Kemukakan beberapa peraturan yang dilakukan VOC untuk menjalankan monopoli perdagangan di indonesia

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Kemukakan beberapa peraturan yang dilakukan VOC untuk menjalankan monopoli perdagangan di indonesia
ilustrasi VOC. painterest.com

JATENG | 20 Juli 2020 07:31 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) merupakan serikat dagang yang dibentuk oleh Belanda untuk memonopoli perdagangan di Asia. VOC yang didirikan pada 1602 ini adalah salah satu perserikatan dagang yang paling sukses di abad ke-17 dan ke-18. Pasalnya, tidak lama setelah kelahirannya, VOC berhasil menyingkirkan orang portugis yang sebelumnya telah membangun imperium perdagangan di Asia.

Seiring berjalannya waktu, kompeni Belanda itu semakin bertumbuh pesat. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh berlimpahnya modal di Republik yang memungkinkan VOC untuk lebih maju dibandingkan lawannya. Dengan begitu, VOC mampu membiayai operasi-operasi militer yang memungkinkan untuk menguasai perdagangan rempah-rempah.

Di Indonesia sendiri, VOC pertama kali berpusat di Ambon yang dipimpin Gubernur Jenderal pertamanya yaitu Pieter Both. Meskipun VOC cukup berhasil menguasai perdagangan rempah-rempah di Maluku, namun perdagangan di Asia masih dikuasai oleh Portugis. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan Pieter Both untuk memindahkan pusat kegiatan di Batavia (Jakarta).

Semakin hari kekuasaan VOC semakin meluas, dengan kelicikan dan kekuatan militernya, VOC akhirnya menjadi satu-satunya serikat dagang Eropa yang mampu menguasai hampir seluruh wilayah nusantara.

Kekuatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh VOC untuk menguasai berbagai sumber daya yang ada dan membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia.

2 dari 9 halaman

Masa penjajahan Belanda di Indonesia setidaknya dibagi dalam dua periode, di mana periode pertama tahun 1602 hingga 1799, kemudian periode kedua terjadi pada 1800 sampai 1942. Pada mulanya Belanda datang ke Indonesia untuk berniaga. Akan tetapi, pada 1602 Belanda mendirikan VOC dengan tujuan pokoknya mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Bermula saat memindahkan pusat administrasi dari Ambon ke Batavia, VOC semakin melebarkan sayapnya. Batavia menjadi pelabuhan paling penting sekaligus sebagai pusat administratifnya. Dari Batavia, VOC terus memperluas pengaruhnya ke wilayah lain di Indonesia.

Melansir dari dinus.ac.id, kepada serikat dagang ini, pemerintah Belanda juga memberikan hak-hak istimewa. Adapun hak istimewa ini berupa hak monopoli, perdagangan, hak mencetak uang sendiri, serta hak untuk membuat perjanjian dengan penguasa lain. Sehingga hal ini membuat VOC seolah-olah seperti sebuah negara yang memiliki otonomi sendiri dalam melakukan sebuah tindakan.

Setelah berjalan lebih dari satu abad, keuntungan yang diperoleh semakin kecil. Di mana kasnya semakin kecil, sementara anggaran belanja VOC semakin besar. Hal ini yang kemudian membuat keadaan VOC semakin memburuk, akibatnya VOC harus membubarkan diri pada tanggal 31 Desember 1799.

3 dari 9 halaman

Kemukakan beberapa peraturan yang dilakukan VOC untuk menjalankan monopoli perdagangan di indonesia
painterest.com

VOC dibentuk salah satunya untuk mengatasi persaingan antara pedagang Belanda dengan Portugis. Agar serikat dagang ini dapat berkembang dengan baik, maka pemerintahnya mendukung penuh dan memberikan hak istimewa yaitu bertindak sebagai suatu negara. Tak heran, pada saat itu VOC benar-benar menguasi berbagai aspek sumber daya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Menurut Sartono Kartodirdjo (1987:17), hak istimewa yang diberikan pemerintah Belanda tersebut menjadikan VOC sebagai pemerintah penjajah di Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat VOC berhasil merampas beberapa daerah di Indonesia. Adapun tujuan dibentuknya VOC, di antaranya sebagai berikut:

1. Menguasai Pelabuhan

Salah satu tujuan dibentuknya VOC ialah bahwa kedatangan Belanda ke Indonesia untuk menguasai pelabuhan.

Letaknya yang strategis, membuat VOC berkinginan untuk menguasai pelabuhan-pelabuhan yang ada. Sehingga dengan kekuasaan ini, VOC dapat menguasai segala sumber daya yang ada di Indonesia.

4 dari 9 halaman

Tujuan didirikan VOC berikutnya ialah melaksanakan monopoli perdagangan. Atas hak istimewa yang diberikan pemerintah Belanda, VOC dapat melakukan monopoli perdagangan di daerah Tanjung Harapan (benua Afrika) dan Selat Magelhaen (ujung selatan benua Amerika).
Dengan begitu, VOC mampu mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya di wilayah jajahannya.

5 dari 9 halaman

Kemukakan beberapa peraturan yang dilakukan VOC untuk menjalankan monopoli perdagangan di indonesia
painterest.com

Sudah sejak dahulu Indonesia dikenal memiliki kekayaan alam berupa hasil rempah-rempah yang besar.

Hal inilah yang kemudian memicu dibentuknya VOC, salah satunya untuk menguasai rempah-rempah yang dimiliki bangsa Indonesia. Dengan adanya sistem monopoli yang dilakukan VOC, maka dengan mudah hasil rempah-rempah dapat dikuasainya.

6 dari 9 halaman

Agar wilayah kekuasaan semakin luas dan kuat, maka VOC juga memiliki tujuan untuk menguasai kerajaan-kerajaan di nusantara.

Hal ini dilakukan juga untuk mengambil alih tentara kerajaan menjadi prajurit perang Belanda. Dengan begitu, VOC dapat menguasai sumber daya manusia untuk meningkatkan daya perang.

7 dari 9 halaman

Agar wilayah kekuasaan semakin luas dan kuat, maka VOC juga memiliki tujuan untuk menguasai kerajaan-kerajaan di nusantara.

Hal ini dilakukan juga untuk mengambil alih tentara kerajaan menjadi prajurit perang Belanda. Dengan begitu, VOC dapat menguasai sumber daya manusia untuk meningkatkan daya perang.

8 dari 9 halaman

Kemukakan beberapa peraturan yang dilakukan VOC untuk menjalankan monopoli perdagangan di indonesia
painterest.com

Tujuan didirikan VOC selanjutnya yaitu untuk mengurangi persaingan antar pedagang. Tentunya hal ini untuk mencapai hasil dan juga keuntungan yang maksimal.

Selain itu, tujuan didirikan VOC di Indonesia untuk mengatasi masalah persaingan dengan pedagang yang berasal dari Eropa, seperti Portugal, Spanyol, dan Inggris.

9 dari 9 halaman


Kemukakan beberapa peraturan yang dilakukan VOC untuk menjalankan monopoli perdagangan di indonesia
©Shutterstock

Tujuan didirikan VOC di Indonesia lainnya ialah sebagai bantuan kas untuk Belanda. Dengan memperkuat posisi di mata Internasional, maka bantuan dana kepada pihak Belanda juga akan semakin mengalir. Tentunya hal ini sangat menguntungkan pihak Belanda agar dapat menyelesaikan konflik dengan Negara Spanyol.

(mdk/jen)