Jelaskan tentang pentingnya kesadaran dan bernegara penting bagi rakyat indonesia menurut pendapatmu

Oleh : Amirudin Latuconsina, SH
(Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Maluku)

Sangat menusuk hati kecil, ketika media sering memberitakan konfilik antar warga. Dihadapan mata terlihat pengendara roda dua ugal-ugalan begitu lihai dijalanan tanpa menggunakan helm. Ada juga tidak memiliki surat izin mengemudi.

Selain itu, perkelaihan antar pemuda, antar pelajar, antar kampung, pembunuhan, pencurian, pelaku dan pengedar narkoba. Hingga aksi kriminal lainnya seperti penculikan anak dan organ tubuh (Human Trafficking) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

Lebih menyedihkan lagi, ketika pelaku penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh baik buat masyarakat, justru melakukan tindakan pelanggaran hukum (Baca:Kasus Korupsi). Fenomena usang ini seolah menjadi hal yang lumrah. Namun, apakah perilaku menyimpang dari hukum harus tetap dibiasakan untuk terus dimaklumi? Bukankah kita tidak seharusnya memperbiasakan sesuatu hal tidak seharusnya dibiasakan?

Realitas ini semakin menampakan betapa buramnya eksistensi Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechstaat). Andaikata ditanya kenapa buram? Maka, jawabannya justru akibat manusia sebagai subjek hukum yang membuat konsep Negara hukum menjadi buram dan patah arah.

Jika ditelaah maka, hilanganya kepatuhan hukum yang terjadi karena minimnya kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial, hukum terlahir untuk mengendalikan masyarakat dan melakukan pengendalian terhadap kejahatan dan potensi di dalamnya, baik dalam perspektif para pelaku sosial secara individual maupun secara kooperatif bersama dalam kesatuan sosial.

Berbagai produk hukum yang begitu banyak telah mengatur perilaku sosial dan individu dalam kehidupan sehari-hari maupun pada wilayah pemerintahan. Hal ini pun telah diketahui oleh sebagian besar manusia modern. Akan tetapi, jika sebatas pengetahuan tanpa kesadaran maka, dipastikan kepatuhan hukum hanyalah menjadi angan-angan.

Kesadaran dapat diartikan sebagai kondisi di mana kita dapat memahami eksistensi kita sebagai mahkluk ciptaan tuhan atau kemampuan mereposisikan diri sebagai manusia yang manusiawi. Hukum dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang sifatnya mengatur dan memaksa, yang jika dilanggar akan berakibat diambilnya tindakan berupa sanksi.

Sedangkan kesadaran hukum (legal awareness) adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, sesuatu yang timbul dari dalam hati melalui penjiwaan dan sikap batin terhadap apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Salah satu indikator mengenai tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat, adalah pengetahuan terhadap hukum.

Uraian ini, tentu tak sedikit memahaminya, lebih khusus bagi tokoh masyarakat maupun para pejabat pemerintahan. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan kondisi kekinian, tentu kesadaran hukum dinilai sangat memprihatinkan, sebab masih dalam tataran teori dan bukan praktek. Padahal, semestinya setiap ilmu yang diketahui wajib untuk diamalkan dalam setiap dinamika sosial.

Terasa hukum telah dinodai, bahkan miris ketika penodaan ini dilakukan oleh para pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat. Tradisi sumpah jabatan sebagai mahkluk ciptaan tuhan yang selalu dilakoni oleh pejabat atas nama Tuhan, seolah-olah telah memposisikan mereka sebagai mahkluk suci yang dipastikan dapat menegakan kebenaran. Namun faktanya begitu berbeda.

Jika dengan kelebihan akal dan hati yang dimiliki oleh manusia (subjek hukum), namun tetap mengulangi perbuatan yang salah dan dinilai melanggar hukum, maka tak ubahnya seperti binatang yang hanya mengandalkan naluri, tidak bisa membedakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan, serta selalu diulangi.

Menjadi skala prioritas, sebagai mahkluk beragama tentu memahami ajaran agamanya. Setiap ajaran agama adalah bentuk dari hukum Tuhan. Dalam agama Islam disebut Taqwa. Taqwa diartikan sebagai sikap menjalankan segalah perintah Tuhan dan menjahui segala larangan-Nya.

Semua agama tentunya mengajarkan konsep ‘Ketaqwaan’ terhadap ketuhanan. Sehingga hukum positif secara penjiwaan dan melalui hati harus diartikan sebagai hukum Tuhan juga, dengan demikian ketaqwaan dan kepatuhan dapat menjadi pondasi bagi terbentuknya kesadaran hukum.

Dalam kondisi tersebut, eksistensi hukum sebagai sosial kontrol akan menemukan momentumnya. Realitas hukum menjadi lebih baik karena setiap individu melalui penyerapan akal dan perenungan hati mampu menyadari bahwa setiap perilaku kehidupannya maupun institusi tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, dan wajib dipatuhi sepenuhnya. Sekiranya, esensi ‘Taqwa’ bagi umat beragama harus diapilkasikan melalui ketaatan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagai wujud keterwakilan Tuhan dalam kehidupan berbangsa, niscaya akan mampu menjadikan Bangsa ini sebagai Bangsa yang berkarakter.

BUDAYA HUKUM
Melihat paradigma pembangunan terus mengalami suatu perubahan ke arah yang lebih baik dengan menerapkan konsep pembangunan masyarakat (community development). Penerapan konsep perencanaan partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin peran masyarakat. Salah satu faktor tercapainya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah dengan membentuk masyarakat yang berbudaya hukum.

Budaya hukum masyarakat harus dibangun paralel dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Kesadaran hukum, tentu menjadi hal yang penting dan harus ditingkatkan. Peningkatannya dengan mempelajari pengetahuan tentang hukum secara umum. Baik terhadap peraturan yang terulis (terkodifikasi), maupun peraturan-peraturan yang tidak dikodifikasi (Hukum Adat).

Dalam pelaksanaan hukum (law enforcement or law in action) oleh institut penegak hukum harus dimaksimalkan. Begitu juga dengan pentingnya pemberian pengetahuan tentang hukum dan nilai budaya sebagai pembentukan moral, serta peningkatan kualitas pendidikan baik ditingkat lembaga-lembaga formal maupun non formal.

Sebab kesadaran hukum harus didorong dengan kemampuan memahami hukum. Esensinya adalah kemampuan memberikan pemahaman tentang hukum dapat mengembangkan sikap yang secara subtansial sadar akan hukum. Outputnya bisa membedakan mana yang bisa diperbuat dan mana yang tidak bisa diperbuat.

Inilah mengapa kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan tingkat kepatuhan masyarakatnya terhadap hukum itu sendiri. Jika tingkat kesadaran hukum penduduk suatu Negara meningkat maka, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang dengan sendirinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai.

Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu Negara rendah, maka yang terjadi adalah hukum rimba, ketidakadilan, kesewenang-wenangan bahkan hingga meningkatnya kemiskinan. Kesadaran hukum dalam setiap individu merupakan faktor penting kepatuhan hukum, sedangkan kepatuhan hukum menjadi hal esensi kemajuan hukum.

Kesadaran hukum bukan hal sepeleh yang hanya sekedar untuk diketahui oleh akal. Akan tetapi, harus diresapi dalam hati dan diaplikasikan melalui penjiwaan diri serta sikap batin sehingga tercipta kepatuhan hukum. Pembudayaan hukum harus dilakukan sejak usia dini dan dimulai dari rumah tangga sebagai miniatur terkecil Negara hukum, untuk mencapai masyarakat berbudaya hukum.

Dalam menciptakan kesadaran hukum yang nantinya akan berdampak pada kepatuhan hukum maka, keharmonisan peran lembaga penegakan hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam hal pemberian sanksi harus tegas tanpa pandang bulu. Eksistensi lembaga-lembaga pemerintah secara integritas begitu penting untuk mengawal eksistensi hukum.

Metode pemberian pendidikan hukum pada masyarakat terutama dalam dunia pendidikan harus intens, sehingga terjadi sinergi yang kuat antara kesadaran masyarakat dan peran pemerintahan. Hal ini, demi terwujudnya supremasi hukum yang lebih baik.

Kemampuan menghindari setiap perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum oleh setiap individu maupun kelompok sosial, merupakan salah satu wujud terbentuknya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. Demi merangsang tingkat Kesadaran hukum dalam masyarakat, maka dalam pembangunan hukum nasional yang demokratis, perlunya membuat sistem hukum yang kondusif bagi keberagaman subsistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang kondusif sehingga kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Eksistensi hukum tidak bisa sekedar untuk diketahui. Akan tetapi, harus disadari bahwa keberadaanya wajib dipatuhi. Sebagai mahkluk rasional, sudah tentu tidak ingin berkompromi dengan tindakan melanggar hukum.

Sekarang tidak penting lagi untuk kita menyalahkan orang lain, awalilah dari diri kita masing-masing. Tidak perlu juga untuk mempermasalahkan kasus-kasus besar yang sudah terjadi, akan tetapi, mari kita awali dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun, demi terciptanya masyarakat berbudaya hukum dimasa yang akan datang. (*)

Comments

comments

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)