Makanan yang tidak disebutkan dalam dalil tentang keharamannya berarti

Jakarta -

Ketentuan mengenai makanan halal dan haram sudah disebutkan dalam Al Qur'an Surat Al Maidah ayat 3. Di situ Allah SWT menerangkan makanan apa saja yang boleh dimakan dan dilarang untuk disantap.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya memakan sup kelelawar yang disebut sebagai pemicu mewabahnya virus corona di China. Apakah kelelawar termasuk makanan haram atau halal?

Allah SWT telah menerangkan mengenai makanan haram dan makanan halal secara jelas di Al Quran surat Al Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

Arab: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Maulana Hasanuddin, MA dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Sholahudin al-Aiyubi, MSi melalui Jurnal Halal No. 105 edisi Januari-Februari 2014 belum ada keterangan yang jelas mengenai hukum makan kelelawar dalam Al Quran.

Hanya saja, Imam Syihabuddin asy-Syafi'i dalam kitab 'at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan' serta Imam Nawawi dalam 'Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab' mengatakan dalam mazhab Syafi'i, kelelawar haram dikonsumsi.

Berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW melarang manusia untuk membunuh kelelawar. Imam Syihabuddin pun menyimpulkan bahwa apa yang tak boleh dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.

Selain itu, dalam hadist riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang mengonsumsi makanan dari binatang buas pemangsa yang memiliki taring, dan semua burung yang memiliki cakar, seperti elang, gagak, dan juga kelelawar.

Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat hukum memakan kelelawar untuk obat. Ulama Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengharamkan kelelawar untuk dikonsumsi, termasuk untuk pengobatan.

Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan Allah atasmu."

Namun, sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi berpendapat hukum makan kelelawar dalam Islam untuk obat diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Artinya, tidak ada lagi obat halal yang ampuh mengatasi penyakit yang diderita.

Kalau tidak menggunakan makanan haram, penyakitnya akan semakin parah, tak bisa sembuh, atau berakibat kematian. Namun, kalau masih ada alternatif (halal), tidak ada keringanan maupun toleransi.

Terakhir, Komisi Fatwa MUI mengingatkan agar masyarakat selalu mengonsumsi obat atau makanan yang telah jelas kehalalannya.

(pay/erd)

Jakarta -

Umat Islam mengenal hukum haram halal sebelum mengkonsumsi tiap makanan atau minuman yang berasal dari aneka bahan. Muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang dinilai halal sesuai ketentuan syariat.

Ketentuan terkait mengkonsumsi makanan halal bisa dilihat di Al Quran surat Al-Maidah ayat 88

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Arab latin: Wa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn

Artinya: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Berikut makanan dan minuman yang dilarang dalam Islam beserta dalilnya:

1. Bangkai dan babi

Status haram bangkai dan babi sebetulnya hanya beberapa yang disebut dalam Al Quran surat Al-Maidah ayat 3. Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah SWT juga disebutkan dalam ayat ini.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

2. Hewan yang mati dengan tidak disebut nama Allah SWT

Selain dalam Al Quran surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan haram (//www.detik.com/tag/haram) makan hewan mati tidak dengan disebut nama Allah SWT juga ada dalam Al-An'am ayat 121.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Arab latin: Wa lā ta`kulụ mimmā lam yużkarismullāhi 'alaihi wa innahụ lafisq, wa innasy-syayāṭīna layụḥụna ilā auliyā`ihim liyujādilụkum, wa in aṭa'tumụhum innakum lamusyrikụn

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

3. Hewan yang makan kotoran

Status mengkonsumsi hewan yang makan kotoran (jallalah) dijelaskan dalam hadist yang diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya: "Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah." (HR Ibnu Majah).

4. Darah yang mengalir

Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al Quran surat Al-an'am ayat 145. Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam memilih makanan dan minuman yang halal atau haram.

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman 'alā ṭā'imiy yaṭ'amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm

Artinya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

5. Khamr

Tiap muslim dilarang mengkonsumsi semua minuman yang memabukkan atau khamr, seusai dengan hadist yang diceritakan Ibnu Umar.

قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram." (HR An-Nasa'i).

6. Hewan yang bertaring

Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam hadist yang diceritakan Abu Hurrairah. Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).

7. Burung yang berkuku tajam

Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal dikomsumsi para muslim. Namun ketentuan yang berbeda diterapkan pada burung yang berkuku tajam, sesuai dalam hadist yang diceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi haram.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).

Simak Video "Menikmati Bakmi Kering Haji Aman di Singkawang"



(lus/erd)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA