Mengapa penting untuk suatu negara yang baru merdeka mendapatkan pengakuan negara lain?

Mengapa penting untuk suatu negara yang baru merdeka mendapatkan pengakuan negara lain?

Mengapa penting untuk suatu negara yang baru merdeka mendapatkan pengakuan negara lain?
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Bendera Mesir.

KOMPAS.com - Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya melalui proklamasi yang disampaikan oleh Soekarno. 

Negara baru dapat dikatakan sah sebagai negara apabila memenuhi beberapa syarat utama, salah satunya pengakuan kedaulatan secara de facto.

Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konsitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain. 

Dalam sejarah perjuangan, negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pertama kali adalah Mesir, tanggal 22 Maret 1946. 

Baca juga: Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain

Mesir

Secara de facto, Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. 

Dukungan Mesir terhadap Indonesia disampaikan oleh Muhammad Abdul Mu'im, Konsul Jenderal Mesir yang datang ke Yogyakarta pada 13 hingga 16 Maret 1947.

Tujuan kedatangannya ini adalah untuk menyampaikan pesan dari Liga Arab, organisasi yang terdiri dari negara-negara Arab, yang mendukung kemerdekaan Indonesia. 

Bahkan, Mesir juga berhasil meyakinkan Suriah, Qatar, Irak, dan Arab Saudi untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. 

Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. 

Baca juga: Negara-negara yang Mendukung Kemerdekaan Indonesia

India

Tahun 1946, Indonesia melakukan diplomasi beras ke India. 

Unsur deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara lain yang dibagi menjadi dua macam yaitu de facto dan de jure. Unsur deklaratif dibutuhkan agar negara yang baru merdeka tidak terasing dari pergaulan internasional dan dapat bekerjasama yang saling menguntungkan dalam berbagai bidang. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.

tirto.id - Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio, respons dari negara lain mulai berdatangan.

Diawali dari Mesir. Negara itu menyatakan pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Pengakuan serupa turut pula diberikan oleh Palestina dan negara Timur Tengah lainnya, Australia, Vatikan, serta India.

Proklamasi hanyalah langkah awal dalam proses menuju kemerdekaan. Di awal kemerdekaan, Indonesia memang sudah memiliki wilayah, rakyat, hingga pemerintahan yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun itu belum cukup karena Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Modal awal yang telah dimiliki Indonesia adalah unsur konstitutif yakni: wilayah, rakyat, dan pemerintah berdaulat. Tapi, Indonesia belum memenuhi unsur deklaratif melalui adanya pengakuan dari negara-negara lain yang mendukung berdirinya sebuah negara baru.

Bentuk pengakuan dari negara-negara lain tersebut juga mesti memenuhi dua persyaratan yaitu secara de facto dan de jure. Dalam modul Sejarah Kelas XII (Kemdikbud 2020) disebutkan, pengakuan de facto yaitu bentuk pengakuan dari negara lain yang menyatakan sebuah negara baru memenuhi syarat-syarat setelah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Baca juga:

  • Sejarah Pertempuran Selat Bali: Perang Laut Pertama usai Proklamasi
  • Peran Joesoef Ronodipoero dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Peran Fatmawati dalam Sejarah Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan RI

Di samping itu, pengakuan ini menunjukkan bahwa negara lain mengakui terjadinya kemerdekaan atau lahirnya negara baru. Pengakuan de facto bersifat faktual, artinya boleh diberikan dari negara lain kendati negara atau pemerintah baru yang terbentuk belum stabil.

Sedangkan pengakuan de jure bersifat resmi dari negara lain berdasarkan kaidah yang diatur melalui hukum internasional.

Pengakuan tersebut diberikan saat sebuah negara berdaulat menerima sepenuhnya kelahiran negara baru. De jure merupakan bentuk pengakuan tertinggi bahwa negara atau pemerintah baru secara formal memenuhi persyaratan hukum internasional untuk ikut serta dalam masyarakat internasional.

Oleh sebab itu, semenjak negara Republik Indonesia mendapatkan pengakuan dari negara lain maka eksistensinya mulai diakui. Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuh. Saat itu kondisi perpolitikan belum stabil, namun keadaan berangsur tertata usai Indonesia resmi menjadi sebuah negara.

Baca juga:

  • Peran Latief Hendraningrat dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI: Makna & Siapa yang Mengetiknya?
  • Sejarah Perumus Naskah Proklamasi dan Tokoh Penting di Dalamnya

Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (A.T. Sugeng Priyanto, et all: 2008) disebutkan, proklamasi merupakan pernyataan yang diserukan kepada seluruh rakyat. Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka telah terjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia sudah benar-benar merdeka. Pernyataan ini ditujukan untuk rakyat dari negara bersangkutan dan seluruh bangsa di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi awal kehadiran sebuah negara yang tatanan kenegaraannya mesti dihormati negara-negara lain. Proklamasi ini turut menyatakan bahwa Indonesia berlepas diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Di samping itu, kedudukan bangsa Indonesia kini sederajat dengan bangsa-bangsa lain dan berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan atau pun kecerdasan bangsanya dalam rangka mengejar ketertinggalan yang ada.

Hakikat proklamasi juga menjadi penanda bahwa bangsa Indonesia memiliki hak menjalankan kehidupan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Bangsa Indonesia berhak menentukan sendiri nasibnya demi masa depan negara yang lebih baik. Di samping itu, proklamasi menjadi acuan negara Indonesia dalam menerapkan semua tata hukum kenegaraan.

Baca juga:

  • Sejarah Hidup dan Peran Sayuti Melik Pengetik Teks Proklamasi RI
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates