Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 73. KOMPAS.com - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011Hierarki atau tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan. Baca juga: Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia Hierarki didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain yang telah disebutkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
Hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku di Indonesia hingga kini. Referensi
Baca berikutnya
Download details
Information
Created 2016-06-01 15:23:21 Changed 2016-06-01 22:27:13 Version Size 372.04 KB Rating
Created by Administrator Changed by Administrator Downloads 37,614 License Price
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82 |