Jawaban: B. DPRD Penjelasan: Bagaimana bila Peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya? Secara akademik, dengan mudah Peraturan Daerah tersebut dikatakan batal demi hukum. Dalam praktek tidak segampang itu. Saat ini, Departemen Dalam Negeri mempunyai Dewan Otonomi Daerah (DOD) yang salah satu tugasnya meneliti dan menilai perda-perda yang dibuat pemerintah daerah/DPRD dalam kaitannya terutama dengan konsistensi dan korelasinya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar Pemerintah Daerah/DPRD yang bersangkutan merubah atau mencabutnya. 17-04-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk saat menerima Anggota dan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, di ruang tamu Kepala BK DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Foto : Andri/andKepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk menegaskan bahwa setiap peraturan yang ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkannya saat menerima Anggota dan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, di ruang tamu Kepala BK DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018). “Setiap peraturan perundangan-undangan memiliki hierarki, dimana peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau berada di atasnya. Misalnya peraturan daerah (Perda) yang tidak boleh bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah) atau Peraturan Presiden, serta undang-undang,” ujar Johnson. Begitupun ketika DPRD Banggai berencana ingin membuat rancangan Perda, baik Perda tentang bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun rancangan Perda tentang lembaga bantuan hukum bagi rakyat miskin. Tentu kedua rancangan Perda tersebut menurut Johnson tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maupun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Mungkin kalau ingin membuat rancangan Perda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin tidak masalah, namun hal yang berbeda terjadi dengan rancangan Perda tentang bantuan hukum bagi ASN. Karena segala ketentuan ASN sudah diatur dalam UU ASN yang tentu saja kedudukannya lebih tinggi dibanding Perda,” tambahnya. Selain itu dilanjutkan Johnson, dalam UU Advokat jelas disebutkan yang diperbolehkan menjadi pembela dihadapan hukum adalah pengacara yang notabene memiliki izin beracara. Sehingga, jika Perda tersebut bertujuan ingin membantu ASN yang terkena kasus hukum, maka sifatnya lebih kepada mendampingi. Pendampingan ini dalam struktur bisa dilakukan melalui biro hukum atau bagian hukum di instansi atau lembaga ASN tersebut bernaung. Sebagaimana diketahui, penjelasan Johnson itu dilakukan menyusul keinginan Anggota DPRD Banggai yang ingin berkonsultasi atas rencananya membuat sebuah bentuk rancangan Perda tentang bantuan hukum bagi ASN dan Perda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin di Banggai. Mereka berharap jangan sampai kedua Perda tersebut nantinya malah bertabrakan dengan undang-undang dan peraturan lainnya. Sehingga rentan untuk dibatalkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, tahun lalu Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan lebih dari tiga ribu Perda yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. (ayu/sf) rasa tanggung jawab harus diterapkan di ?plis bantuin saya dalam melakukan setiap tugas hendaknya dibarengi dengan rasa?tolong bantu jawab literatur nilai nilai ideologis yang menjadi a set of beliefe bagi bangsa indonesia 5. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan. 2)Kemerdekaan … 9. Pengadilan tinggi yaitu pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di .... 8. Pejabat yang memimpin persidangan dan memutuskan hukuman bagi pihak yang di- tuntut adalah .... 7. Proses mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tidaknya pe- langgaran hukum yang terjadi dan menentukan tersangkanya. Proses yan … 6. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral ke dalam bentuk- bentuk konkret. Dengan kata … 5. Pemenuhan kewajiban yang dilakukan warga negara merupakan bagian dari... warga negara. 4. Asas ... adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau ke- hilangan kewarganegaraan Republik Indonesia akan diumumkan dalam …
PERATURAN DAERAH Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundangundangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah selain melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dapat mengatur aspek khusus di bidang tertentu yang terdapat atau dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat. Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945. KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini bermakna bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat) dan bukan Negara kekuasaan (machtstaat). Dengan demikian penyelenggaraan kekuasaan negara didasarkan pada prinsip-prinsip hukum sebagai landasan untuk menjalankan program pembangunan nasional. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah sebagai bentuk titah konstitusi kepada seluruh rakyat Indonesia terutama para pejabat di tataran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah untuk dapat memposisikan hukum sebagai titik tolak dalam bertingkah laku dan merumuskan kebijakan publik. Sebagai negara hukum dalam mengimplementasikan berbagai produk hukum menggunakan teori norma hukum yang berjenjang (hirarki) dalam artian bahwa produk hukum yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi diatasnya (lex superior derogat legi inferior). Hal ini sebagaimana diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan hirarki norma hukum yang dianut sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis Peraturan Perundang-undangan lain menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan Daerah menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dibedakan menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lingkup berlakunya Peraturan Daerah terbatas pada daerah bersangkutan, sedangkan lingkup berlakunya Peraturan Menteri mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, maka dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri berada diatas Peraturan Daerah. FUNGSI PERATURAN DAERAH Secara umum Peraturan Daerah mempunyai berbagai fungsi, antara lain:
LANDASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit memuat 3 (tiga) landasan yaitu:
ASAS DAN PRINSIP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah, asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus diperhatikan, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, meliputi:
Dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan beberapa prinsip antara lain sebagai berikut:
|