Kriteria urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat

Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan.

Jakarta -

Pemerintah Pusat Republik Indonesia memiliki enam kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Wewenang ini dilimpahkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemegang komando negara.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Pemerintah Pusat sebagai Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak semua urusan merupakan area wewenang dari Pemerintah Pusat. Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut:

1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat

5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional

Berdasarkan kriteria tersebut dan dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah Pusat dibagi menjadi enam bentuk yakni urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan.

Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Urusan Politik Luar Negeri

Sebagai negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain, Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk mengatur urusan yang menyangkut politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh Pemerintah Pusat.

2. Urusan Pertahanan

Dalam urusan pertahanan, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid. Hal ini karena menjaga pertahanan negara berkaitan dengan menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan keadaan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negaa dalam keadaan bahaya, dll.

3. Urusan Keamanan

Wewenang Pemerintah Pusat dalam mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar keamanan nasional dapat tercapai secara maksimal.


4. Urusan Hukum

Urusan hukum menyangkut penegakan hukum dalam skala nasional. Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.

Seperti misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dll.

5. Urusan Agama

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hak tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat dan dilindungi oleh Undang-undang.

6. Urusan Moneter

Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk membuat kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Kebijakan moneter mencakup kebijakan pengaturan uang yang dimiliki oleh negara untuk menjaga keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran. Sementara kebijakan fiskal bertujuan untuk menstabilkan ekonomi negara melalui pajak dan suku bunga.

Itulah enam kewenangan Pemerintah Pusat yang perlu kamu pahami. Dalam pelaksanaannya, kewenangan Pemerintah Pusat tidak dapat berjalan sendiri. Perlu koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar persatuan negara tetap utuh dan makmur.

Simak Video "Tutorial Lunasi Utang"



(pal/pal)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Berikut menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.

Kriteria urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.

Kriteria urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Pilihan

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut.

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
  • Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.