Ok google ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

JAKARTA - Komponen pertahanan dan keamanan negara menjadi bagian penting dalam mempertahankan negara. Perlu diketahui bahwa pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002.

Menurut UU No. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara terdapat sistem pertahanan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Baca juga: Safari ke Markas TNI, Kapolda Riau: Saudara Kandung Jaga Keutuhan NKRI

Lantas, komponen apa saja yang termasuk dalam sistem pertahanan dan keamanan negara? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Terdapat 3 komponen yang menjadi penyelenggara pertahanan dan keamanan negara, antara lain:

Komponen Utama

Baca juga:Duh! Ini Sederet Masalah PNS di Indonesia, dari Narkoba hingga Korupsi

Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

Komponen Cadangan

Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen Pendukung

Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Demikian pemahaman tentang komponen dari pertahanan dan keamanan negara. Semoga bermanfaat!

Baca juga: PNS Jadi Tentara Cadangan! Wajib Pelatihan Militer 3 Bulan tapi Dapat Uang Saku

  • #Komponen
  • #pertahanan
  • #Keamanan
  • #Negara

Yang dimaksud dengan Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun 1945-1949 dengan semboyan "merdeka atau mati". Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho, Kaigun Heiho, dan PETA serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda, Hisbullah, Sabililah, dan Pelopor, di samping laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar di daerah-daerah lain, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dalam proses perjalanan sejarah serta penataan untuk mendukung profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan, maka dilakukanlah penyempurnaan organisasi. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan terakhir mulai tanggal 3 Juni tahun 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI pernah berubah nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam jati dirinya TNI sebagai Tentara Rakyat berarti bahwa anggota TNI direkrut dari warga negara Indonesia.

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Indonesia viewed by 24400 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Indonesia viewed by 15726 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Indonesia viewed by 9761 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Indonesia viewed by 4086 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Indonesia viewed by 3481 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Indonesia viewed by 3269 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Indonesia viewed by 3058 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Indonesia viewed by 2671 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in B. Indonesia viewed by 2619 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in B. Indonesia viewed by 2444 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in B. Indonesia viewed by 2423 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in B. Indonesia viewed by 2375 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Indonesia viewed by 2064 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in B. Indonesia viewed by 2038 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in B. Indonesia viewed by 1892 persons

Ok google ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Ok google ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi isi pasal 30 ayat 2 UUD 1945 beserta maknanya

KOMPAS.com - Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2):

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."

Baca juga: Fungsi Rakyat dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945

Dilansir dari Buku Ajar Bahasa Indonesia Edisi Revisi (2018) karya Sujinah, dkk, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata.

Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat keamanan.

Menurut Anton Suwito dalam jurnal Sishankamrata sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Nasional Indonesia (2017), walau TNI berperan sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung.

Sebab, tugas pokok pertahanan dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri.

Kesimpulannya, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui Sishankamrata, dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya