Solopos.com, TANGERANG – Seorang siswa SMP di Tangerang, Banten, HR, 13, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan, Selasa (14/6/2022) pagi. Show Kejadian kecelakaan siswa SMP ini terjadi saat dia sedang dalam perjalanan ke sekolah. PromosiJos! Petani & Peternak Klaten Bisa Jadi Penopang Kedaulatan Pangan Sebenarnya, bagaimana aturan mengemudi bagi anak-anak yang berusia di bawah umur? Kenapa anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor di jalan? Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca Juga: Kendarai Motor ke Sekolah, Siswa SMP Meninggal Tabrak Pembatas Jalan Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. Ini alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya: 1. Kesiapan mental yang belum matangAnak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan karena tersulut emosi maupun karena pengin unjuk kemampuan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain. 2. Fisik belum mencukupiRata-rata postur tubuh anak-anak usia SD, SMP belum mencukupi untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang bongsor, secara mental mereka belum mencukupi untuk berkendara di jalan. 3. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendaraPemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan belum cukup baik. 4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaanJika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan. Hal itu dikarenakan anak tersebut belum memiliki SIM. Jika terjadi kecelakaan, biaya untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan. Seorang siswa SMP berinisial HR, 13, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan di Grand Boulevard Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) pagi. Baca Juga: Kronologi Kecelakaan ATV di Kemuning yang Sebabkan Siswa SD Meninggal Kejadian kecelakaan itu terjadi saat siswa SMP tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Banteng, Selasa, mengatakan siswa kelas dua SMP itu meninggal karena mengalami luka berat di bagian kepala, sementara rekannya berinisial NQ luka berat di bagian kepala dan lengan kiri patah. “HR meninggal dunia, sedangkan pembonceng alami luka berat. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara. Baca Juga: Siswa SMP Wonogiri Cabuli 4 Anak Sempat Tepergok, Korban Teriak & Lari Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), korban yang berboncengan sepeda motor melaju dari arah Rembran Citra Raya menuju ke arah Mal Ciputra. “Persis di TKP korban bersama temannya melakukan standing (mengangkat roda depan) sepeda motornya, kemudian oleng dan menghantam trotoar hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” jelasnya. HR mengendarai sepeda motor jenis matic Honda Vario dengan nopol A 3874 VDX. Baca Juga: Nunggak Uang Sekolah, Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Dilarang Ujian Atas adanya peristiwa itu, lanjut Fikry, petugas dari kepolisian setempat langsung melakukan identifikasi korban. “Untuk korban berinisial NQ kondisinya kritis. Keluarga membawa korban langsung ke Ciputra Hospital,” kata dia. Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel. tlng dijwb dngn bnr, bsk di kumpulkn Yoo siapa cepat dia dapat^_^ carilah contoh iklan kolom 2 Yo aku buat lagi nih bagi bagi koin Yo bagi koin lagi yuuuuu tolong jawab dengan lengkap Hal yang diperoleh dari menyimpulkan isi paragraf adalah tentukan bagian struktur kutipan teks eksposisi tersebut! Tolong jawab kakak nomor 3 dan 4 aja sebutkan ciri ciri pada teks deskripsi wisata agro klumpit di atas! Liputan6.com, Jakarta Sebagian orangtua mungkin bangga ketika melihat anaknya yang baru SMA, bahkan SMP, bisa mengemudikan kendaraan. Tapi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon surat izin mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A. Dengan kata lain, membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudi berarti sama saja dengan menjerumuskan mereka ke jerat hukum. Namun bagaimana kalau orangtua tidak sempat antar-jemput anak ke sekolah sehingga terpaksa memberikan kendaraan kepada mereka? Ah, itu kan alasan saja. Masih bisa pakai angkutan umum bukan? Atau mungkin pakai jasa antar-jemput? Biarpun mungkin lebih mahal ongkosnya, keamanan anak lebih terjamin.
DuitPintar.com merangkum lima alasan melarang anak yang masih di bawah umur untuk mengemudi. 1. Belum memiliki SIMSudah sedikit disinggung di atas, anak yang belum punya SIM seharusnya dilarang mengemudi kendaraan sendiri. Bila terkena razia, pasti berurusan dengan hukum. Selain itu, bila terlibat kecelakaan, posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin. 2. Mental belum cukup Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi rentan terganggu. Misalnya baru putus dengan pacar, lalu naik motor ngebut karena galau. Akhirnya tabrakan. 3. Fisik belum cukup 4. Orangtua ikut repotBerhubungan dengan poin pertama, ketika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Bahkan anak Anda yang hobi ikut balap liar bisa ditangkap. Kita selaku orangtua jadi harus ke markas kepolisian untuk mengurus pemulangannya. Bukan hanya denda yang jadi beban, rasa malu pun ikut mendampingi. 5. Tidak bisa klaim asuransi Ini juga berlaku untuk asuransi kendaraan yang dipakai. Kalau ketahuan oleh pihak asuransi bahwa yang mengemudi adalah anak di bawah umur, jangan harap kerusakan yang timbul bisa diganti. Biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, dari mulai pengobatan anak hingga memperbaiki kendaraan. Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa kita harus tegas dan keras melarang anak di bawah umur untuk mengemudi. Selain membahayakan jiwa, hal itu membuat kesehatan finansial terancam. Niatnya memberikan motor agar ngirit ongkos transportasi sekolah anak, eh malah nombok karena kecelakaan. Lebih baik cari aman saja. Ikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah di kemudian hari. |