Nembak sim b berapa harga

Biaya Pembuatan SIM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah dokumen yang digunakan sebagai legalitas dalam mengendarai kendaraan bermotor. Semua orang wajib memilikinya jika ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Jika tidak memilikinya maka pihak berwajib berhak memberikan denda tilang.

Denda tilang tidak memiliki SIM sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada pasal 281 tertuang bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda maksimal Rp. 1.000.000.

Dari pada uang terbuang secara percuma hanya untuk membayar denda tilang, lebih baik uang tersebut digunakan untuk membuat SIM. Yah, membuat SIM memang tidak gratis. Anda harus membayar biaya pembuatan SIM, sesuai dengan golongan yang dipilih. Ada beberapa golongan SIM di Indonesia yang terbagi berdasarkan jenis kendaraan.

Soal biaya tidak perlu khawatir, karena biaya pembuatan SIM tergolong terjangkau. Namun proses pembuatannya cukup susah. Untuk membuat SIM harus melewati beberapa ujian, mulai dari ujian teori, simulator hingga ujian praktek.

Yang paling sulit adalah ujian praktek karena harus melewati berbagai rintangan untuk membuktikan kepiawaian dalam mengendarai kendaraan bermotor. Banyak orang gagal dikarenakan ujian tersebut sehingga mengambil jalan pintas dengan membuat SIM secara nembak.

Membuat SIM secara nembak sebenarnya sangat dilarang. Namun pada kenyataannya praktek ini masih sering terjadi di berbagai daerah. Padahal biaya pembuatan SIM nembak berkali-kali lipat lebih mahal dibanding biaya pembuatan SIM secara normal. Meskipun begitu tetap banyak orang lebih memilih nembak dikarenakan lebih gampang.

Jika membuat SIM secara nembak anda hanya tinggal foto tanpa perlu mengikuti ujian pembuatan SIM. Inilah yang menjadi alasan banyak orang yang lebih memilih membuat SIM secara nembak, meski biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih mahal.

Biaya Pembuatan SIM

Nembak sim b berapa harga
Apabila ingin yang murah, kami sarankan untuk membuat SIM secara normal. Perjuangannya memang berat, namun sebanding dengan kebanggaan yang didapatkan. Yah, anda harus bangga jika bisa membuat SIM tanpa nembak. Nah untuk mengetahui tarif pembuatan SIM tanpa nembak silahkan simak informasi vtconline.co.iddi bawah ini.

GOLONGAN SIM BIAYA
SIM C Rp. 100.000
SIM C1 Rp. 100.000
SIM C2 Rp. 100.000
SIM A Rp. 120.000
SIM B1 Rp. 120.000
SIM B2 Rp. 120.000
SIM A Umum Rp. 100.000
SIM B1 Umum Rp. 100.000
SIM B2 Umum Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
SIM D1 Rp. 50.000
SIM Internasional Rp. 250.000

Seperti yang anda lihat di atas, biaya membuat SIM setiap golongan berbeda-beda. Untuk yang termurah adalah biaya pembuatan SIM D yang merupakan Surat Izin Mengemudi untuk difabel. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM untuk sepeda motor bisa membuat SIM C, C1, atau C2

Kemudian untuk SIM mobile adalah SIM A. Tarif pembuatan SIM A memang lebih mahal dibanding SIM C. Selain itu, ada pula SIM Umum yang dikhususkan untuk kendaraan umum seperti milik perusahaan. Lalu ada pula SIM B1 dan SIM B2 untuk truck dan bus.

Kami akan membahas perbedaan setiap golongan SIM pada informasi berikutnya. Yang paling penting sekarang kalian sudah mengetahui tarif pembuatan SIM secara resmi. Namun perlu diingat, bahwa biaya di atas belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp. 30.000 dan tes kesehatan (KIR Doktet) sekitar Rp. 25.000.

Biaya asuransi dan tes kesehatan di setiap daerah mungkin berbeda. Paling tidak anda harus menyiapkan uang tambahan sekitar Rp. 100.000 untuk berjaga-jaga.

Saat membuat SIM memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Namun hal tersebut tak jadi masalah selama biaya yang dikeluarkan jauh lebih terjangkau dibanding membuat SIM nembak. Sebagai perbandingan, biaya untuk membua SIM C secara nembak bisa mencapai Rp. 750.000 dan untuk SIM A bisa mencapai Rp. 1 Juta.

Prosedur Pembuatan SIM

Nembak sim b berapa harga
Untuk membuat SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat yang utama adalah memiliki kartu identitas (e-KTP). Selain itu anda harus membawa surat keterangan sehat dari doket. Surat tersebut bisa dibuat di Satpas masing-masing daerah dengan membayar biaya pembuatan sekitar Rp. 25.000 sampai Rp. 45.000.

Selain surat keterangan sehata dari dokter, anda juga harus lulus tes psikologi. Kemudian tinggal mengisi formulir pembuatan SIM dan mengikuti semua ujian pembuatan SIM, mulai dari ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilkan melalui simulator.

Semua ujian harus lulus. Jika gagal anda diberi kesempatan untuk mengulang kembali satu minggu berikutnya. Setelah semua ujian lulus maka tinggal foto dan membayar biaya pembuatan SIM. Owh yah, untuk SIM B1 dan SIM B2 harus terlebih dahulu memiliki SIM A.

Prosedur yang harus dilalui untuk membuat SIM memang cukup panjang dan memakan banyak waktu. Belum lagi jika tidak lulus ujian SIM, tentur prosesnya semakin panjang dan bisa memakan waktu berminggu-minggu. Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang lebih memilih membuat SIM nembak meski biaya yang dikeluarkan sangat mahal.

Biaya membuat SIM nembak memang berkali-kali lipat lebih mahal. Oleh karena itulah kami menyarankan untuk membuat SIM secara jujur dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Nah demikianlah informasi mengenai tarif biaya pembuatan SIMsecara resmi, semoga informasi vtconline.co.id di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi.

Berapa lama bikin SIM nembak?

Proses pembuatan SIM nembak hanya membutuhkan waktu sebentar. Biasanya, setelah menyerahkan fotokopi KTP, pemohon akan langsung diarahkan untuk foto dan tanda tangan. Setelah selesai, SIM akan langsung dicetak oleh petugas. Istilahnya, sehari dijamin langsung jadi.

Apakah SIM nembak terdaftar?

Nomor yang tersemat di SIM resmi tentu sudah terdaftar sehingga saat dicek secara online bisa terlihat dengan mudah. Namun nomor yang tersemat di SIM nembak tidak terdaftar di database sehingga tak akan dicek secara online.

SIM B1 Apa bisa untuk mobil pribadi?

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.

Bikin SIM B dimana?

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.