Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (wikipedia.org). Saat ini NPWP sangat diperlukan sebagai syarat dalam proses pengurusan birokrasi maupun keuangan. Dalam dunia usaha, NPWP menjadi syarat utama untuk mengajukan izin usaha di pemerintahan daerah dan pembuatan rekening di bank dengan jumlah tertentu, selain itu pengajuan pinjaman modal usaha di Bank dengan nominal diatas 25 juta rupiah diharuskan untuk memiliki NPWP (pajak.go.id). Lembaga keuangan non-Bank mensyaratkan hal serupa atas peminjaman dana untuk pembelian dengan nominal tertentu.

Persyaratan pengajuan NPWP untuk usaha/non karyawan sangat mudah. Cukup dengan membawa fotokopi identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk non WNI. Persyaratan pembuatan NPWP usahawan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak (pajak.go.id).

Perbedaan yang signifikan atas perubahan peraturan tersebut adalah dihilangkannya kewajiban surat keterangan usaha yang diterbitkan minimal oleh pejabat lurah/kepala desa setempat. Kebijakan bahwa jika data pendaftar dapat ditemukan dalam basis data kependudukan, diperbolehkan tidak melampirkan fotokopi KTP. Perubahan atas persyaratan pembuatan NPWP mengakibatkan hilangnya tahap pengawasan dari pihak kelurahan setempat. Jika sebelumnya para usahawan dikontrol untuk memastikan bahwa pendaftar NPWP sudah benar-benar memiliki usaha dan mampu untuk membayar angsuran. Sehingga pendaftaran sekarang lebih mudah dan bebas untuk memperoleh NPWP usahawan untuk tujuan dan kepentingan tertentu. Calon wajib pajak yang benar-benar mempunyai usaha, mampu membayar angsuran pinjaman Bank dan PPh Final UMKM tidak akan menjadi masalah. Dengan mengisi kolom penghasilan bruto perbulan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, pendaftaran NPWP dapat segera diproses.

Permasalahan yang sering terjadi dari calon wajb pajak adalah tujuan dari calon wajib pajak untuk membuat NPWP hanya sebagai 'syarat formal' untuk mendapatkan pinjaman modal dengan suku bunga rendah dari Bank atau non-bank. Selain itu, calon wajib pajak memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan mengisi jumlah penghasilan bruto sekecil mungkin, bahkan jauh di bawah nilai angsuran pinjaman sebagai indikasi awal calon wajib pajak. Inilah yang dimanfaatkan oleh para usahawan untuk kepentingan eksploitasi. Berbagai upaya calon wajib pajak dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar PPh UMKM. Ada yang menganggap dengan pengajuan Non Efektif (NE) setelah mendapatkan NPWP akan menghilangkan kewajiban pajaknya. Namun hal itu tidak semudah yang dibayangkan, diperlukan verifikasi lapangan atas permohonan NE tersebut.Jika memang masih terdapat penghasilan, maka permohonan ini akan ditolak. Terlebih jika diketahui terdapat transaksi-transaksi keuangan dan atau masih mampu membayar angsuran pinjaman. Secara logika, bagaimana seseorang memenuhi kebutuhannya jika tidak mempunyai penghasilan.

Dalam tahap proses pendaftaran, calon wajib pajak diberikan edukasi sebagai proses eksplorasi dari para calon wajib pajak tentang hak dan kewajiban setelah terdaftar sebagai wajib pajak. Wajib pajak hendaknya mengetahui siklus perpajakan yaitu pertama dari proses perhitungan pajak yang mana di Indonesia menganut self-assessment system yaitu besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak. Contohnya kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet tiap bulan PPh Final PP 23/2018 (PPh UMKM). Kedua dari proses pembayarannya kapan dan bagaimana cara untuk melakukan pembayaran. Ketiga, proses pelaporan, wajib pajak harus mengetahui bagaimana cara melaporkan pajak dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan kemungkinan sanksi perpajakan jika tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.

Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) untuk menjadi wajib pajak memang hak semua orang dan tentunya harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Akan tetapi, memenuhi persyaratan obyektif tidak boleh dihiraukan hanya untuk mendapatkan tujuan sesaat dan untuk eksploitasi saja. Pajak mempunyai asas keadilan yang harus dijunjung tinggi, salah satunya adalah pajak dipungut dari orang yang mampu dan benar-benar memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajibannya bukan dari orang yang ‘belum mampu’ yang nekad untuk mendaftaran diri menjadi wajib pajak meskipun sebenarnya belum layak. Rela mencari pinjaman hanya untuk memenuhi keinginan sebagai masyarakat yang konsumtif. Maka dari itu perlu adanya edukasi dan eksplorasi bagi para calon wajib pajak untuk mengetahui proses dari kelangsungan wajib pajak kedepannya dan memahami system perpajakan yang dianut di Indonesia.

Daftar Referensi :

Pajak.go.id (Selasa, 24 September 2019) Jangan Salah Gunakan NPWP Usahawan Direktorat Jenderal Pajak

Wikipedia (Rabu, 25 September 2019) Nomor Pokok Wajib Pajak 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunak
 June 15, 2020

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Setiap Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP adalah wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yangwilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha.

Ketentuan mengenai NPWP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunak
Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

JATIM | 26 Januari 2022 11:50 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Banyak definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli, di mana semuanya mempunyai maksud dan tujuan yang sama yakni menjelaskan singkatan NPWP, fungsi dan pengertiannya agar lebih mudah dipahami.

Singkatan NPWP, menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai singkatan NPWP yang menarik untuk Anda ketahui dan pelajari.

2 dari 4 halaman

Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dua digit pertama menunjukkan jenis WP, antara lain:

  • Kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukkan WP Badan.
  • Kode 00, 20 adalah menunjukkan WP Bendahara.
  • Kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34, 35, 36, 47, 48, 49, 57, 58, 67,
    77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan WP OP.

2. Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak.

3. Tiga digit selanjutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak.

4. Tiga digit berikutnya menunjukkan kode cabang.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP meliputi:

1. WP OP, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  • Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
  • Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

2. WP badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

3. WP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).

4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3 dari 4 halaman

Selain mengetahui singkatan NPWP, kenali juga fungsi NPWP. Menurut Mardiasmo (2016:29), terdapat dua fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:

  1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Sedangkan menurut Leo (2017:6), fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak.

Mengutip Kautsar dan Heru dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perpajakan, setidaknya terdapat empat fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mensyaratkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya dan kepadanya diberikan NPWP.

4 dari 4 halaman

Selain mengetahui singkatan NPWP, ketahui juga cara daftar NPWP. Cara daftar NPWP sangat mudah dan cepat. Cara daftar NPWP bisa melalui offline datang ke kantor pelayanan pajak atau online. 

Cara Daftar NPWP Offline

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Syarat pembuatan NPWP ini berbeda-beda. Karyawan, wiraswasta, dan bagi wanita yang sudah menikah. 
  2. Datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
  3. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
  4. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.

Cara Daftar NPWP Online

Cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya. 

(mdk/edl)