Mendapat pelayanan kesehatan yang baik merupakan titik-titik pasien rumah sakit

  1. Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur

  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi

  4. Pasien berhak memperoleh Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi Keperawatan

  5. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar

  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

  7. Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

  8. Pasien berhak atas “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya

  9. Pasien berhak mendapat Informasi yang meliputi :

    • Penyakit yang diderita
    • Tindakan Medik apa yang hendak dilakukan
    • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
    • Alternative terapi lainnya
    • Prognosanya
    • Perkiraan biaya pengobatannya
  10. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya

  11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh Informasi yang jelas tentang penyakitnya

  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain

  14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit

  15. Pasien berhak mengajkan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya

  16. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

  17. Pasien berhak menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana

  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang

  1. Pasien dan Keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit

  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat dalam pengobatannya

  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter yang merawat

  4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit / Dokter

  5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal - hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya

Banyak masyarakat belum mengenal hak-haknya selama menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit. Bahkan di kalangan internal rumah sakit sendiri belum semua lini memahami  hak-hak pasien selama mendapatkan perawatan. Jaman telah berubah, tuntutan akan pelayanan yang semakin baik tidak bisa dihindari lagi. Hubungan pasien- rumah sakit tidak lagi hubungan paternalistik, pasien hanya mengikuti/menuruti begitu saja kehendak dokter yang bekerja di rumah sakit tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas dan benar tentang kondisi penyakit yang diderita pasien tanpa menghilangkan  privilege pasien. Hubungan rumah sakit-pasien adalah hubungan partnership, hubungan yang memungkinkan terjadi saling membutuhkan dimana pasien membutuhkan terjadinya proses pengobatan yang memuaskan dan rumah sakit membutuhkan pasien sebagai sumber pembiayaan operasional rumah sakit yang dikembalikan kepadaoperasional rumah sakituntuk pemuasan pasien atas pelayanan yang diterimanya.

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit telah diatur tentang kewajiban dan hak baik rumah sakit maupun pasien. Kewajiban rumah sakit terhadap pasien diantaranya memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.  Mengenai kewajiban rumah sakit ( ada 20 kewajiban) merupakan hal yang inheren  sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan sosial sekaligus mampu menghidupi dirinya sendiri supaya kondisinya tetap sehat terutama dari  aspek pembiayaan operasionalnya. Demikian juga halnya dengan kewajiban pasien seperti memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit merupakan hal yang inheren sebagai seorang yang mencari pelayanan kesehatan supaya dokter dapat menentukan diagnosis yang tepat. Kewajiban  rumah sakit dan pasien tidak memerlukan perdebatan yang terlalu mendalam, karena kedua hal ini sudah terjadi secara alamiah sebagai pencari dan pemberi pelayanan. Masalah sering muncul ketika rumah sakit tidak mau ataupun tidak mampu memenuhi hak-hak pasien. Pemenuhan atas hak-hak pasien menjadi lebih penting diperhatikan karena di sinilah hakikat pelayanan yang berdasarkan atas kemanusiaan dan sosial .

Kedepankan hak-hak pasien

            Dengan mengedepankan hak-hak pasien setiap stakeholders di rumah sakit ( dokter, perawat, bidan sampai ke tukang kebun dan  cleaning service)  yang ada di rumah sakit akan menjadikan hak pasien tersebut sebagai pendorong dan motivasi untuk memenuhi kewajiban dan hak rumah sakit itu sendiri. Artinya dengan terpenuhinya dan menghormati hak-hak pasien maka kewajiban rumah sakit, kewajiban pasien dan hak rumah sakit akan terpenuhi / ikut  terdorong ke arah terciptanya suasana teraeputik partnership antara dokterdan pasien. Ibarat kereta api, hak pasien adalah lokomotif, sedangkan hak dan kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien adalah gerbongnya.  Misalnya: ” Setiap pasien mempunyai hak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan” (pasal 32 point j). Demikian juga pasal 32 point k : ”Setiap pasien mempunyai hak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya”. Kalau saja rumah sakit melakukan kewajibannya dengan memenuhi dan menghormati kedua contoh hak pasien di atas dalam suasana komunikasi yang jelas, berempati, dan yang paling penting dapat dipahami dan diterima pasien sehingga memuaskan pasien, maka pasien akan melakukan kewajibannya (misalnya mentaati segala aturan yang berlaku di rumah sakit tersebut). Tidak menjadi jaminan kemegahan bangunan dan kecanggihan alat-alat kedoketran yang dimiliki rumah sakit akan dapat memenuhi kepuasan pasien.

Namun hak pasien ini sering tidak mau dan mampu dijelaskan dengan gamblang terutama oleh dokter yang merawatnya karena berbagai alasan. Ketidakpuasan pasien biasanya tertuju kepada manajemen dengan segala kompleksitas permasalahan rumah sakit.  Tidak dapat dipungkiri, manajemen rumah sakit tidak akan mampu memenuhi semua keinginan dokter dengan segala keterbatasan (terutama anggaran) yang dimiliki rumah sakit. Terutama keinginan dokter yang berkaitan dengan alat medis dengan teknologi terkini (hardwarenya) , ataupun peningkatan kompetensi melalui pendidikan/ pelatihan-pelatihan (software). Kadang hal ini dipakai sebagai alasan mengapa dokter enggan melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak pasien secara empatik.

3- Mu : Mudah, Mujarab, Murah.

            Ada 3 upaya dalam rumusan yang sederhana, namun akan memberikan dampak signifikan terhadap pemenuhan atas hak-hak pasaien. Pertama , mudah. Dalam hal ini pasien mendapatkan kemudahan dalam mengakses segala informasi yang mereka butuhkan, tentunya dalam batas-batas yang menjadi hak pasien. Disamping kemudahan mengakses informasi, juga mudah dalam menghubungi dokter yang merawat, perawat, satpam, petugas lab, petugas rontgen dan lain-lain. Dengan kemudahan ini, berarti rumah sakit telah memenuhi hak pasien yang paling esensial. Kedua , mujarab. Artinya tindakan atau pengobatan yang diberikan dokter/ rumah sakit dapat memberikan kesembuhan ataupun terhindar dari kecacatan atau kematian pasien yang merupakan tujuan dan harapan utama pasien dalam mencari pelayanan rumah sakit. Sembuhnya pasien  atau terhindar dari kecacatan/ kematian merupakan resultante dari tingkat kompetensi SDM yang memadai, serta sarana prasarana penunjang yang memadai juga. Berarti rumah sakit telah dapat menyediakan SDM dan fasilitas penunjang lainnya yang sesuai dengan harapan pasien. Ketiga , murah. Hal yang paling ditakuti sebagian pasien ketika harus mencari pelayanan rumah sakit adalah masalah biaya. Tingginya biaya rumah sakit menjadi momok terutama kalau pasien mendapatkan tindakan operasi, perawatan penyakit kronis yang perlu waktu lebih lama dan penyakit kanker fase terminal. Tidak jarang pasien akhirnya menolak rencana tindakan yang akan diberikan dokter setelah mendapat penjelasan ternyata  biayanya tidak terjangkau dari ukuran kantong pasien.  Tentunya hal ini sangat dilematis bagi pihak rumah sakit, karena dalam penyusunan tarif rumah sakit tentu sudah melewati kajian mendalam  tentang tarif yang kompetitif. Yang terpenting bagi pasien adalah biaya yang dikenakan terhadapnya adalah transparan, jujur, rasional, terhindar dari tindakan overuse pemeriksaan penunjang dan obat-obatan yang diresepkan rasional dan terjangkau kantong pasien.

                                                             Penulis :

Oleh : Dewa Putu Alit Parwita

   Bekerja di RSUD  Wangaya