Jakarta - Pembukaan UUD 1945 mencakup beberapa hal terkait kemerdekaan Indonesia. Mulai dari alasan kemerdekaan, perjuangan meraih kemerdekaan, hingga pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Republik Indonesia yang diterapkan pasca Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 merupakan dua hal yang saling berhubungan. Proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional atas kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam naskah Proklamasi tersebut terdapat dua hal pokok, yakni pernyataan kemerdekaan Indonesia dan hal-hal yang harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, dikutip dari Modul 8: Makna Undang-undang Dasar yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga. Pernyataan tersebut berbunyi "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Sebelum menyatakan kemerdekaan sebagaimana terdapat pada alinea ketiga, bangsa Indonesia juga menjelaskan alasan serta perjuangan dalam meraih kemerdekaan. Alasan kemerdekaan tercantum pada alinea pertama yang menjelaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Untuk itu, penjajahan harus dihapuskan. Berikut bunyi alinea pertama: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Kemudian, setelah menjelaskan dasar atau alasan kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945 juga memuat perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam alinea kedua. Berikut bunyi alinea kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Sementara itu, pada alinea keempat, Pembukaan UUD 1945 memuat tentang dasar negara dan tujuan didirikannya negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Bunyi Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap yakni sebagai pokok kaidah fundamental negara Republik Indonesia. Pembukaan tidak dapat diubah dan diganti oleh siapapun termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari hasil pemilihan umum. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam Pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Berikut bunyi Pembukaan UUD 1945: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah, itulah pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga dapat memberi pemahaman ya detikers! Simak Video "Riuh Klakson Saat Penutupan Jalan di Depan Monumen Pancasila Sakti" [Gambas:Video 20detik] (kri/nwy) tirto.id - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) terdiri dari empat bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Meski keempat bagian UUD 1945 merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh karena beberapa alasan, yaitu:
Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama.
Bunyi Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945Alinea 1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Makna
Alinea 2 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Makna
Alinea 3 Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Makna
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna
|