Show Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah Jenazah atau mayyit adalah jasad manusia yang tidak lagi bernyawa. Sehingga ketika ruh telah keluar dari jasad seseorang tidak akan dapat melakukan apapun bagi jasad, walaupun semasa hidupnya terlihat hebat, dan berdaya serta berkualitas, namun setelah kematian menjemput, tidak ada lagi hal yang dibawa kecuali amal shalih, harta ditinggalkan, kekayaan dan kemegahan ditinggalkan, keluarga dan segala handetolan dan sanak keluarga lainnya. Sebagai seorang muslim, ketika kita mendengar saudara muslim lainnya meninggal, maka hendaklah kita mengucapkan "innalillahi wainnailaihi raji'un" Sesungguhnya kita ini milik Allah dan kita akan kembali pula kepada Nya". Kita harus sadar bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian, untuk itu kita harus memperbanyak ibadah dan amal shalih sebagai bekal kelak di hari hisab, dimana seluruh amal perbuatan kita akan dipertanggungjawabkan. Ketika kita melihat saudara kita mengalami al Naza' yaitu menjelang kematian, maka kita dianjurkan untuk membimbing dan mendampinginya dengan melafadzkan kalimat kalimat thayyibah agar dapat meninggal husnul khatimah dan bukan su'ul khatimah, na'idzubillah. Begitu juga ketika ada diantara muslim meninggal kita luruskan badannya dalam posisi berbarinh, kita tutup matanya, kita letakkan ke-dua tangan di atas dadanya lantas kita tutup badannya dengan kain. Setelah meninggalnya si mayyit, maka ada empat kewajiban bagi kita sebagai sesama muslim, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya atau mengantarkannya sampai kuburan. Diutamakan saat memandikan mayyit adalah dari pihak keluarga, agar aib keluarga senantiasa terjaga, selain itu juga dalam faktor nasab diutamakan. Dalam hal mengkafani tentunya menggunakan kain kafan putih, biasanya tiga untuk laki laki dan lima untuk perempuan, dalam menshalati jenazah, ketika laki-laki lurus dengan kepala dan ketika perempuan lurus pusar bagi imam, dan dilaksanakan empat kali takbir tanpa rukuk dan sujud, sesuai dengan syarat dan rukunnya. Dalam pemakaman ketika kita takziyah diutamakan dapat mengantar sampai makam, serta senantiasa mendoakannya. Sebagai seorang muslim tentunya haruslah menjaga nilai ukhuwah islamiyah, sehingga ketika ada saudara kita meninggal hendaknya meluangkan diri untuk takziyah, senantiasa mendoakan agar diterima segala amalnya, vdan diampuni segala dosa dosanya. Etika dalam takziyah hendaklah memberikan kalimat nasehat kepada yang ditinggalkannya misalnya mengajaknya untuk sabar dan tabah dalam menerima ujian dari Allah dengan ikhlas bahwa semua adalah milik Allah dan akan pula kembali kepadaNya. Ada tiga amal yang akan tidak terputus, yaitu shadaqah jariyah, yaitu pahalanya akan senantiasa mengalir dan ilmu yang bermanfaat serta anak shalih yang mau mendoakan kedua orang tuanya. Sebagai seorang anak, tentunya haruslah senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya selama hidup dan mendoakan keduanya ketika sudah meninggal, karena doa anak shalih tidak akan putus dan insyallah diterima di sisi Allah Ta'ala. Setiap orang muslim tentunya harus saling mendoakan dan tolong menolong dalam kebaikan, terlebih ketika saudara atau tetangga kita terkena musibah atau ujian dari Allah, karena orang yang paling dekat dengan kita adalah tetangga, walaupun secara nasab bahwa sanak keluarga adalah orang yang dekat dengan kita secara nasab. Bentuk tolong menolong sesama muslim haruslah dijaga, karena sesama musli. Sejatinya bersaudara, dan harus saling menguatkan, ibarat bangunan yang didalamnya terdapat tiang, maka tiang satu dengan yang lainnya harus senantiasa saling membantu dan menguatkan, begitulah hal yang harus dilakukan, sehingga rasul pun mengajari agar saling menebar kasih sayang, misalnya ketika yang kecil harus menghormati yang besar, yang besar mengasihi yang kecil, karena ini adalah etika dan merupakan akhlakul karimah yang dimiliki setiap kaum muslimin, bahkan rasul mengatakan, "bukan dari umat kami apabila yang kecil tidak mau menghormati yang besar dan yang besar mengasihi yang kecil". Semoga kita semua diberikan hidayah oleh Allah untuk senantiasa menjaga akhlak kita, amin.
Bila terdapat salah seorang muslim yang meninggal dunia, maka bagi muslim yang lain dianjurkan bahkan wajib kifayah untuk melakukan beberapa hal bagi janazah, sedikitnya ada empat kewajiban terhadap janazah yaitu memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Dalam tulisan ini akan dibahas kaifiyat secara sederhana menurut pandangan Islam, lepas dari sunat-sunatnya yang sangat bervariasi.
Jenazah orang muslim wajib dimandikan kecuali janazah orang yang mati syahid. Untuk kesempurnaan memandikan janazah perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
Cara memandikannya sebagai berikut:
Setelah selesai mayat dimandikan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengafanan terhadap Si mayat dengan cara sebagai berikut:
Menshalati jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan shalat jenazah sebagai berikut:
Dalam penguburan jenazah terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan kuburnya dibuat lahat atau boleh juga juga dibaringkan dalam keranda. Inti dari penguburan jenazah adalah mayat cepat menyatu dengan tanah. Maka dilarang membuat keranda atau peti mati secara berlebihan, apalagi mempersiapkan kuburan terlebih dahulu sangat dilarang dalam agama. Ketentuan penguburan jenazah sebagai berikut:
Related Posts :Jakarta - Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya. Sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa. Selain itu ada pula hal-hal yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal. Dikutip dalam buku "Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah" oleh M. Nashirussin al-Albani, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan jika menghadapi seseorang yang meninggal:1. Memejamkan mata jenazah Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya. Tindakan ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan napas terakhirnya dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda,'Sesungguhnya apabila ruh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata'. Pada saat keluarga sang jenazah gaduh, beliau pun bersabda, 'Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.' Rasulullah SAW berkata seraya mendoakan Abu Salamah, 'Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia dan lapangkan kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.'" (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi). 2. Menutupi seluruh tubuh sang jenazah Menutup seluruh badan jenazah dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya. Yang demikian berdasarkan hadits Aisyah r.a, "Ketika Rasulullah SAW wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman)" (HR. Bukhari, Muslim dan Baihaqi). 3. Menyegerakan pemakaman Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan Abu Hurairah r.a, "Segerakanlah pemakaman jenazah.." Hendaklah memakamkan jenazah di kota tempat ia wafat dan tidak dipindahkan ke kota atau negeri lain. Hal ini disebabkan pemindahan berarti bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pemakaman. Ketika Aisyah r.a mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah telah dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata,"Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat." (HR. Baihaqi). 4. Melunasi hutang-hutang sang jenazah Hendaklah keluarga atau kerabat sang jenazah melunasi hutang-hutang sang jenazah dari harta yang dimiliki. Apabila sang jenazah tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang jenazah semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya. Jika pemerintah atau negara tidak juga memerhatikan hal ini, diperbolehkan dari sebagian kaum muslimin untuk melunasinya dengan sukarela sebagai salah satu hukum mengurus jenazah. (lus/erd) |