Keputusan tertinggi yang mengesahkan Anggota komisi Nasional HAM adalah

Website

:

https://www.komnasham.go.id/

Dasar Hukum

UU Nomor 39 Tahun 1999

Sinopsis

SINOPSIS UU  NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
  1. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
  2. Tujuan:a.    mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

    b.    meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

  3. Fungsi: melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
  4. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari : a.    sidang paripurna; dan 

    b.    sub komisi. 

  5. Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
  6. Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. 
  7. Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM. 
  8. Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
  9. Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
  10. Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro-biro.
  11. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  12. Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
  13. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
  14. Persyaratan anggota (Pasal 84).
  15. Pemberhemtian (Pasal 85).
  16. Hak dan kewajiban (Pasal 87).
  17. Tugas dan wewenang (Pasal 89).
  18. Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
  19. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
  20. Pembiayaan dibebankan kepada APBN.
  21. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaGambaran UmumSingkatanKomnas HAMDidirikan7 Juni 1993; 29 tahun lalu (1993-06-07)Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993StrukturKetuaAhmad Taufan DamanikWakil Ketua EksternalAmiruddinWakil Ketua InternalMunafrizal MananKoordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan PenyuluhanBeka Ulung HapsaraKoordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner MediasiHariansyahKomisioner Pengkajian dan PenelitianSandrayati MoniagaKomisioner Pemantauan/PenyelidikanMohammad Choirul AnamKantor pusatJalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310Situs webwww.komnasham.go.id
  • l
  • b
  • s

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional

  1. UUD 1945 beserta amandemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

 

Logo lama Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
  • (Indonesia) Situs web resmi Komnas HAM
  • Instagram Komnas HAM
  • Twitter Komnas HAM
 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia&oldid=21587003"

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran sevara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.

Situasi pelindungan dan penghormatan terkait tanah dan sumber daya alam, kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya, menjadikan penting untuk disusunnya Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP Tanah dan Sumber Daya Alam). Selain itu, sampai saat ini belum adanya penafsiran tentang bagaimana HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam diatur dan dilaksanakan oleh negara juga menjadi bentuk adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak asasi manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Berdasarkan permasalahan dan situasi kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/XI/2021 pada 2 November 2021, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI.