Kewajiban pertama seorang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal adalah

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah

Jenazah atau mayyit adalah jasad manusia yang tidak lagi bernyawa. Sehingga ketika ruh telah keluar dari jasad seseorang tidak akan dapat melakukan apapun bagi jasad, walaupun semasa hidupnya terlihat hebat, dan berdaya serta berkualitas, namun setelah kematian menjemput, tidak ada lagi hal yang dibawa kecuali amal shalih, harta ditinggalkan, kekayaan dan kemegahan ditinggalkan, keluarga dan segala handetolan dan sanak keluarga lainnya.

Sebagai seorang muslim, ketika kita mendengar saudara muslim lainnya meninggal, maka hendaklah kita mengucapkan "innalillahi wainnailaihi raji'un" Sesungguhnya kita ini milik Allah dan kita akan kembali pula kepada Nya". Kita harus sadar bahwa setiap yang  bernyawa pasti akan mengalami kematian, untuk itu kita harus memperbanyak ibadah dan amal shalih sebagai bekal kelak di hari hisab, dimana seluruh amal perbuatan kita akan dipertanggungjawabkan.

Ketika kita melihat saudara kita mengalami al Naza' yaitu menjelang kematian, maka kita dianjurkan untuk membimbing dan mendampinginya dengan melafadzkan kalimat kalimat thayyibah agar dapat meninggal husnul khatimah dan bukan su'ul khatimah, na'idzubillah. Begitu juga ketika ada diantara muslim meninggal kita luruskan badannya dalam posisi berbarinh, kita tutup matanya, kita letakkan ke-dua tangan di atas dadanya lantas kita tutup badannya dengan kain.

Setelah meninggalnya si mayyit, maka ada empat kewajiban bagi kita sebagai sesama muslim, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya atau mengantarkannya sampai kuburan. Diutamakan saat memandikan mayyit adalah dari pihak keluarga, agar aib keluarga senantiasa terjaga, selain itu juga dalam faktor nasab diutamakan.

Dalam hal mengkafani tentunya menggunakan kain kafan putih, biasanya tiga untuk laki laki dan lima untuk perempuan, dalam menshalati jenazah, ketika laki-laki lurus dengan kepala dan ketika perempuan lurus pusar bagi imam, dan dilaksanakan empat kali takbir tanpa rukuk dan sujud, sesuai dengan syarat dan rukunnya. Dalam pemakaman ketika kita takziyah diutamakan dapat mengantar sampai makam, serta senantiasa mendoakannya.
Setelah semua kebutuhan mayyit terpenuhi dan seluruh hutang atau tanggungan serta janji jika ada, maka baru dibolehkan pembagian tirkah, yaitu harta waris jika mayyit tersebut memiliki harta warisan. Terutama sanak keluarga yang berhak menerimanya.

Sebagai seorang muslim tentunya haruslah menjaga nilai ukhuwah islamiyah, sehingga ketika ada saudara kita meninggal hendaknya meluangkan diri untuk takziyah, senantiasa mendoakan agar diterima segala amalnya, vdan diampuni segala dosa dosanya. Etika dalam takziyah hendaklah memberikan kalimat nasehat kepada yang ditinggalkannya misalnya mengajaknya untuk sabar dan tabah dalam menerima ujian dari Allah dengan ikhlas bahwa semua adalah milik Allah dan akan pula kembali kepadaNya. 

Ada tiga amal yang akan tidak terputus, yaitu shadaqah jariyah, yaitu pahalanya akan senantiasa mengalir dan ilmu yang bermanfaat serta anak shalih yang mau mendoakan kedua orang tuanya. Sebagai seorang anak, tentunya haruslah senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya selama hidup dan mendoakan keduanya ketika sudah meninggal, karena doa anak shalih tidak akan putus dan insyallah diterima di sisi Allah Ta'ala. 

Setiap orang muslim tentunya harus saling mendoakan dan tolong menolong dalam kebaikan, terlebih ketika saudara atau tetangga kita terkena musibah atau ujian dari Allah,  karena orang yang paling dekat dengan kita adalah tetangga, walaupun secara nasab bahwa sanak keluarga adalah orang yang dekat dengan kita secara nasab. 

Bentuk tolong menolong sesama muslim haruslah dijaga, karena sesama musli. Sejatinya bersaudara, dan harus saling menguatkan, ibarat bangunan yang didalamnya terdapat tiang, maka tiang satu dengan yang lainnya harus senantiasa saling membantu dan menguatkan, begitulah hal yang harus dilakukan, sehingga rasul pun mengajari agar saling menebar kasih sayang, misalnya ketika yang kecil harus menghormati yang  besar, yang besar mengasihi yang kecil, karena ini adalah etika dan merupakan akhlakul karimah yang dimiliki setiap kaum muslimin, bahkan rasul mengatakan, "bukan dari umat kami apabila yang kecil tidak mau menghormati yang besar dan yang besar mengasihi yang kecil". Semoga kita semua diberikan hidayah oleh Allah untuk senantiasa menjaga akhlak kita, amin. 

Bila terdapat salah seorang muslim yang meninggal dunia, maka bagi muslim yang lain dianjurkan bahkan wajib kifayah untuk melakukan beberapa hal bagi janazah, sedikitnya ada empat kewajiban terhadap janazah yaitu memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Dalam tulisan ini akan dibahas kaifiyat secara sederhana menurut pandangan Islam, lepas dari sunat-sunatnya yang sangat bervariasi.

Kewajiban pertama seorang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal adalah

Jenazah orang muslim wajib dimandikan kecuali janazah orang yang mati syahid. Untuk kesempurnaan memandikan janazah perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Jenazah dimandikan ditempat yang sunyi, hanya boleh hadir keluarga atau petugas pemandian, menghindari jangan sampai terlihat aurat mayat.
  2. Lebih baik yang melakukan fardhu kifayah adalah keluarga termasuk memandikan demi untuk menjaga rahasia mayat.
  3. Jenazah diletakkan di tempat yang tinggi, agar dapat mengalir air bekas mandi mayat.
  4. Jenazah dimandikan dalam pakaian gamis atau ditutup dengan kain.
  5. Dengan air yang suci dan lebih baik air dingin.

Cara memandikannya sebagai berikut:

  • Dengan jumlah ganjil, tiga kali atau lima kali dan seterusnya.
  • Pertama dengan air yang biasa, serta dipoles dengan sabun, seterusnya disiram dengan air yang bersih.
  • Kemudian dengan air wangi-wangian yang telah bercampur dengan kapur barus dan sebaginya.
  • Memandikan dimulai dari sebelah kanan, dengan ketentuan mayat laki-laki oleh laki-laki, mayat perempuan yang memandikan adalah perempuan.

Setelah selesai mayat dimandikan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengafanan terhadap Si mayat dengan cara sebagai berikut:

  1. Sebelum dikafani semua peralatan dan bahannya telah dipersiapkan sebelumnya.
  2. Kain kafan dan semua pembiayaan diambil dari harta si mayat jika ia meninggalkan harta, kalau tidak memiliki harta, maka wajib atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Jika juga tidak ada maka boleh diambil pada Baitul Mal (rumah zakat negara) atau dari kaum muslimin yang mampu.
  3. Kain kafan menutupi seluruh tubuh mayat, dan sebaiknya dengan kain yang putih, minimal tiga lembar.
  4. Di atas kain kafan telah dipersiapkan wangi-wangian dan kemenyan serta kapas. Inti dari mengafani mayat adalah menutup seluruh tubuhnya, selain itu adalah sunat.
  5. Menghindari dari sifat berfoya-foya dalam mengafankan si mayat, artinya ang wajar-wajar saja tidak berlebihan.

Menshalati jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan shalat jenazah sebagai berikut:

  1. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir, pada takbir pertama dibaca Al-Fatihah, takbir kedua selawat kepada Nabi dan takbir ketiga dan empat di baca do’a bagi si mayat.
  2. Untuk mayat laki-laki dibaca “allahummaghfirlahu… dst, ( ه) sedangkan bagi wanita diganti dengan ( ھا ) dan seterusnya sampai akhir.
  3. Shalat jenazah lebih baik berjamaah dengan ketentuan imam sama seperti shalat fardhu. Perempuan boleh imam sesama perempuan.

Dalam penguburan jenazah terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan kuburnya dibuat lahat atau boleh juga juga dibaringkan dalam keranda. Inti dari penguburan jenazah adalah mayat cepat menyatu dengan tanah. Maka dilarang membuat keranda atau peti mati secara berlebihan, apalagi mempersiapkan kuburan terlebih dahulu sangat dilarang dalam agama. 

Ketentuan penguburan jenazah sebagai berikut:

  1. Kuburan perempuan lebih dalam dari pada kuburan laki-laki.
  2. Kedalaman kuburan laki-laki minimal sejajar dada orang dewasa, yang penting jauh dari ciuman binatang buas.
  3. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, sebaiknya keluarga mayat lebih berhak melakukannya terhadap empat pelaksanaan atas mayat.
  4. Setelah penguburan selesai sunat melakukan peninggian kuburan, memberikan batasan seperti batu nisan, menyirami dengan air bunga serta sebelum pulang keluarga berdoa untuk mayat lebih utama dari pada orang lain.

Jakarta -

Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya.

Sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa.

Selain itu ada pula hal-hal yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal. Dikutip dalam buku "Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah" oleh M. Nashirussin al-Albani, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan jika menghadapi seseorang yang meninggal:

1. Memejamkan mata jenazah

Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya. Tindakan ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan napas terakhirnya dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda,'Sesungguhnya apabila ruh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata'. Pada saat keluarga sang jenazah gaduh, beliau pun bersabda, 'Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.' Rasulullah SAW berkata seraya mendoakan Abu Salamah, 'Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia dan lapangkan kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.'" (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi).

2. Menutupi seluruh tubuh sang jenazah

Menutup seluruh badan jenazah dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya. Yang demikian berdasarkan hadits Aisyah r.a, "Ketika Rasulullah SAW wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman)" (HR. Bukhari, Muslim dan Baihaqi).

3. Menyegerakan pemakaman

Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan Abu Hurairah r.a, "Segerakanlah pemakaman jenazah.."

Hendaklah memakamkan jenazah di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain. Hal ini disebabkan pemindahan berarti bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pemakaman.

Ketika Aisyah r.a mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah telah dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata,"Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat." (HR. Baihaqi).

4. Melunasi hutang-hutang sang jenazah

Hendaklah keluarga atau kerabat sang jenazah melunasi hutang-hutang sang jenazah dari harta yang dimiliki. Apabila sang jenazah tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang jenazah semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya.

Jika pemerintah atau negara tidak juga memerhatikan hal ini, diperbolehkan dari sebagian kaum muslimin untuk melunasinya dengan sukarela sebagai salah satu hukum mengurus jenazah.

(lus/erd)