Penguasaan pemasaran listrik oleh PLN menunjukkan struktur pasar yang

Bukan, fenomena ini bukan lah nama dari papan permainan. Pasar monopoli adalah suatu keadaan di mana sebuah perusahaan mendominasi dan memegang kendali penuh atas produk tertentu. Alhasil untung yang diraup menjadi sangat maksimal.

Perusahaan yang melakukan monopoli pun secara tidak langsung akan menjadi penentu harga [price maker] dari produk tersebut. 

Jika harga terlalu mahal, masyarakat akan memiliki kebiasaan untuk menunda pembelian. Oleh karena itu perusahaan yang memonopoli pasar pun tidak bisa dan tidak boleh seenaknya menaikkan harga.

Di Indonesia sendiri, perusahaan yang melakukan monopoli berasal dari Badan Usaha Milik Negara [BUMN]. Beberapa contohnya seperti Pertamina, PLN, dan PDAM. Ketiga perusahaan tersebut menjadi pemasok utama dari bahan bakar, listrik, dan persediaan air bersih masyarakat.

Pemerintah mengambil alih ketiga sumber daya ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dikuasai swasta pemerintah tidak akan bisa mengendalikan harganya. Terutama ketika masyarakat sedang sangat membutuhkan. 

Baca Juga: Kenali Ciri Pasar Persaingan Sempurna, Jenis Pasar yang Mustahil bagi Pelapak Memonopoli Harga

Bagaimana Cara Mengidentifikasi Sebuah Pasar Monopoli?

Pasar Monopoli

Tidak ada perusahaan monopoli yang mendeklarasikan diri. Namun, ada beberapa karakteristik yang bisa dikenali, seperti: 

  • Menjadi satu-satunya perusahaan yang menjual produk tersebut. Ambil saja PLN sebagai contohnya. Tidak ada perusahaan lain yang bisa memberikan suplai listrik selain PLN. 
  • Tidak ada pemasok lainnya. Sumber daya yang dijadikan produk hanya dikuasai oleh perusahaan tersebut. Sehingga, perusahaan lain pun tidak bisa menjadi pesaingnya.
  • Price Maker. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan monopoli memiliki keuntungan sebagai penentu harga. Namun, ini juga bisa menjadi ciri-ciri pasar monopoli. Mereka memiliki kewenangan untuk mengatur harga produk yang dijualnya.

Memiliki Kompetitor, Meski Belum Sepadan

Menjadi pasar monopoli, bukan berarti mereka tidak memiliki saingan sama sekali. Beberapa masih ada yang memiliki pesaing di bidang yang sama, hanya saja tidak begitu besar.

Contohnya adalah Pertamina. Perusahaan penyedia bahan bakar dan sumber daya minyak di Indonesia ini, sekarang sudah memiliki pesaing. Salah satunya yaitu Shell. Meskipun ada peminatnya, Shell masih kalah saing jika dibandingkan dengan Pertamina.

Mungkin karena sudah ada bertahun-tahun lebih dulu ketimbang kompetitornya. Sehingga, mayoritas konsumen masih setia dan percaya kepada Pertamina. 

Rasa ketidak percayaan itu lah yang sering membuat konsumen enggan memilih alternatif lain. Hasilnya, jika perusahaan tersebut menaikkan harga, masyarakat mau tidak mau harus menerima hal tersebut karena tidak memiliki pilihan lain.

Berbeda dengan perusahaan lain yang masih sibuk mengurus pemasaran. Pasar monopoli akan jarang melakukan pemasaran. Kalau pun dilakukan, biasanya hal tersebut hanya untuk menjaga citra perusahaan di mata masyarakat saja.

Baca Juga: Mengupas Sistem Pendidikan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Maju

Alasan Utama Terjadinya Monopoli

Secara garis besar, ada tiga penyebab terjadinya monopoli. 

  1. Monopoli dari pemerintah [Monopoly by Law], yang terjadi karena produk yang dijual menyangkut hajat hidup orang banyak. 
  2. Monopoli secara alamiah [Monopoly by Nature]. Misalnya karena perusahaan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis dengan sumber daya yang digunakan. Sehingga mereka menguasai sumber daya tersebut. Monopoly by Nature juga biasanya terjadi secara alamiah. Misalnya karena iklim dan/atau letak geografis dari perusahaan tersebut. Sehingga menjadikan perusahaan tersebut sebagai pasar satu-satunya .
  3. Terakhir adalah monopoli yang terjadi karena hak paten alias kekayaan intelektual [Monopoly by License]. Di mana tidak ada satu pun individu lain yang boleh menggunakan [memiliki hak cipta]. Secara praktis perusahaan tersebut pun menjadi pasar monopoli. Contoh dari monopoly by license adalah Microsoft Office.

Alasan Lain Munculnya Monopoli

Selain tiga di atas, monopoli juga terjadi karena beberapa hal. Berikut penjabarannya:

  1. Jika perusahaan tersebut memiliki spesialisasi tersendiri dalam membuat produk yang dijual. Teknik tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan mana pun. 
  2. Modal yang sangat besar juga bisa menjadikan sebuah perusahaan memonopoli pasar. Perusahaan tersebut pun akan membeli kompetitor. Sehingga tidak ada lagi kompetitor yang tersisa di pasaran.
  3. Selain teknik untuk membuat sebuah produk. Perusahaan bisa memonopoli pasar jika memiliki teknologi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Hal ini menjadi nilai plus yang juga bisa menyingkirkan semua pesaingnya.
  4. Sebuah perusahaan sudah menjadi sangat besar. Sehingga tidak hanya memproduksi produk, perusahaan tersebut juga sudah menguasai hulu ke hilir dalam hal bahan baku hingga pengemasan.

Apa Saja Keuntungan Pasar Monopoli?

Sebagai perusahaan satu-satunya yang memiliki kuasa penuh, pasar monopoli memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  1. Perusahaan tidak perlu melakukan banyak promosi karena berapapun harganya masyarakat akan tetap setia.
  2. Peluang kompetisi yang kecil.
  3. Meningkatkan kreativitas dari perusahan tersebut. Perusahaan juga akan melakukan inovasi dan mengembangkan ide-ide baru untuk membuat konsumennya tetap setia.
  4. Dalam Monopoly by Nature, perusahaan tidak akan bisa mencapai skala ekonomi [economies scale]. Produksi pun bisa menjadi lebih efisien.
  5. Monopoly by License, membuat pemilik hak paten tersebut menjadi bisa lebih leluasa. Dalam mengembangkan produknya ke arah yang lebih baik dan bagus lagi. Karena tidak perusahaan lain tidak bisa mengusik hak cipta yang dimiliki.
  6. Salah satu kelebihan memonopoli pasar juga didapat oleh pemerintah. Pemerintah bisa ikut mengendalikan harga produk di pasaran.

Kekurangan Pasar Monopoli

Selain kelebihan yang dirasakan oleh perusahaan dan pemerintah. Kekurangan pasar monopoli hanya akan dirasakan oleh konsumennya saja. 

  1. Karena tidak memiliki kompetitor lain sebagai pembatas. Perusahaan yang menguasai pasaran pun bisa seenaknya menaikkan dan menurunkan harga. Meskipun harganya terkadang tidak masuk akal.
  2. Selain dinaikkan, perusahaan pun tidak akan takut kehilangan konsumen. Sebab konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli produk perusahaan tersebut. Konsumen pun akan merasa dirugikan karena tidak memiliki pilihan.
  3. Menjadi pemicu hadirnya pasar gelap. Pasar gelap adalah transaksi atau kegiatan ekonomi yang memperjualbelikan produk serupa.

Monopoli di Indonesia Diatur oleh KPPU

Bisa dibilang monopoli pasar lebih banyak memberikan kekurangan juga kemungkinan munculnya kecurangan yang membuat masyarakat terancam rugi besar. 

Banyaknya ketidakadilan kepada masyarakat, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Membuat praktik monopoli dilarang di Indonesia. Perusahaan yang melakukan monopoli akan berhadapan dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha [KPPU].

Selain negara, tidak ada satupun perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan hal ini. KPPU menjalankan tugasnya karena sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Aturan tersebut mengatur tentang terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan mensejahterakan rakyat.

Sedangkan praktik monopoli, sangat bertentangan dengan UU tersebut. Seperti komisi perwakilan pemerintah lainnya. KPPU memiliki hak dalam melakukan penindakan dan pencegahan. Terutama kepada perusahaan yang mulai menunjukkan akan melakukan monopoli pasar.

Baca Juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia [Asian Free Trade Market] atau dalam istilah lain disebut MEA [Masyarakat Ekonomi Asia] yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal [mass production] sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam [SDA] dan Sumber Daya Manusia [SDM] yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : [1] Kartel [hambatan horizontal], [2] Perjanjian tertutup [hambatan vertikal], [3] Merger, dan [4] Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan [quota] barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup [exclusive dealing] adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan [relevant market]. Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan [acquisition] apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: [1] hanya ada satu produsen atau penjual, [2] tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, [3] adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah [1] kebijaksanaan perdagangan, [2] pemberian hak monopoli oleh pemerintah, [3] kebijaksanaan investasi, [4] kebijaksanaan pajak, [5] dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 [dua] kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha [baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan] tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal [atau violation atau offense] adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Video yang berhubungan