Kenapa kesepakatan mea bertentangan dengan uud

Red:

JAKARTA --  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan penolakannya terhadap penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016. Namun, di pihak lain, para arsitek menyatakan siap bersaing dengan perancang bangun dari negara-negara lain. "Kalau saya lihat hanya pemerintah saja yang siap menghadapi globalisasi perdagangan bebas itu, namun rakyat tidak siap. Jadi, pemerintah siap, rakyatnya tidak dipersiapkan untuk bertarung," kata Ketua Purna IDI dr Zaenal Abidin, Selasa (5/12). Menurut Zaenal, MEA bertentangan dengan UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap warga Indonesia. Atas dasar pertentangan dengan dasar negara itu, kata Zaenal, IDI sejak jauh-jauh hari menolak penerapan MEA. "Itu alasannya, bukan karena takut bersaing. Walaupun, negara juga tidak mempersiapkan kita untuk bersaing," ucap dia. IDI menilai negara seperti Singapura dan Malaysia lebih kuat dibandingkan dengan Indonesia di sektor kesehatan. Pasalnya, kedua negara tetangga tersebut mempunyai modal dan disokong oleh pemerintah masing-masing. MEA adalah kesepakatan pasar terbuka ASEAN mulai berlaku tahun ini. Selain pasar bebas, sejumlah profesi juga disepakati melalui mutual recognition arrangement (MRA) di antara negara anggota ASEAN sehingga boleh berpraktik melintasi batas negara. Profesi-profesi tersebut adalah insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, akuntan, dan tenaga pariwisata. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan, pertukaran dokter untuk membuka praktik permanen di antara negara Asia Tenggara belum mudah meski skema MEA telah diterapkan. Sebabnya, kata Menkes, di ASEAN, masih terjadi perbedaan kualitas dokter dan tenaga kesehatan. "Misalnya Singapura dibanding Myanmar. Tentu dokter dari Singapura bisa mudah praktik di Myanmar tapi belum tentu sebaliknya. Ada standar-standar yang harus dipenuhi," kata Nila, di kantornya, kemarin. Menurut dia, sejauh ini belum ada titik temu di antara negara ASEAN soal keleluasaan pertukaran tenaga kesehatan. Untuk itu, ke depannya masih akan dibicarakan di antara negara ASEAN soal harmonisasi kompetensi tenaga kesehatan ini. Meski begitu, belum adanya kesepakatan soal pertukaran tenaga medis ini tidak lantas membatasi masyarakat ASEAN untuk melakukan aktivitas yang berkenaan dengan urusan kesehatan di negara-negara Asia Tenggara, di antaranya konsultasi kesehatan, transfer pengetahuan kesehatan, penelitian kesehatan, pertukaran misi kemanusiaan, dan berobat di antara negara ASEAN. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Prof Akmal Taher mengatakan, yang dilakukan saat ini baru sebatas transfer pengetahuan antarnegara ASEAN, saling tukar tenaga kesehatan, tolong-menolong jika terjadi seperti gempa di suatu daerah, serta saling tukar penelitian. Sebaliknya, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara menyatakan tak terlalu mengkhawatirkan berlakunya MEA. Menurut Djuhara, baik arsitek Indonesia maupun mancanegara memiliki kode etik yang harus dihormati. "Jika terdapat arsitek luar yang masuk ke suatu negara maka mereka harus berkolaborasi dengan arsitek setempat," kata Djuhara, kemarin. Dalam cakupan ASEAN, Djuhara mengatakan, selama 10 tahun terakhir terdapat kesepakatan yang telah dilakukan masyarakat ASEAN. Mereka telah menyepakati profesi insinyur dan arsitek harus memiliki aturan khusus. Berkenaan dengan kualitas arsitek Indonesia, Djuhara berpendapat sudah cukup baik. Bahkan, terdapat sejumlah arsitek yang kualitasnya sudah sampai kancah internasional. Meski begitu, dia mengaku masih terdapat segelintir arsitek yang kualitasnya masih "bodong". Sedangkan, Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia (Sekjen PII) Danang Parikesit berpendapat, daya saing sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi para insinyur Indonesia di era MEA. Kompetensi juga menjadi salah satu kendalanya. "Jadi, kalau tenaga ahli keinsinyuran persoalannya bukan pada siap-tidaknya insinyur Indonesia," kata Danang. Sejauh ini, menurut dia, sertifikasi kompetensi yang diamanatkan Undang-Undang Insinyur belum cukup massal diikuti para insinyur Indonesia. Karena kondisi demikian, Danang menyatakan kekhawatiran masuknya insinyur tersertifikasi dari negara ASEAN lainnya. Meski demikian, Danang juga menambahkan, pada hakikatnya Indonesia berpotensi masuk ke proyek-proyek di Malaysia, Singapura, dan Thailand. Di negara-negara ini, lanjut dia, penghasilannya lebih besar dibanding Indonesia.

Berkenaan dengan kualitas insinyur Indonesia, Danang mengatakan, memang masih menjadi masalah. Hal ini karena masih ada disparitas yang sangat besar. "Misalnya, lulusan perguruan tinggi ternama dan yang tidak terakreditasi dapat menyandang gelar sarjana teknik dan ini mendistorsi kualitas insinyur Indonesia," ujarnya. rep: Dyah Ratna Meta Novia, Wilda Fizriyani   c39/antara ed: Fitriyan Zamzami

  • republika
  • koran
  • soal mea
  • arsitek siap
  • dokter menolak

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Kenapa kesepakatan mea bertentangan dengan uud

Kenapa kesepakatan mea bertentangan dengan uud
Lihat Foto

Freepik.com

MEA adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. Lalu salah satu keuntungan MEA bagi Indonesia adalah?

KOMPAS.com - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah sistem perdagangan pasar bebas yang dilakukan oleh semua negara anggota ASEAN.

Adapun negara-negara anggota ASEAN adalah Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Malaysia, Vietnam, Myanmar, dan Kamboja.

Tujuan MEA dibentuk adalah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di kawasan ASEAN dan diharapkan bisa mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi.

Baca juga: 5 Negara yang Menandatangani Deklarasi Berdirinya ASEAN

Pembentukan MEA

MEA merupakan gagasan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Kuala Lumpur pada 1997.

Hasil dari konferensi tersebut adalah suatu kesepakatan untuk memajukan ASEAN menjadi kawasan yang lebih makmur, stabil, dan mampu bersaing dalam perekonomian.

Kemudian pada 2003, dilaksanakan KTT di Bali, yang menghasilkan kesepakatan para pemimpin negara ASEAN mengenai pentingnya melakukan integrasi MEA sebagai satu tujuan utama.

Pada 2006, di KTT Kuala Lumpur, muncul kesepakatan baru yang disebut Deklarasi Cebu, yang isinya majunya pemberlakuan MEA, yang awalnya 2020 menjadi 2015.

Oleh karena itu, Masyarakat Ekonomi ASEAN disepakati pada tahun 2015 lewat persetujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025.

Pembentukan MEA dimaksudkan untuk persiapan bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menghadapi berbagai persoalan ekonomi serta perdagangan yang berlaku secara mendunia.

Oleh sebab itu, lewat dibentuknya MEA, negara-negara anggota ASEAN diharapkan mampu bersaing secara global.

Baca juga: Sejarah ASEAN