Keringanan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa disebut

jelaskan pengertian tentang salat wajib beserta dalilnya ​

Jelaskan yayaa.......... ​

Bantu ya jgn ngsal.... ​

artikan kata kata mufrodat dengan memperhatikan terjemah surat al muttaffifin !!​

Arti dari alhamar adalah.....​

Tulis Dalil ayat Al Qur'an Perintah menjauhi larangan ​

Bekerja adalah fitrah setiap manusia.Ada manusia yang enggan bekerja, malas, serta tidak mau mendayagunakan seluruh potensi diri untuk bekerja. Jelask … an makna dari pernyataan di atas!​

tuliskan hadis yang berhubungan dengan bencana alam​

Sebutkan dan jelaskan urutan peristiwa yang terjadi jika kiamat sudah tiba !​

Apa bahaya menyia-nyiakan waktu​

tim | CNN Indonesia

Jumat, 24 Apr 2020 11:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Umat Islam wajib menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Berpuasa di bulan Ramadan termasuk dalam rukun Islam yang wajib dijalankan seorang Muslim. Namun, beberapa kelompok orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadan.Allah SWT memberikan keringanan kepada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan. Namun, orang-orang ini harus menggantinya di hari lain saat sudah tidak memiliki halangan atau membayar fidiah.Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Orang harus mengganti atau mengqadha puasa sampai akhir bulan Sya'ban," kata Ustaz Hilman Fauzi kepada CNNIndonesia.com.Ketentuan orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 185.

"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," terjemahan surat Al-Baqarah ayat 185.

Berikut orang-orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadan.

1. Orang yang sakit

Orang yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa atau jika berpuasa justru memberatkan penyakitnya, boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. Orang yang sakit wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain saat sudah sembuh.Orang yang sakit parah dan bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidiah. Membayar fidiah juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga.

2. Lanjut Usia

Ustaz Hilman menjelaskan orang lanjut usia yang juga sudah tidak mampu berpuasa juga diberi keringanan oleh Allah. Kelompok ini boleh membayar fidiah yang juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga."Orang lanjut usia, pikun, atau kondisi tubuhnya tidak memungkin, boleh tidak berpuasa," tutur Ustaz Hilman.

3. Musafir atau orang dalam perjalanan

Orang yang dalam perjalanan atau sedang menempuh jarak yang jauh diberi keringanan boleh tidak berpuasa."Tetap memaksakan untuk berpuasa juga boleh, tapi mereka juga diberikan keringanan," ucap Ustaz Hilman.Orang yang dalam perjalanan wajib mengganti puasanya di hari lain.
4. Ibu hamil dan menyusuiIbu hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa mengingat nutrisi penting untuk diri dan juga bayi mereka.Ibu hamil dan menyusui boleh mengganti puasa mereka di hari lain.

(chs/chs)

[Gambas:Video CNN]

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Fimela.com, Jakarta Seseorang yang memenuhi syarat wajib puasa Ramadan bisa berdosa jika lalai dalam menunaikan ibadah puasa. Ibadah puasa bukanlah ibadah yang membebani. Ada golongan tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Kondisi dan situasi tertentu bisa membuat seseorang mendapatkan keringanan selama bulan Ramadan. Mengutip Ramadhan Bersama Nabi: Panduan Puasa, Shalat Tarawih, Lailatul Qadar, I’tikaf, dan Dzikir Ramadhan, ada empat golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Selengkapnya, langsung saja simak uraiannya di sini, ya.

1. Orang yang Sakit

Orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa Ramadan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 185, "Dan barang siapa sakit atau berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

2. Orang yang Bersafar

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com

Sedang melakukan perjalanan atau menjadi seorang musafir pada bulan Ramadan? Maka, dalam kondisi tertentu bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah SWT (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dijelaskan lebih lanjut bahwa seorang musafir punya pilihan boleh tidak puasa ataukah tetap berpuasa.Dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah; mereka berkata, “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah SAW, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”

Ada tiga kondisi yang bisa jadi bahan pertimbangan soal pilihan tetap berpuasa atau tidak saat menjadi musafir. Pertama, jika musafir merasa berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian. Ketiga, jika tetap berpuasa malah membahayakan kondisi diri, maka wajib tidak puasa.

3. Orang yang Sudah Tua Renta

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/photographeeeu

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/photographeeeu

“Dan orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, maka ada keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Selain itu, orang yang sakit dan tidak bisa sembuh lagi dari sakitnya atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Sebagai gantinya, bisa membayar fidyah.

4. Perempuan Hamil dan Menyusui

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/Rapeepat%2BPornsipak

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/Rapeepat%2BPornsipak

Seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Sebagai gantinya, memiliki kewajiban qadha' puasa.

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”

Selain itu ada penjelasan tambah lagi terkait perempuan hamil dan menyusui yang dimisalkan seperti orang sakit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” Kewajiban qadha’ saja merupakan pendapat Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah.

Bagi yang merasa kehamilan atau kondisi menyusui sangat berat atau memiliki sejumlah komplikasi kesehatan, maka bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ada baiknya untuk berkonsultasi juga ke dokter terkait kondisi kesehatan tubuh sebelum berpuasa selama kehamilan atau menyusui.

Semoga info di atas bermanfaat, ya untuk Sahabat Fimela sekalian. Semoga bulan Ramadan kali ini kita dilimpahi lebih banyak keberkahan dan kebahagiaan.

#ElevateWomen