Pengaturan kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat disebut

Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.

Pengaturan kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat disebut

Grafik sistem sentralisasi dan desentralisasi.

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah daerah tidak terlalu terbebani pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan atau pendapat, karena seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinasi seluruhnya oleh pemerintah pusat.

  • Desentralisasi
 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sentralisasi&oldid=19672806"

2. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan 2) Kemerdekaan adalah akhir dari per- juangan bangsa 3) Kemerdekaan ada … lah hak setiap bangsa yang ada didunia. 4) Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang kuat dan ternama didunia 5) Bangsa Indonesia perlu membantu bangsa yang masih terjajah utuk memperoleh kemerdekaan. Makna yang terkandung dalam alinea pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pernyataan di atas ditunjukkan nomor.... A 1), 2) dan 3) C. 2), 3) dan 4) B. 1), 3) dan 5) D. 3), 4) dan 5)​

7. Apakah prinsip dalam gotong royong? 8. Sebutkan tiga (3) contoh bentuk gotong royong di masyarakat! 9. Sebutkan empat (4) contoh nilai yang terkand … ung dalam sila kelima Pancasila! 10. Bagaimana cara mewujudkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?​

musyawarah sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 3 yang berisi kebebasan untuk​

tolong dijawab please

tolong dijawab yaa terimakasih A. Adanya kelalaian B. Pendidikan yang rendah C. Tidak adanya toleransi atau egois D. Kesadaran hukum yang rendah E. Pe … nyalahgunaan wewenang

10 Di dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai..... A. Pengakuan harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan ke … wajibannya B Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat C. Cinta dan bangga akan bangsa dan negara Indonesia D. Cinta akan kemajuan dan pembangunan yang merata E. Saling hormat menghormati antar umat beragama dan toleransi

jelaskan proses penyelesaian penyelidikan kasus ham berat! ​

Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi 3 contoh kelas 12

rasa tanggung jawab harus diterapkan di ?plis bantuin saya​

dalam melakukan setiap tugas hendaknya dibarengi dengan rasa?tolong bantu jawab​

Jakarta -

Pemerintah Pusat Republik Indonesia memiliki enam kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Wewenang ini dilimpahkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemegang komando negara.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Pemerintah Pusat sebagai Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak semua urusan merupakan area wewenang dari Pemerintah Pusat. Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut:

1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat

5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional

Berdasarkan kriteria tersebut dan dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah Pusat dibagi menjadi enam bentuk yakni urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan.

Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Urusan Politik Luar Negeri

Sebagai negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain, Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk mengatur urusan yang menyangkut politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh Pemerintah Pusat.

2. Urusan Pertahanan

Dalam urusan pertahanan, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid. Hal ini karena menjaga pertahanan negara berkaitan dengan menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan keadaan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negaa dalam keadaan bahaya, dll.

3. Urusan Keamanan

Wewenang Pemerintah Pusat dalam mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar keamanan nasional dapat tercapai secara maksimal.


4. Urusan Hukum

Urusan hukum menyangkut penegakan hukum dalam skala nasional. Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.

Seperti misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dll.

5. Urusan Agama

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hak tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat dan dilindungi oleh Undang-undang.

6. Urusan Moneter

Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk membuat kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Kebijakan moneter mencakup kebijakan pengaturan uang yang dimiliki oleh negara untuk menjaga keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran. Sementara kebijakan fiskal bertujuan untuk menstabilkan ekonomi negara melalui pajak dan suku bunga.

Itulah enam kewenangan Pemerintah Pusat yang perlu kamu pahami. Dalam pelaksanaannya, kewenangan Pemerintah Pusat tidak dapat berjalan sendiri. Perlu koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar persatuan negara tetap utuh dan makmur.

Simak Video "Zelensky Minta Eropa Larang Tayangkan TV Pemerintah Rusia"



(pal/pal)