2. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. (1) Menghindari rasa iri dan dengki. (2) Berbuat jujur dalam perbuatan dan tutur kata (3) Menyayangi alam … Secara etimologis kata geopolitik terbentuk dari dua kata yaitu geo yang berarti planet bumi dan politik yang berarti .... Proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional merupakan pengertian apa itu urusan pemerintahan pusat pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam di Indonesia melalui badan nasional penanggulangan bencana (BNPB). Ni … 1. Tuliskan sejarah perjuangan Alexander Andries Maramis!!!Minta bantuannya ya ka mau di kumpulkan besok please:)Tolonggg bantuan nyaaa(人 •͈ᴗ•͈) dari ilustrasi di atas jelaskan penyebab terjadinya ketidakrukunan dilingkungan sekolah! apa yang ketahwi tentan boi Sikap positif terhadap kebudayaan asing pada arus globalisasi adalah a memilih mana yang paling banyak disukai B mengembangkan dalam berbagai bidang k … Hal yang menyebabkan keberagaman ekonomi di Indonesia adalah Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu berarti setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum. Di sisi lain, ada beberapa macam hukum yang perlu diketahui dan dipahami. Apa saja macam-macam hukum yang ada? Berikut ini rangkuman tentang macam-macam hukum beserta penjelasannya, seperti dilansir dari laman Yuksinau dan Seputarpengetahuan, Selasa (16/3/2021). Hukum Berdasarkan Bentuknya Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:
Hukum Berdasarkan Sumbernya Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
Hukum Berdasarkan waktu Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya Berdasarkan tempatnya, hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.
Hukum Berdasarkan sifatnya Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
Hukum Berdasarkan cara mempertahankannya Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
Hukum Berdasarkan wujudnya Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
hukum Berdasarkan isinya Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni:
Sumber: Yuksinau, Seputarpengetahuan Berita Video sigapnya staff Barcelona dalam menjaga kebersihan peralatan latihan Lionel Messi dkk demi cegah COVID-19 |