Manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com – Untuk memuaskan kebutuhan dalam kehidupan, manusia selalu membutuhkan barang untuk dikonsumsi.

Oleh karena itulah barang menjadi salah satu komponen penting dalam sebuah kegiatan perekonomian.

Dalam buku Kamus Ekonomi (2012) karya Nurul Oktima, barang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan atau alat pemuas kebutuhan manusia.

Barang sebagai alat pemuas kebutuhan memiliki dua unsur penting, yaitu nilai dan manfaat.

Baca juga: Pola Perilaku Konsumen dalam Kegiatan Ekonomi

Nilai Barang

Sebuah barang memiliki nilai karena berguna untuk yang memilikinya. Dalam buku Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro (2003) karya T. Ginarso, dijelaskan bahwa ada dua jenis nilai dalam barang, yaitu:

Nilai pakai merupakan kemampuan sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Nilai pakai dibedakan menjadi dua jenis, yaitu nilai pakai obyektif dan nilai pakai subyektif.

  1. Nilai pakai obyektif merupakan kemampuan barang untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Nilai ini mengacu pada kegunaan sebuah barang.
  2. Nilai pakai subyektif merupakan penilaian yang diberikan seseorang terhadap sebuah barang karena kemampuan barang tersebut dalam memenuhi kebutuhannya. Penilaian nilai ini tentu sangat berbeda-beda, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Nilai tukar merupakan kemampuan sebuah barang untuk ditukarkan dengan barang lainnya di pasar. Nilai tukar juga dibedakan menjadi dua jenis, sebagai berikut:

  1. Nilai tukar obyektif merupakan kemampuan sebuah barang untuk dipertukarkan dengan barang lainnya.
  2. Nilai tukar subyektif merupakan penilaian yang diberikan seseorang apabila barang tersebut akan ditukarkan dengan barang lainnya.

Baca juga: Pola Perilaku Konsumen dalam Kegiatan Ekonomi

Lenovo Salah satu manfaat barang dalam ekonomi Manfaat Barang

Manfaat barang disebut juga sebagai nilai guna. Dilansir dari buku Kamus Ekonomi (2012) karya Nurul Oktima, nilai guna didefinisikan sebagai kepuasaan dan kenikmatan yang diperoleh seseorang dalam mengonsumsi barang.

Apabila kepuasaan semakin tinggi, maka nilai guna atau utility dari barang tersebut akan bertambah tinggi pula. Nilai guna barang ada enam jenis, berikut penjelasannya:

  • Kegunaan dasar (element utility)

Sebuah barang akan mengalami peningkatan manfaat setelah diolah dari bahan dasar menjadi barang jadi. Contohnya kain sebagai bahan dasar untuk membuat pakaian.

  • Kegunaan bentuk (form utillity)

Sebuah barang akan akan lebih bermanfaat jika diubah dari bentuk asalnya. Contohnya kayu yang diubah menjadi perabotan rumah tangga.

Baca juga: Pola Perilaku Produsen dalam Kegiatan Ekonomi

  • Kegunaan tempat (place utility)

Barang akan lebih bermanfaat bagi manusia apabila berada pada tempat yang tepat. Contohnya pakaian tebal digunakan di tempat yang bersuhu dingin.

  • Kegunaan kepemilikan (ownership utility)

Sebuah barang akan lebih bermanfaat setelah dimiliki oleh orang yang membutuhkan. Contohnya buku yang ada di toko akan menjadi lebih bermanfaat setelah dibeli oleh konsumen.

  • Kegunaan waktu (time utility)

Barang akan lebih bermanfaat bagi manusia apabila digunakan pada waktu yang tepat. Contohnya jas hujan atau payung digunakan pada saat hujan.

  • Kegunaan pelayanan (service utility)

Sebuah barang akan lebih bermanfaat jika ada jasa pelayanan. Contohnya televisi atau radio akan bermanfaat apabila ada siarannya.

Baca juga: Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Cari soal sekolah lainnya

Ajaib.co.id – Sebagai nama organisasi ekonomi, koperasi, telah dikenal hingga seluruh pelosok Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang menjadi anggota. Berikut ini akan dibahas prinsip, jenis, dan manfaat koperasi.

Koperasi merupakan badan usaha bersama untuk meningkatkan sekaligus memenuhi ekonomi anggota. Keberadaan koperasi di Indonesia sudah cukup lama. Dimulai dari pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja mendirikan Bank Pertolongan Tabungan, bank khusus pegawai negeri pada 1896.

Dari laman Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan, Kabupaten Kapuas Hulu mengenai sejarah koperasi, kala itu, Patih R. Aria Wiria melihat para pegawai negeri “memikul” bunga kredit tinggi dari rentenir. Ia menerapkan sistem koperasi kredit yang ada di Jerman pada banknya.

De Wolffvan Westerrode, asisten residen Belanda, menganjurkan kepada Patih R. Aria Wiria untuk mengubah nama bank menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Pada masa kolonial hingga penjajahan Jepang, Indonesia memiliki koperasi baik yang didirikan oleh perkumpulan maupun pemerintah saat itu.

Pasca Indonesia menyatakan kemerdekaannya, sebuah perkumpulan menggelar Kongres Koperasi I di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Manfaat Koperasi

Sebagai sebuah organisasi, koperasi melandasi kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Meski demikian manfaat koperasi terhadap para anggotanya bukan hanya soal ekonomi. Ada manfaat nonekonomi yang akan mereka terima. Untuk lebih jelas, cek ulasan manfaat koperasi di bawah ini:

●     Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi untuk anggota koperasi atau disebut juga dengan Promosi Ekonomi Anggota adalah meningkatkan pelayanan koperasi kepada para anggota berbentuk manfaat ekonomi yang akan diperoleh sebagai anggota koperasi, Merdeka.com (14/07/2020).

Manfaat ekonomi memiliki dua jenis, yaitu langsung dan tidak langsung. Manfaat ekonomi langsung berlangsung saat transaksi antar anggota dan koperasi.

Manfaat tidak langsung akan diterima ketika suatu periode berakhir atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Dengan kata lain penerimaan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota.

Namun manfaat ekonomi ini tergantung pada jenis koperasinya, secara garis besar antara lain manfaat dari pembelian barang atau penggunaan jasa, manfaat simpan pinjam melalui koperasi, manfaat pemasaran serta pengelolaan bersama anggota, mendorong kerja sama antar anggota demi kemajuan koperasi, dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

●     Manfaat Nonekonomi

Manfaat nonekonomi atau bisa disebut dengan manfaat sosial ini menunjukkan bahwa anggota koperasi tak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, melainkan juga puas terhadap koperasi itu sendiri.

Mereka puas menjalankan kegiatan, puas terhadap produk dan layanan, puas dengan kinerja koperasi, puas karena koperasi telah memenuhi kebutuhan anggotanya, dan masih banyak lagi. Kepuasan anggota berhubungan dengan kinerja koperasi yang semakin baik.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi merupakan pokok atau dasar aturan untuk mengembangkan serta menjadikannya pedoman kerja koperasi.

International Cooperative Alliance (ICA, Aliansi Koperasi Internasional) mengembangkan prinsip koperasi terbaru, yaitu keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, anggota berpartisipasi dalam ekonomi, bebas dan otonomi, serta terdapat pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip koperasi di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hampir sama seperti ICA.

Prinsip tersebut adalah keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kemandirian, melakukan pengelolaan koperasi secara demokrasi, memberikan balas jasa terbatas terhadap modal, melakukan pembagian SHU dengan adil sepadan terhadap jasa usaha masing-masing anggota, kerja sama antar koperasi, dan pendidikan perkoperasian.

Sedangkan prinsip koperasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ialah modal koperasi berasal dari simpanan pokok serta Surat Modal Koperasi (SMK).

Jenis Koperasi

Pada 1930-an, Mohammad Hatta menghidupkan koperasi di Banda Neira, Maluku. Saat itu, ia berada pada masa pengasingan. Dalam menjalankan koperasi, Bung Hatta mencontoh sistem urundaya masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, Historia.id (17/07/2020).

Dari koperasi tersebut, penduduk sekitar pengasingan lebih sejahtera. Mereka bisa membeli barang dengan murah, nelayan dan petani tidak merugi, dan koperasi memiliki keuntungan berupa uang kas yang digunakan untuk menyewa rumah.

Keseriusan dan perhatiannya terhadap koperasi Bung Hatta berlanjut pada pasca kemerdekaan. Menurutnya tujuan koperasi bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi koperasi bertujuan memenuhi kebutuhan anggotanya. Ia juga mengusulkan tiga jenis koperasi, yaitu:

  1. Koperasi konsumsi: koperasi untuk membantu menyiapkan kebutuhan kaum buruh serta pegawai.
  2. Koperasi produksi: koperasi yang berfungsi sebagai tempat para petani, termasuk nelayan dan peternak.
  3. Koperasi kredit: koperasi untuk membantu kebutuhan pedagang dan pengusaha kecil agar kebutuhan modal mereka terpenuhi.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat lima jenis koperasi. Mereka adalah:

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP): koperasi jenis ini membantu keperluan kredit para anggotanya dengan syarat dan bunga yang ringan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang kesulitan mengakses perbankan, ia dapat meminjam uang untuk modal usaha di KSP. Dengan syarat, ia harus menjadi anggotanya terlebih dahulu dan membayar simpanan wajib serta simpanan pokok.

  1. Koperasi konsumen: koperasi yang melakukan aktivitas jual beli produk kebutuhan masyarakat.
  2. Koperasi produksi: koperasi khusus bagi pengusaha kecil (UKM) serta melakukan pengadaan bahan baku untuk para anggota.
  3. Koperasi pemasaran: koperasi yang melakukan kegiatan penjualan produk atau jasa anggotanya.
  4. Koperasi jasa: koperasi yang menjalankan kegiatan bidang jasa atau usaha.

Unduh Ajaib di App Store atau Play Store bagi kamu merencanakan masa depan dengan berinvestasi. Ini adalah aplikasi investasi yang menyediakan reksa dana dan saham.

Aplikasi membantu investor memilih produk investasi sesuai dengan tujuan, bertransaksi dari mana saja, dan memperbarui informasi pasar terkini. Ajaib telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).