tujuan melindungi, baik produsen maupun konsumen. Subsidi yang diberikan dapat berupa subsidi keuangan dan kemudahan pada suatu urusan agar dapat menekan biaya produksi.

Karena yang disubsidi adalah produsen untuk mempengaruhi biaya produksi menjadi lebih rendah. Maka Subsidi dapat pula meningkatkan daya saing barang local terhadap barang – barang import yang cenderung lebih murah.

Kebijakan subsidi dapat pula digunakan untuk mengendalikan peningkatan harga secara umum. Dengan demikian, subsidi digunakan agar dapat menahan laju inflasi.

Pajak.

Kebijakan pajak dapat diterapkan untuk mengendali harga barang – barang impor yang terlalu menekan barang – barang produksi local. Harga barang impor yang terlalu murah akan berdampak buruk terhadap produksi barang local.

Penerapan pajak pada barang impor dapat meningkatkan harga jual barang sehingga harga barang impor tidak terlalu rendah. Kebijakan pajak diupayakan  dapat meningkatkan daya saing barang produksi local terhadap barang impor.

Kebijakan Moneter.

Kebijakan moneter mengacu pada tindakan atau langkah yang diambil oleh otoritas moneter suatu Negara yang berkaitan dengan masalah moneter.

Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur jumlah uang beredar baik secara langsung maupun tidak langsung. Walaupun jumlah uang beredar tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah, namun pemerintah baik secara langsung maupun tidak, tetap merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab.

Jumlah uang beredar harus disesuaikan dengan jumlah uang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Disesuaikan dengan tingkat peredaran atau transaksi barang dan jasa. Kebijakan ini dapat mengendalikan jumlah uang beredar, sehingga harga barang dan jasa dapat terkendali atau tidak naik terlalu tinggi dan inflasi.

Daftar Pustaka

Kata dalam artikel Pengendalian harga barang dan jasa di pasar dan campur tangan pemerintah secara langsung. Tujuan Campur Tangan Pemerintah dalam Penentuan harga Pasar dengan Penetapan Harga Minimum dan Penetapan Harga Maksimum. Campur Tangan dengan Kebijakan Operasi Pasar dan Campur tangan Subsidi. Campur tangan kebijakan pajak atau campur tangan kebijakan moneter.

Pengertian floor price tujuan penetapan harga minimum dan maksimum, adalah mekanisme harga pasar. Pengertian ceiling price yang Campur Tangan Pemerintah Secara Tidak Langsung. Tujuan subsidi dalam penetapan harga pasar dengan tujuan campur tangan pemerintah dalam penetapan harga pasar. Contoh campur tangan pemerintah dalam penetapan harg pasar.