Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

HAMPIR saban tahun masyarakat menyaksikan ”parade” baju adat yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehari sebelum upacara tujuh belasan, saat berpidato di sidang bersama DPD dan DPR RI, Jokowi memakai pakaian adat Sasak. Sementara itu, tepat saat upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Republik Indonesia (17-8-2019), Jokowi tampil dengan mengenakan baju adat Bali. Hampir semua tamu undangan yang datang juga berlomba-lomba memakai baju adat dari berbagai daerah di Indonesia.

Pakaian adat menjadi simbol tentang keragaman Indonesia, terdiri atas berbagai suku dan etnis. Dominasi jas dan songkok hitam yang selama ini sering dijumpai pada upacara-upacara kenegaraan, hari itu tak tampak. Kita melekatkan gagasan dan wacana lewat sandang. Apa yang kita pakai akan merepresentasikan dari mana kita berasal, bagaimana karakter dan kultur yang dibangun. Karena berbusana adat berarti mencoba menunjukkan eksistensi diri dan sekaligus penguatan tentang identitas kebangsaan negeri ini.

Tak Sekadar Kain

Baju bukan semata rajutan benang yang menutupi tubuh. Baju menjadi benda eksistensial. Baju menunjukkan harga diri. Karena itu, penilaian akan seseorang sering dilakukan lewat seperangkat baju yang dikenakannya. Baju kemudian menjadi pengisahan tentang kaya dan miskin, kota dan desa, serta kuno dan kini.

Masyarakat Indonesia menempatkan sandang pada urutan pertama, diikuti pangan dan papan. Hal itu berarti bahwa baju adalah pemuliaan tentang kebijaksanaan hidup, menempatkan manusia sebagai ”manusia”, membedakan diri dengan makhluk lain. Tradisi kemudian memberikan penekanan tentang makna sandang atas nama baju adat.

Baju adat melekatkan dirinya dengan simbol-simbol dan nilai-nilai yang hakiki. Persoalan warna, bahan, dan jahitan bukanlah peristiwa yang sepele, tapi cenderung kompleks dan rigid. Kekompleksan dan kerigidan itu adalah hasil akumulatif dari perenungan dan pengembaraan makna yang panjang.

Karena itu, berbaju adat menumbuhkan kebanggan dan kecintaan. Kita dipersatukan lewat baju adat yang kita pakai. Sekat-sekat dan batas antara kaya-miskin serta tinggi-rendah, oposisi-koalisi, menjadi hilang. Dengan berbaju adat, semua setara dan seimbang. Tidak ada kalah-menang, superior-inferior, besar-kecil.

Hal itu sekaligus mendekonstruksi pandangan kaum kapitalis yang menempatkan baju sebagai pemujaan akan modernitas. Baju-pakaian atas nama zaman selalu berubah, dari bentuk dan gaya. Masyarakat mengikuti agar tidak dikata ketinggalan zaman, katrok, udik, dan ndeso.

Namun, sejatinya semua kembali pada persoalan hitung-hitungan untung rugi yang kapitalistik. Model, gaya, dan bentuk sengaja dilahirkan demi pamrih kapital. Wacana dan stereotipe dibangun lewat baju. Kita kemudian memberikan dikotomi antara yang pantas dan tak pantas untuk dipakai.

Di balik ingar bingar baju-baju baru, kita seringkali melupakan baju adat sebagai sebuah pewarisan tradisi. Bahkan, tak jarang baju adat berhadapan dengan berbagai penilaian yang cenderung merendahkan, berkonotasi negatif, kuno, terbelakang. Memakainya memunculkan rasa minder dan malu. Sama dengan musik tradisi, memainkannya melahirkan cibiran dan sindiran.

Karena itu, memakai baju adat dalam berbagai seremonial dan upacara kenegaraan (terutama hari kemerdekaan beberapa tahun belakangan) adalah sebuah harapan baru bagi nasib hidup baju-baju adat di negeri ini agar tak melulu dianggap berpamit mati. Setidaknya, berbaju adat memberikan teladan berharga bagi generasi (milenial) negeri ini. Berbaju adat dapat memberikan penyegaran dalam kemonotonan berbusana saban hari.

Selama ini nasib hidup baju adat semata hanya menjadi gugusan wacana dan ide bagi para desainer, agar rancangannya dianggap eksentrik karena berbasis tradisi. Baju adat berpendar dalam wacana, tapi tak dapat tampil secara imanen alias mandiri.

Tak ada salahnya pula jika dapat dibentuk hari baju adat nasional, di mana setiap orang dengan berbagai latar suku dan etnis memakai baju adat versi mereka. Hal yang lebih penting adalah menggelorakan wacana dan pemikiran baru, bahwa berbaju adat adalah sebuah kebanggan diri.

Dalam deklarasi itu, kita melihat parade baju adat dipertontonkan. Tradisi memberikan penguatan untuk semakin menumbuhkan kecintaan bagi Indonesia. Hal tersebut juga menjadi semacam oase di kala akhir-akhir ini gejolak menentang pluralisme gencar terjadi. Paham-paham radikal yang berusaha menyeragamkan manusia Indonesia bermunculan, bahkan sering menggunakan agama sebagai kedok.

Oleh karena itu, menunjukkan kekayaan tradisi yang kita miliki menjadi detoksifikasi atas semua itu. Perayaan hari kemerdekaan adalah sarana aktualisasi untuk kembali mengingatkan tentang arti penting perbedaan.

Bukankah kebudayaan nasional dibangun dari puncak-puncak kebudayaan daerah yang berbeda itu? Berbaju adat, bermusik tradisi, berbahasa daerah, adalah sebentuk penghargaan bagi Indonesia dalam menjaga marwah keindonesiaan kita di hari ini.

Aris Setiawan, esasis, pengajar di ISI Surakarta

Sebelumnya kita telah membahas tentang keragaman kesenian yang ada di Indonesia yaitu tarian. Selain tarian adakah keragaman budaya lain yang ada di indonesia?

Ya, tentu masih ada lagi. Ketika kita membicarakan suku bangsa pasti tidak akan lepas dari yang namanya pakaian adat. 

Untuk mengawali pembahasan pakaian adat dari masing-masing daerah di Indonesia, ayo kita lakukan kegiatan berikut.

Ayo Berdiskusi

Bersama kelompokmu, tuliskan jawaban pertanyaan dan tugas berikut.

  1. Di provinsi mana kalian tinggal?
  2. Apa nama pakaian adat dari daerahmu?
  3. Tuliskan keunikan pakaian adat daerahmu.
  4. Dalam acara apa sajakah pakaian adat itu biasa digunakan?

Provinsi tempat tinggal

: Jawa Tengah

Nama pakaian adat

: Kebaya

Keunikan

  • Pakaian adat wanita bernama kebaya (terbuat dari bahan katun, beludru, sutera brokat, dan nilon yang berwarna cerah).
  • Jawi Jangkep yang dipakai pria terdiri dari Baju Beskap dengan motif bunga, pakaian bawah berupa jarik yang dililitkan di pinggang dan di ikat dengan stagen dan sabuk, blangkon, selop, serta aksesori tambahan seperti keris.
  • Pakaian adat wanita dilengkapi dengan sanggul dan konde.
  • Bagi wanita, memiliki tambahan tata rias yang unik pada wajahnya terutama bagian dahi.
  • Warna-warna khas pakaian adat Jawa Tengah seperti Hitam, Hijau, Hitam berpadu dengan emas, dan berbagai warna cerah lainnya.

Penggunaan

Kebaya biasa digunakan dalam pesta perayaan tertentu seperti pernikahan, perayaan acara tradisional, kartinian dan khitanan. Pada masa sekarang kebaya juga sering digunakan dalam acara pesta formal dengan rekan bisnis hingga perayaan hari kelulusan sekolah.

Ayo Membaca

Ragam Pakaian Adat di Indonesia

Perbedaan kondisi geografis wilayah Indonesia mendorong berkembangnya pakaian adat. Bagi bangsa Indonesia, pakaian adat termasuk salah satu kekayaan budaya. Penduduk daerah biasanya mengenakan pakaian adat dalam peringatan peristiwa atau acara tertentu. Contohnya pakaian adat dikenakan saat acara pernikahan atau tradisi adat daerah setempat.

Di beberapa daerah, pakaian adat dikelompokkan sesuai kedudukan atau status pemakainya dalam masyarakat. Contohnya pakaian raja, kepala suku, atau bangsawan berbeda dengan pakaian adat rakyat biasa.

Apa saja nama-nama pakaian adat di Indonesia? Berikut beberapa nama pakaian adat di Indonesia.

Tabel 2.2 Pakaian Adat di Indonesia

No

Nama Pakaian Adat

Daerah Asal

1

Elee Balang

Aceh

2

Ulos

Sumatra Utara

3

Bundo Kanduang, Limpapeh Rumah Nan Gadang

Sumatra Barat

4

Pakaian Tradisional Melayu

Riau

5

Teluk Belanga

Kepulauan Riau

6

Aesan Gede

Sumatra Selatan

7

Paksian

Bangka Belitung

8

Baju Pangsi

Banten

9

Kebaya 

Jawa Barat

10

Kebaya

Jawa Tengah

11

Kebaya Ksatrian

DI Yogyakarta

12

Pesa’an

Jawa Timur

13

Perang

Kalimantan Barat

14

Pengantian Bagajah Gamuling Baular Lulut

Kalimantan Selatan

15

Baju Cele

Maluku

16

Pakaian Manteren Lamo

Maluku Utara

17

Kulavi (Donggala)

Sulawesi Utara

18

Baju Nggembe

Sulawesi Tengah

19

Baju Bodo

Sulawesi Selatan

Apa nama pakaian adat daerahmy? Tentunya kamu bangga saat mengenakannya, bukan? Suatu ketika cobalah untuk mengenakan pakaian adat dari daerah lain. Itulah salah satu cara kita menghargai keragaman pakaian adat di negara kita.

Perhatikan beberapa gambar pakaian adat berikut. Tuliskan keunikan yang terlihat dari setiap pakaian daerah pada gambar.

Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

Keunikan:

  1. Pakaian adat pria berciri khaskan menggunakan penutup kepala berupa udeng, memakai baju berupa jas berkerah maupun berbagai jenis baju asal rapi, kamen, saput, keris, serta selendang.
  2. Pakaian adat wanita berciri khaskan menggunakan sanggul, kebaya, kamen, bulang pasang, dan selendang.
  3. Dalam acara-acara resmi, pakaian adat pria dan wanita biasanya tidak memiliki penutup bahu dan lengan.
  4. Biasanya menggunakan aksesoris tambahan berupa bunga, namun bukan sembarang bunga, diantaranya seperti bunga cempaka kuning, bunga cempaka putih, dan bunga kamboja.
  5. Menggunakan bija atau mebija yang diletakan di kening.
  6. Pakaian-pakaian yang digunakan identik dengan warna putih.
  7. Seluruh komponen pakaian adat Bali melambangkan filosofi keagamaan, seperti berbagai bagian pakaian adat Bali yang berwarna putih (melambangkan kesucian), Kamen yang diikatkan di pinggang melingkar dari kiri ke kanan (melambangkan darma), Pemakaian selendang pada wanita (bermakna wanita Bali haruslah ingat akan ajaran darma dan siap mendidik putra putrinya kelak agar patuh terhadap orang tua).

Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

Keunikan:

  1. Baju Adat dari Kalimantan Barat disebut King Baba (untuk pria) dan King Bibinge (untuk wanita).
  2. Keunikan baju adat ini terletak pada bahan pembuatannya yakni dari kulit kayu ampuro atau kapuo. Kedua pohon ini dikenal dengan kandungan serat yang sangat tinggi. Cara pembuatannya dengan dipukul-pukul di dalam air kemudian dikeringkan dan dihias untuk digunakan.
  3. Keunikan lainnya adalah pelengkap hiasan baju adat yang digunakan yakni bulu burung enggang. Burung ini sendiri adalah hewan khas Kalimantan dan sudah langka.

Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

Keunikan:

  1. Keunikan pakaian adat pria Jawa Barat adalah pada penutup kepala yang disebut dengan Bendo.
  2. Pria mengenakan pakaian jas taqwa dengan kain dodot. Sebagai pelengkap, mengenakan kalung, dan keris yang diselipkan di pinggang.
  3. Keunikan pakaian adat wanita Jawa Barat adalah mengenakan kebaya dengan ikat pinggang yang disebut dengan beuber. Kain yang dikenakan adalah kain kebat. Sebagai pelengkap adalah mengenakan mahkota, hiasan rambut yang digelung jucung dan diberi untaian bunga. Sandal yang digunakan disebut kelom geulis.

Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

Keunikan:

  1. Pakaian adat wanita bernama baju dodo (terbuat dari kain muslin), sedangkan pria bernama baju balla dada (terbuat dari kain lipa sabbe atau lipa garusuk).
  2. Warna yang digunakan baju balla dada biasanya Merah, Biru, dan Hitam.
  3. Pria menggunakan penutup kepala bernama Passapu yang terbuat dari daun lontar.
  4. Baju bodo apabila dipakai akan memiliki gelembung pada bagian punggung serta pakaian ini tidak memiliki lengan dan tidak ada jahitan dibagian lehernya.
  5. Banyak aksesoris yang digunakan seperti gelang, keris, selempang atua rante sembang, sapu tangan, kepingan-kepingan logam, kalung, bando emas, dan cincin.

Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

Keunikan:

  1. Bahan kain yang digunakan untuk pembuatan pakaian adat ini terbuat dari kain berjenis beludru.
  2. Untuk pria menggunakan penutup kepala yang terbuat dari kain beludru berisi karton berbentuk tegak menjulang tinggi.
  3. Baju yang dikenakan pria memiliki panjang lengan hanya ¾.
  4. Pria menggunakan celana cangge yang terbuat dari kain beludru kemudian dipakaikan sarung songket beserta sabuk kuningan.
  5. Pakaian wanita secara garis besar sama dengan pria, hanya saja wanita menggunakan penutup kepala yang bernama pesangkon berbentuk duri pandan.
  6. Sarung songket yang dikenakan pihak wanita berbeda dengan pria, wanita akan menggunakan sarung songket dari bahan benang sutra.
  7. Menggunakan berbagai aksesoris seperti gelang emas, selendang tipis merah jambu, kalung, cincin, anting-anting, sampai gelang kaki.       

Ayo Berdiskusi

Kamu telah mengetahui keragaman pakaian adat di Indonesia. Sebagaimna bahasa daerah kamu juga mengetahui bahwa pakaian adat di Indonesia terancam punah.

1.   Diskusikan dengan kelompokmu, kegiatan apa saja yang dapat dilakukan bangsa Indonesia untuk melestarikan pakaian adat di Indonesia.

Yang dapat dilakukan untuk melestarikan pakaian adat di Indonesia adalah dengan berpartisipasi aktif dalam memakai pakaian adat pada perayaan acara besar seperti upacara pernikahan, kartinian, wisuda, maupu karnaval

2.       Bacakan hasil diskusi kalian di depan Bapak/Ibu guru dan kelompok lain.

3.   Di antara kegiatan untuk melestarikan pakaian adat di Indonesia, apa yang dapat kalian lakukan segera? Buatlah kesepakatan kelas, lalu laksanakan kesepakatan itu.

Memakai kebaya pada acara-acara tertentu, misalnya memakai kebaya pada acara karnaval budaya

Ayo Membaca

Keunikan Pakaian Adat Wanita Minangkabau

Setiap daerah mempunyai pakaian adat. Begitu pula dengan daerah Minang di Sumatra Barat. Pakaian adat bagi wanita Minang sering disebut Limpapeh Rumah Nan Gadang.

Pakaian adat Limpapeh Rumah Nan Gadang ini terdiri atas beberapa bagian. Setiap bagian memiliki keunikan masing-masing. Berikut ini adalah bagian-bagian dari Pakaian adat Limpapeh Rumah Nan Gadang.

Bagian paling atas adalah penutup kepala berbentuk runcing (gonjong) menyerupai bentuk atap rumah Minangkabau. Penutup kepala ini disebut tingkuluak. Namun, para pengantin biasanya memakai hiasan yang disebut suntiang.

Selanjutnya adalah baju adat yang disebut baju batabue. Baju ini penuh dengan hiasan benang emas yang melambangkan kekayaan alam Minangkabau. Corak hiasan benang emas beragam. Pada pinggir baju ada batas yang diberi benang emas dan disebut minsie. Baju bagian bawah berupa kain atau sarung yang disebut lambak. Kain sarung dapat berupa kain tenun atau kain songket. Wanita Minang juga mengenakan selendang yang disebut salempang.

Keragaman apa yang dibahas dalam cerita memakai pakaian adat

Sebagai pelengkap, pakaian adat ini juga dilengkapi dengan perhiasan. Perhiasan yang dikenakan berupa gelang dan kalung. Gelang biasa disebut galang. Kalung biasa disebut dukuah.

(Sumber: http://kidnesia.com/Indonesiaku/Teropong-Daerah/Sumatera-Barat/SeniBudaya/Uniknya-Limpapeh-Rumah-Nan-Gadang diunduh 22 September 2016)

Ayo Berdiskusi

Kamu telah membaca bacaan “Keunikan Pakaian Adat Wanita Minangkabau”. Lakukan kegiatan berikut bersama teman sebangkumu.

1.       Tuliskan ide pokok dari setiap paragraf. Tuliskan dalam bentuk berikut.

Paragraf Ke-

                Ide Pokok

1

Pakaian adat bagi wanita Minang sering disebut Limpapeh Rumah Nan Gadang.

2

Pakaian adat Limpapeh Rumah Nan Gadang ini terdiri atas beberapa bagian.

3

Bagian paling atas adalah penutup kepala berbentuk runcing (gonjong) menyerupai bentuk atap rumah Minangkabau.

4

Baju adat wanita minang disebut baju batabue

5

Pakaian adat Limpapeh Rumah Nan Gadang juga dilengkapi dengan perhiasan

2.       Tuliskan informasi baru yang kamu dapatkan dari bacaan tersebut. Tuliskan dalam bentuk berikut.

Informasi dari Bacaan “Keunikan Pakaian Adat Wanita Minangkabau”

Pakaian adat bagi wanita Minang sering disebut Limpapeh Rumah Nan Gadang. Pakaian adat Limpapeh Rumah Nan Gadang ini terdiri atas beberapa bagian. Bagian paling atas adalah penutup kepala berbentuk runcing (gonjong) menyerupai bentuk atap rumah Minangkabau. Baju adat yang disebut baju batabue Pakaian adat Limpapeh Rumah Nan Gadang juga dilengkapi dengan perhiasan.

Setiap pakaian adat memiliki ciri khas yang membedakan pakaian daerah satu dengan pakaian adat daerah yang lainnya. Misalnya pakaian adat daerah Jawa Barat, penutup kepala yang digunakan pria bernama Bendo, sedangkan di daerah Sulawesi Selatan penutup kepala pria bernama Passapu. Kedua penutup kepala tersebut juga memiliki bentuk yang berbeda.

Jadi apa nama pakaian adat di daerah mu?

Kamu bisa mencari tahu dan bahkan mengenakannya. Semoga bermanfaat ya..


Page 2

 Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).