Mengapa rencana tata ruang wilayah belum sepenuhnya efektif?

Penduduk semakin bertambah, sehingga menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin meningkat. Sementara ruang di bumi terbatas dan tidak betambah, serta terdapatnya kawasan-kawasan yang tidak bisa dibangun. Untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan tidak boleh saling meniadakan.

Meningkatnya kebutuhan ruang, tanpa adanya pengaturan akan membahayakan ekosistem. Bertambahnya manusia, akan meningkatkan kebutuhan akan ruang, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi kawasan pertanian, bangunan, permukiman, dan tempat usaha.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, Pemerintah, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengapa rencana tata ruang wilayah belum sepenuhnya efektif?

Keadaan salah satu kota di indonesia https://www.istockphoto.com/en/photo/aerial-view-of-chicago-skyline-at-night-gm1162900500-319139314

Di dalam sebuah perencanaan diperlukan adanya pemilihan terkait tata ruang dan wilayah yang strategis

Perencanaan Wilayah dan Kota

Didasarkan kebutuhan rumah atau tempat tinggal, para penduduk banyak menjadikan lahan pertanian yang subur fungsinya menjadi sebuah tempat tinggal atau pemukiman. Selain perumahan, kebutuhan pokok manusia adalah makanan.

Dengan berkurangnya sawah atau lahan pertanian secara besar-besaran, berarti sumber daya dan bahan dasar makanan harus di tanam di tempat lain yang jauh, dan hal ini berpengaruh pada naiknya harga makanan pokok. Perencanaan tata ruang dan wilayah yang kurang baik merupakan salah satu penyebabnya, dalam sisi penerapan tata ruang dan wilayah yang baik, Indonesia masih mempunyai beberapa masalah.

Kurangnya ketegasan hukum bagi pihak yang melanggar tata ruang merupakan salah satunya. Orang-orang yang melakukan penyimpangan perencanaan tata ruang hampir tidak pernah atau jarang mendapatkan tindakan yang tegas dan sanksi. Akibatnya, penyimpangan penggunaan tata ruang dianggap remeh dan tidak berarti. Kondisi seperti ini berakibat pada buruknya pelaksanaan tata ruang wilayah.

Perencanaan tata ruang juga selalu disatukan dengan rencana pengembangan. Perencanaan tata ruang yang seharusnya tidak disatukan dengan rencana pembangunan. Akibatnya, kesimpangsiuran karena perencanaan tata ruang tidak dijadikan acuan dalam pembangunan. Perencanaan tata ruang biasanya lebih banyak dipengaruhi oleh keputusan politik. Tidak heran lagi bahwa stabilitas politik di negara ini masih jauh dari kata baik. Banyak pihak politik atau yang bertanggung jawab malah justru mengeluarkan kebijakan yang tidak objektif.

Terutama dalam bidang tata ruang. Seharusnya perencanaan tata ruang harus objektif bedasarkan karakteristik wilayah, bukan kebijakan politik. Jika ini terus terjadi, maka akan melahirkan pemanfaatan lahan yang buruk. Hal ini terjadi biasanya dengan kesepakatan serta pemberian uang secara sembunyi-sembunyi atau sering disebut dengan suap atau korupsi.

Jumlah penduduk yang sangat besar, kemiskinan, dan kesenjangan juga menjadi faktor permasalahan tata ruang di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini yakni pemerintah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang memuat 112 kawasan dengan dua pertimbangan utama, yaitu regionalisasi dan pemerataan.

Bencana alam yang sering terjadi di negara ini juga termasuk penyebab krisis tata ruang di Indonesia. Indonesia perlu bersikap bijak dalam manajemen bencana melalui penataan ruang. Hal ini bertujuan agar menghapuskan secara keseluruhan atau setidaknya mengurangi risiko dari bencana yang akan datang, juga untuk meminimalisasi kerentanan serta dampak dan kerugian yang potensial dapat ditimbulkan.

Dan yang terakhir adalah krisis pangan energi, air, dan perubahan iklim. Krisis pangan dapat dihilangkan dengan upaya pelestarian sawah abadi untuk melindungi sawah-sawah yang beririgasi. Disisi lain dengan mengoptimalkan lahan cadangan yang ada kita bisa meminimalisasi kemungkinan krisis-krisis yang akan terjadi.

Sebagai kesimpulan, penataan ruang di Indonesia belum optimal dalam menjadi instrumen keterpaduan program yang mendorong terealisasikannya pembangunan yang efektif dan efisien. Penataan ruang belum sepenuhnya layak dijadikan instrumen yang mampu menjawab isu-isu dan permasalahan pembangunan wilayah dan kota. Penataan ruang di Indonesia belum didukung oleh kelembagaan yang dapat mengkoordinasi berbagai sektor. Dan masih kurang optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang dan ketidak efektifnya pihak penegakan hukum dalam mengatasi penyimpangan yang terjadi pada masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATRBPN. 2014. 5 Tantangan Permasalahan Tata Ruang di Indonesia. https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/789 [diakses 5 Juni 2021, 15.35]

Tarigan, Hibibullah dkk. 2021. Permasalahan Penataan Ruang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang. https://online-journal.unja.ac.id/Mendapo/article/view/11448 [diakses 5 Juni 2021, 15.52]