Untuk lebih memahami tentang Objek Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh), silahkan disimak penjelasan seputar Objek PPh berikut ini. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
Uang rupiah_pixabay_pajakku Pada artikel sebelumnya, kita pernah membahas tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ranah ini sama-sama masuk objek Pajak Penghasilan. Lalu mengapa penghasilan yang kita peroleh pasti dipotong pajak? Itu terjadi karena penghasilan, entah itu gaji maupun tunjangan, merupakan objek pajak. Definisi penghasilanMenurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
Bukan Objek PajakDalam UU tersebut juga diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Perkara ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Menurut aturan itu, berikut ini daftar bukan objek pajak.
Foto: Pixabay |