Tentang DPR
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
Peraturan Presiden (PERPRES) No. 1 Tahun 2007 Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
Disamping kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat Kementerian/Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Sekretariat Daerah dapat melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 melalui media cetak dan media elektronik dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain. |