Peraturan perundang-undangan dibentuk dengan maksud untuk dipatuhi oleh masyarakat yang diatur. Dalam perjalanannya, ditemukan banyak sekali pelanggaran hukum yang merupakan bentuk ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan ini dilandasi berbagai faktor, diantaranya pendekatan perangkat hukum tradisional yang hanya berfokus pada perintah yang sifatnya memaksa dan melarang. Ancaman sanksi yang memberatkan juga tidak serta-merta dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan motede yuridis normatif, penelitian ini menilai pentingnya pendekatan ilmu perilaku sebagai bagian dari perangkat hukum baru, yang berbeda dari perangkat hukum tradisional. Pendekatan ilmu perilaku menekankan adanya pembentukan suatu sistem dan mekanisme yang tidak mengandung unsur memaksa, namun mengarahkan masyarakat untuk mematuhi peraturan berdasarkan pilihannya. Dengan instrumen nudge dan choice architecture, Pendekatan ini mengutamakan kebebasan individu tanpa ada unsur tekanan kepada subyek diatur. Pendekatan ilmu perilaku juga berbasis data dan fakta, sehingga dapat menerapkan pengaturan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang diatur. Untuk dapat menerapkan peraturan perundang-undangan secara maksimal, maka perlu memadukan perangkat hukum tradisional dan perangkat hukum baru yang mengadopsi ilmu perilaku secara seimbang. Tujuannya agar materi yang diatur dapat diliaksanakan secara efektif. peraturan perundang-undangan, penataan regulasi, ilmu perilaku DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.682
Page 2
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2 Jurnal Rechtsvinding (JRV) Volume 10 Nomor 2 Tahun 2021 mengangkat tema “Upaya Penataan Regulasi dan Tata Kelola Pembentukan Regulasi di Indonesia”. Tema ini ditujukan untuk mengingatkan kembali bagi kita arti penting sebuah penataan regulasi dan tata kelolanya dalam bingkai negara hukum, yang hal tersebut tersaji melalui berbagai pemikiran dan gagasan yang tertuang pada Jurnal Rechtsvinding edisi kali ini
Contoh kepatuhan warga negara pada hukum peraturan yang berlaku dalam kegiatan sehari-hari misalnya, dengan mematuhi peraturan lalu-lintas dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya. Sebelum membahas contoh lainnya, mari melihat hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Hak dan kewajiban warga negara berbeda-beda untuk setiap anggota masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat tersebut. Upaya untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat tersebut dilakukan dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan. Baca Juga: Lalu apakah hak dan kewajiban warga negara? Hak adalah sesuatu yang kita terima. Lalu apa yang dimaksud dengan hak warga masyarakat? Hak-hak warga masyarakat adalah hak-hak apa saja yang dimiliki sebagai anggota masyarakat. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh warga masyarakat kepada negara. Contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: 1. Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1). Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah seperti peraturan lalu lintas, membayar pajak, membayar iuran listrik, dan sebagainya. 2. Hak dan sekaligus kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3) 3. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2). Artinya setiap warga negara sekurang-kurangnya harus lulus pendidikan dasar. Contoh Hak dan Kewajiban Bernegara dalam Sehari-hariDalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara. Contoh hak yang paling asasi adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya. Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak membela Negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial Hak medapatkan jaminan keadilan sosial Nah, jadi 3 contoh kepatuhan warga negara pada hukum peraturan yang berlaku adalah: Mematuhi peraturan lalu-lintas Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan yang diatur pada Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Masalah Ketertiban Berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Membayar pajak Contoh kewajiban warga negara sehari-hari lainnya adalah membayar pajak. Ada bermacam-macam jenis pajak, Yang paling sering dijumpai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Warga negara wajib membayar PPN saat melakukan transaksi jual beli barang atau jasa dengan pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Contoh sederhananya, saat kamu membelli minuman di minimarket maka saat membayar di kasir akan mendpat struk bukti belanja yang mencantumkan besar pajak PPN yang kamu bayarkan. Merawat dan tidak merusak fasilitas umum Jagalah fasilitas umum seperti halte bus, rambu-rambu lalu-lintas, terminal dan sarana transportasi umum seperti kereta api. Fasilitas umum, dibandung dengan uang pajak warga negara. Peruntukan fasiltas umum adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Pertemuan XI Sabtu, 24 Oktober 2020 Perhatikan Gambar-gambar di bawah ini, apa yang kalian ketahui setelah melihat gambar tersebut ? Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :
Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah :
Sebagai Warganegara yang baik sikap yang patut kita dan wajib kita ketahui yang seesuai deengan hukum negara ini adalah : Sikap yang memahami ketentuan hukum berdasarkan fakta, data dan dapat diterima dengan akal sehat.
1) Selalu menjaga nama baik keluarga. 2) Menghormati semua anggota keluarga. 3) Menaati nasihat orang tua. 4) Melaksanakan tugas masing-masing.
1) Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah. 2) Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di sekolah, serta disiplin pulang sekolah. 3) Mengikuti upacara bendera dengan khidmat. 4) Tidak membuat resah di sekolah.
1) Menjaga nama baik masyarakat. 2) Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama. 3) Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat. 4) Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat. 5) Melaksanakan siskamling. d. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara
1) Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. 2) Menjaga martabat bangsa dan negara. 3) Membayar pajak tepat waktu. 4) Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan. 5) Saling menghormati sesama warga negara. |