Pengertian Badan Usaha. Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk untuk melakukan aktifitas bisnis, pekerjaan amal atau penjualan produk dan jasa. Badan usaha dibentuk sesuai dengan hukum pembentukan perusahaan. Badan usaha bisa berbentuk ke struktur bisnisnya. Badan Usaha berdasarkan Jenis Kegiatannya Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa. 1. Badan Usaha Agraris Adalah badan mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu. 2. Badan Usaha Ekstraktif Adalah badan yang kegiatannya mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh: penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan. 3. Badan Usaha Perdagangan Adalah badan usaha yang membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contohnya pasar swalayan atau pasar tradisional. 4. Badan Usaha Industri Adalah badan usaha yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contoh: barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu. 5. Badan Usaha Jasa Adalah badan usaha yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain. Badan Usaha berdasarkan Sumber Kepemilikan Modalnya 1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) a. BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan), yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat, dengan membuat suatu produk atau jasa. b. Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dijadikan modal negara, untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero, serta perseroan terbatas lainnya. Selain kekayaan negara, terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya. Setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kepengurusan BUMN Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Cir-Ciri BUMN 1. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. 2. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan, 3. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, 4. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara, 5. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara, 6. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. 7. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi, 8. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. 9. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah, 10. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah, 11. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. 12. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah, 13. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 14. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. 2. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD adalah BPD. 3. Badan Usaha Milik Swasta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. BUMS bertujuan profit oriented atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak. Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). 4. Badan Usaha Swasta Asing Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi. 5. Joint Venture Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham. 6. Badan Usaha Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dari masyarakat tertentu yang memiliki visi yang sama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh. Demikianlah tadi penjelasan tentang Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya. Semoga bermanfat bagi kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Sumber //www.akuntansilengkap.com Pendahuluan Berbicara mengenai organisasi tentu tidak akan terlepas dari konsepsi sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan beberapa literatur dapat dikatakan bahwa SDM bagi organisasi adalah asset atau unsur yang paling penting di antara unsur-unsur lainnya. SDM sangat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sekedar sebagai sumber daya saja, melainkan lebih sebagai modal atau asset bagi institusi atau organisasi. Oleh karena itu kemudian muncullah istilah baru diluar Human Resourcess (HR), yaitu Human Capital. Disini SDM dilihat bukan sekedar sebagai asset utama, tetapi asset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan dan dikembangkan untuk kebutuhan organisasi. Artikel ini mendeskripsikan bagimana tips mengelola SDM yang efektif dengan mengkaitkan adanya beberapa macam perilaku psikologis SDM yang ada dalam organisasi, sehingga setidak-tidaknya dapat memberikan manfaat bagi Leader dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Mengenal Berbagai Tipe Kepribadian Manusia Pada dasarnya setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda satu sama lain. Penelitian tentang kepribadian manusia dilakukan para ahli sejak dulu kala. Kita mengenal Hippocrates dan Galenus yang mengemukakan bahwa manusia bisa dibagi menjadi 4 (empat) tipe kepribadian, yakni :
C.G. Jung, seorang ahli penyakit jiwa dari Swiss, membuat pembagian tipe manusia dengan cara lain lagi. Ia menyatakan bahwa perhaian manusia tertuju pada dua arah, yakni keluar dirinya yang disebut extrovert, dan kedalam dirinya yang disebut introvert. Jadi, menurut jung tipe manusia bisa dibagi menjadi 2 (dua) golongan besar, yakni :
Kretschmer, ahli penyakit jiwa berkebangsaan Jerman, mengemukakan adanya hubungan yang erat antara tipe tubuh dengan sifat dan wataknya. Ia memebagi manusia dalam 2 (dua) golongan menurut tipe atau bentuk tubuhnya masing-masing, yakni :
Masih banyak tipe-tipe kepribadian lain yang dikemukakan oleh para ahli dari sejak zaman dahulu hingga sekarang. Perbedaan orientasi dalam menafsirkan kepribadian membuat teori yang dihasilkan oleh mereka tentang tipe-tipe kepribadian juga berbeda. Dengan mendasarkan beberapa teori tentang tipe kepribadian manusia tersebut diatas, SDM yang ada pada beberapa organisasi pada era sekarang ini tipe-tipe kepribadiannya tidak jauh berbeda, sehingga dapat disimpulkan bahwa tipe kepribadian SDM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe SDM, yakni :
TIPS MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA YANG EFEKTIF Dengan adanya berbagai tipe SDM tersebut, seorang atasan tentu membutuhkan strategi dalam mengelola SDM agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efektif. Berikut ini beberapa tips yang dapat dipergunakan oleh seorang atasan dalam mengelola SDM. 1. Tipe Konstruktif Tipe orang ini memiliki ciri-ciri, antara lain :
Tips mengelolanya :
2. Tipe Rutin
Tips mengelolanya :
3. Tipe Impulsif
Tips mengelolanya :
4. Tipe Subversif
Tips mengelolanya :
OLEH : PRASTOWO SOEBAGIO /Kanwil DJKN Kalimantan Barat |