Jelaskan yang dimaksud dengan negara kesatuan negara unity

Salam sahabat sekalian dimanapun berada. Berikut kita akan coba mengurai tentang apa yang dimaksud dengan negara kesatuan dan apa hakikatnya dengan harapan agar kita semua bisa memahami lebih jauh tentang konsep negara kesatuan yang kita tempati saat ini. Berikut uraiannya.

Jelaskan yang dimaksud dengan negara kesatuan negara unity
Negara Kesatuan dan Hakikat Negara Kesatuan

Istilah negara kesatuan sudah sering kita dengar, jadi istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Akan tetapi, tahukah kita makna dan karakteristik negara kesatuan?

Menurut CF Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), menyatakan bahwa Negara Kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh Pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, namun pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat CF Strong tersebut dapat kita maknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik didalam maupun diluar.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang memegang kendali dan memiliki wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara ksatuan beristem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah – perintah dan peraturan – peraturan dari pemerintah pusat.

Daerah tidak memiliki wewenang untuk membuat peraturannya sendiri atau mengurus rumahtangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Pada masa sekarang ini, Indonesia menganut sistem Desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahannya kepada daerah otonom (provinsi dan kebupaten kota). 

Akan tetapi ada pula kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter, dan fiskal nasional.

Istilah kesatuan sering juga disebut dengan negara Unitaris, unity, yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri atas satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negaranya.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya ialah kedaulatannya tidak terbagi –bagi baik keluar maupun kedalam dan kekuasaan pemerintahan pusat tidak dibatasi.

Nah.. sampai disini semoga kita sudah sama mengerti tentang apa itu negara kesatuan yang sistem apa saja yang berjalan didalamnya. Demikian uraian singkat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber:PKn-Kemdikbud-RI-2018. 

Negara kesatuan menurut Cohen dan Peterson dapat dipahami sebagai suatu negara dimana pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi dalam negara tersebut. Agar pemerintah pusat dapat menjalankan tugasnya dengan efektif maka aktivitasnya diawasi dan dibatasi langsung oleh undang-undang. Seluruh unit pemerintahan yang dibentuk dibawah pemerintahan pemerintah pusat harus tunduk kepada pemerintah Pusat secara organisasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fred Isjwara mengemukakan bahwa negara kesatuan adalah bentuk kenegaraan yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi, karena dinegara kesatuan terdapat persatuan (union) serta kesatuan (unity). Abu Daud Busroh menyatakan bahwa negara kesatuan adalah negara yang sifatnya tunggal artinya tidak ada negara di dalam negara, hanya ada satu pemerintahan tunggal yaitu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan serta kewenangan tertinggi dalam negara tersebut. Negara kesatuan memiliki 2 bentuk :

  • Negara Kesatuan bersistem sentralisasi
    Di dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi seluruh urusan dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara daerah akan menjalankan instruksi dari pemerintah pusat tersebut.

  • Negara Kesatuan bersistem desentralisasi
    Di dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang disebut daerah otonom.

Dalam negara kesatuan bagian-bagian negara disebut dengan daerah, istilah tersebut adalah istilah teknis untuk menyebut suatu bagian teritorial yang memiliki pemerintahan sendiri dalam negara tersebut (Huda, 2014).

Kata daerah (gebiedsdeel) dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa ada sebuah lingkungan yang terbentuk dengan membagi kesatuan didalam lingkungannya yang disebut dengan wilayah (gebied), atau dengan kata lain daerah bermakna bagian atau unsur dari satu kesatuan lingkungan yang lebih besar (Wajong, 1975). Adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom menurut Sri Soemantri adalah suatu wewenang yang diberikan bukan karena ditetapkan oleh konstitusinya melainkan karena hal itu adalah hakikat dalam negara kesatuan (Soemantri, 1981).

Alasan pemerintah pusat mendominasi pelaksanaan pemerintahan dengan mengesampingkan hak pemerintah daerah untuk terlibat langsung adalah untuk menjaga kesatuan dan integritas negaranya, sehingga terkadang menyebabkan hubungan pemerintah pusat dan daerah menjadi kurang baik dan memunculkan gagasan mengenai perubahan bentuk negara menjadi negara federal.

Menurut Utrech diperlukan adanya sentralisasi kekuasaan dalam permulaan perkembangan kenegaraan dengan maksud melenyapkan kekuatan yang ingin meruntuhkan kesatuan yang baru saja terbentuk itu, apabila telah lenyap maka sentralisasi dapat diubah menjadi desentralisasi bahkan dapat menjadi desentralisasi yang bersifat federasi Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial dapat berbentuk dekonsentrasi teritorial, satuan otonomi teritorial atau federal. Paling tidak ada 3 perbedaan bentuk hubungan pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan :

  • Hubungan pusat dan daerah berdasarkan dekonsentrasi teritorial
  • Hubungan pusat dan daerah berdasarkan otonomi teritorial
  • Hubungan pusat dan daerah berdasarkan federal

Terdapat persamaan antara hubungan pusat dan daerah berdasarkan dekonsentrasi teritorial dengan otonomi teritorial yaitu sama-sama bersifat administratiefrechtelijk yaitu menyelenggarakan pemerithan dibidang administrasi negara.

Negara kesatuan dan negara federal adalah pilihan yang berbeda mengenai pengaturan kekuasaan nasional. Menurut C.F. Strong, hakikat negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain, negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya tak terbatas karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan pembuat undang-undang selain badan pembuat undang-undang pusat.

Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik”. Prinsip yang terkandung pada negara kesatuan ialah, bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara adalah Pemerintah Pusat (central government) tanpa adanya gangguan oleh delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government). M. Solly Lubis mengatakan:

“Dalam negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan Negara ini tidak dibagi antara Pemerintah Pusat (central government) sedemikian rupa, sehingga urusan-urusan Negara dalam Negara Kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu adalah Pemerintah Pusat”.

Tanggungjawab pelaksanaan pemerintahan tetap berada di tanagan pemerintah pusat, namun dikarenakan salah satu asas yang dipergunakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah asas negara kesatuan yang didesentralisasikan maka ada tugas-tugas yang diurus sendiri oleh daerah sehingga lahirlah hubungan kewenangan dan pengawasan antara pusat dan daerah.

Negara kesatuan adalah landasan batas dan isi dari otonomi sehingga muncul aturan yang mengatur mekanisme keseimbangan tuntutan kesatuan dengan tuntutan otomi yang kemudian memunculkan kemungkinan spanning dari kondisi tarik menarik antara dua kecenderungan tersebut. Negara kesatuan harus diartikan sebagai kesatuan yang tidak menghilangkan keragaman dari unsur-unsur yang membuatnya menyatu (unitary).

Perbedaan baik yang bersifat lahiriah yaitu terkait kondisi daerah masing-masing maupun yang bersifat batiniah yaitu terkait pemikiran anak bangsa yang beraneka ragam akan dapat dilakukan dengan adanya pemerintahan yang menganut asas konstitusionalisme dimana kekuasaan pemerintah terbatas (oleh hukum) dan bertanggungjawab kepada rakyat.

C.F. Strong mengemukakan tiga ciri negara kesatuan, yang seharusnya juga tergambar di negara kesatuan yang desentralistis, sebagai berikut ini (Strong, 2004):

  • Adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Dalam negara kesatuan hanya ada satu lembaga legislatif atau pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Dewan ini mempunyai supremasi dalam menjalankan fungsi perundang-undangan (regelgeving), sehingga produk yang dibuatnya merupakan produksi hukum yang berderajat lebih tinggi dibanding dengan produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah (Lubis, 1990).

  • Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat. Ciri ini menegaskan bahwa dalam negara kesatuan tidak ada lembaga lain yang memegang kedaulatan selain dewan perwakilan rakyat yang berkedudukan di pusat. Dengan demikian daerah hanya menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pusat.

  • Kekuasaan tertinggi ada di Pemerintah Pusat. Dalam negara kesatuan yang didesentralisasikan, meskipun kekuasaan pemerintah dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah namun keputusan terakhir tetap berada di pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat. Pemerintah daerah dibentuk hanya untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintah yang ada di daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.

Affan Gaffar memandang bahwa pilihan Negara Kesatuan sebagai bentuk negara merupakan pilihan yang paling tepat jika dibandingkan dengan federalisme, sebab negara yang federalistik memerlukan syarat tertentu untuk mewujudkan formatnpemerintahan dalam kehidupan sebuah negara, struktur negara dan etnisitas masyarakat dalam negara tersebut juga berpengaruh.

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan Indonesia karena Indonesia memeiliki keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dari sejarah sehingga mengharuskan bangsa ini bersatu serat-eratnya dalam keragan tersebut. Keragaman dalam bangsa Indonesia itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan bukan untuk disatukan atau diseragamkan, Prinsip persatuan ini dibangun atas dasar motto Bhineka-Tunggal-Ika (Unity in Diversity), yang dengan kata lain telah menjelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan uang menggunakan Prinsip Persatuan sebagai Prinsip dasarnya dalam bernegara.

NKRI merupakan negara persatuan dalam arti negara yang warga negaranya erat bersatu dan memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali. Istilah persatuan ini harus dikembalikan pada rumusan dila ketiga Pancasila, dimana persatuan Indonesia merupakan prinsip bernegara yang bersifat falsafah sedangkan kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya teknis.