Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?

Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
lihat foto
Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?

facebook/dok pribadi

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, lelaki, perempuan, merdeka, dan hamba. Nah, bagaimana dengan bayi yang baru lahir, apakah kewajiban itu langsung melekat?

Ustadz Santoso, Wakil Ketua BAZ Batam menerangkan berdasarkan hadits Abdullah bin Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan zakat ftrah sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dari kalangan muslimin." (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984).)

Sekretaris MUI Batam ini juga menjelaskan adapun waktu menunaikan kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya matahari pada malam Idul Fithri. Maka barang siapa yang terkena kewajiban zakat ketika itu wajib baginya untuk menunaikan zakat dan jika tidak terkena kewajiban maka tidak diwajibkan untuk berzakat.

"Kewajiban zakat fitrah kepada bayi, jika seorang bayi dilahirkan setelah tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik setelahnya, maka tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, akan tetapi disunnahkan untuk mengeluarkannya sebagaimana keterangan sebelumnya. Dan jika dilahirkan sebelum tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fithrah," jelas Santoso.

Begitu juga terhadap orang yang meninggal, apabila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, maka tidak wajib atasnya untuk berzakat fithrah. Adapun jika meninggal setelah tenggelamnya matahari, walaupun beberapa detik saja, wajib atas dia untuk mengeluarkan zakat fithrah.

Kisah Pemaaf

Cara dan Manfaat Itikaf

Nikmat Sabar

moms-life

Ratih Wulan Pinandu   |   Haibunda Sabtu, 01 Jun 2019 12:57 WIB

Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
caption

Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Mengutip detikcom, Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya.

"Zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Zakat fitrah ini wajib bagi yang mampu. Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Semua umat Muslim wajib membayarnya sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-empat. Tak terkecuali, para bayi pun harus ditunaikan kewajibannya membayar zakat. Lalu, bagaimana hukumnya dengan bayi yang lahir di malam takbir?Hal tersebut memang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?

Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
Hukum zakat fitrah bayi baru lahir/Foto: iStock


Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun. Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.

Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.


"Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya, karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.

Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.

[Gambas:Video 20detik]

(rap/rdn)

BERSAMA DOKTER & AHLI

Artikel Terkait

  • Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
  • Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
  • Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
  • Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
  • Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
  • Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?

Rekomendasi

Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?

Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!

Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?
Jika ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam maka apakah seorang bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat jelaskan?

JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

"Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021).

Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:

Niat atas nama anaknya yang masih kecil:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

Dalil Perintah Zakat

Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.  Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya:

Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Hukum Zakat Fitrah bayi

Bagikan Artikel: