23 April 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.33/1998 TENTANG PENGENAAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PPh FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diberlakukannya beberapa ketentuan tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang dikenakan secara final, dengan ini diberikan penegasan mengenai pengenaan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban memungut/memotong atau membayar PPh Final sebagai berikut :
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd. Drs. A. ANSHARI RITONGA
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. LINGKUP PEMERIKSAAN Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
HASIL PEMERIKSAAN Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Sanksi denda:
Sanksi kenaikan:
|