Koropak.co.id - Beberapa waktu lalu, Walikota Bogor, Bima Arya secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa aturan baru dalam memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan pada Senin (29/3/2021) lalu. Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari mengatakan, pada prinsipnya peraturan itu menyesuaikan dengan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah aturan ditetapkan, maka langkah selanjutnya akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan serta wajib dilaksanakan sejak ditetapkan. Baca : Mulai Besok Pemkot Bogor Akan Berlakukan Kebijakan Ganjil-Genap di Akhir Pekan "Dalam Perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas mulai dari pada hari Senin, berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Kemudian, haris Selasa berpakaian Smart Casual, kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas dan tidak bercorak untuk pria. Kemudian untuk wanita memakai celana panjang atau rok berwarna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem," kata Agnes sebagaimana dihimpun Koropak, Jumat (2/4/2021). Ia menambahkan, selanjutnya pada hari Rabu, memakai PDH kemeja berwarna putih dengan bawahan berwarna gelap dan pada hari Kamis, memakai PDH budaya daerah Jawa Barat atau Baju Sunda. Kemudian di hari Jumat, memakai PDH batik dengan bawahan berwarna gelap. Selain itu, batik Aparatur Sipil Negara (ASN) itu digunakan setiap hari Jumat minggu pertama. Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas dan khusus setiap tanggal 14 diwajibkan memakai seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 memakai seragam Korpri. "Setiap tanggal 22, ASN juga harus memakai PDH bernuansa santri. Untuk Pria dengan memakai atribut dan kelengkapan baju takwa atau muslim dengan celana panjang berbahan kain atau sarung ditambah peci atau songkok dan sandal atau sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. Sementara untuk wanita, kata Agnes, menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat atau terawang dan menutup aurat serta memakai rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup berwarna gelap dan tidak bercorak, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dikecualikan bagi pegawai pria atau wanita non muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.* Lihat juga : Simak Berbagai Video Menarik Lainnya Disini
Jln. Raya Lemahabang Desa Simpangan KEC. Kec. Cikarang Utara KAB. Kab. Bekasi PROV. Jawa Barat KODE POS 17550 TELEPON (021) 89106357 FAX (021) 89106357
Penuli: Asep Hilman Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat (Pemdaprov) efektifnya diberlakukan pada 15 Maret 2021. Yang ditandai dengan kewajiban berseragam Pramuka bagi seluruh ASN Pemdaprov Jabar dimanapun bertugas. Pergub ini, intinya mengatur kewajiban untuk berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Lengkap dengan atributnya setiap Senin, Kemudian Selasa smart casual, Rabu PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap diantaranya boleh jean. Sedangkan Kamis PDH budaya daerah Jabar. Dan pada Jumat PDH batik/bordir dengan bawahan warna gelap. Baca juga opini Asep Hilman lainnya: Muliakan Pengawas Sekolah Akan tetapi, khusus untuk setiap tanggal 14 diwajibkan Seragam Pramuka, tanggal 17 seragam Korpri dan tanggal 22 PDH bernuansa santri. Tentu bukan tanpa alasan Pemdaprov mengeluarkan Pergub ini. Artinya, bisa untuk meningkatkan semangat dan disiplin kerja, mutu layanan, produktivitas, bahkan mungkin pencitraan, ingin berbeda dengan daerah lain. Namun, apapun alasannya sepanjang produk kebijakan ini dirasakan ada manfaatnya untuk publik dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan lain, tentunya harus diapresiasi dan tidak terkesan mengada-ngada. Apalagi dipaksakan. Tetapi bila sebaliknya yang terjadi maka Pemprop Jabar harus legowo untuk memperbaiki atau bahkan mencabut Pergub ini. Urgensi Perubahan Pakaian Dinas Pakaian dan Citra Diri. Pakaian tidak hanya sekedar penutup dan pelindung anggota tubuh semata. Namun pakaian juga dapat membentuk citra si pemakai pakaian itu. Diperkuat dengan munculnya gejala hyperrealita, saat ini memang mewabah sebagai gaya hidup masyarakat. Terutama di perkotaan. Membeli barang bukan lagi memenuhi nilai guna. Tapi untuk hendak membeli prestise, status, pencitraan. Bahkan bisa jadi untuk mewujudkan tujuan politik jangka panjang. Untuk memenuhi itu, seseorang akan berupaya secara maksimal dengan berbagai cara untuk mendapatkan pakaian. Seperti inilah potret pakaian sebagai citra diri dalam komunitas masyarakat luas. Tapi kondisi itu tentunya sah-sah saja. Sepanjang dilakukan oleh perorangan, pribadi independen yang tidak terikat dengan ikatan kerja kedinasan. Khususnya dengan instansi pemerintahan. Bagaimana dengan Pakaian Dinas bagi ASN? Pakaian Dinas ASN sejatinya adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah. Citra pakaian ASN menurut pandangan Yuddy Crisnandi (2016) memiliki beberapa alasan. Yaitu, untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional, menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Fenomena adanya para ASN memakai pakaian dinas tak seragam, memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer, menjadi alasan lain perlunya dikeluarkan aturan tentang pakaian dinas bagi ASN dengan tujuan memberikan keseragaman. Selanjutnya ada beberapa kriteria dalam menentukan pakaian dinas ASN, yaitu selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis (Rini Widyantini, 2016). Berdasarkan jenisnya Kantor MENPANRB menetapkan tiga jenis pakaian dinas, yaitu pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional. Mencermati uraian di atas, tampaknya Pergub No 15 Tahun 2021 sebagian telah mengakomodir kriteria diatas dan sebagian lagi terkesan interventif dan dipaksakan sehingga perlu dikoreksi.
Peraturan Gubernur
Berikut detail Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021
Silahkan download Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: Download PDF (753.38 KB) Preview PDF
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/ Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih. |