Berapa jumlah apoteker di rumah sakit tipe C?

Hubungan Klasifikasi RS terhadap Jumlah TTK

Abstract

Hubungan Klasifikasi RS terhadap Jumlah TTK Hubungan Klasifikasi RS vs Jumlah Tenaga Farmasi Pada lingkup rumah sakit, bidang kefarmasian merupakan salah satu pelayanan penunjang klinik yang mutlak ada di sebuah rumah sakit. Oleh sebab itu jumlah tenaga kerja kefarmasian pada sebuah rumah sakit dapat mempengaruhi status klasifikasi dari rumah sakit itu sendiri. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :

Oleh

Andi Sri Suriati Amal, M.Med.Sc., Apt.

Beberapa waktu lalu, rumah sakit dikejutkan dengan keluarnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit, Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit menyebut bahwa 615 rumah sakit harus turun kelas. Ke-615 rumah sakit dalam daftar tersebut dinyatakan turun kelas, ada yang dari A ke B, B ke C dan seterusnya. Adapun alasan yang mendasari penurunan kelas tersebut adalah karena ketidaksesuaian jumlah sumber daya yang ada di rumah sakit tersebut dengan ketetapan yang sudah diatur. Mulai dari sarana dan prasarana sampai tenaga kesehatan khususnya dokter yang berpraktek di rumah sakit tersebut.

Berbicara tentang tenaga kesehatan, penulis ingin mengajak pembaca untuk melihat dari dekat ketentuan yang diatur oleh pemerintah terkait jumlah tenaga kesehatan khususnya yang penulis ingin soroti adalah jumlah tenaga kefarmasian yang seharusnya bekerja di rumah sakit. Hal ini penulis pandang penting karena tidak banyak yang tau tentang hal tersebut bahkan ‘orang rumah sakit’ sendiri menganggap ketentuan tersebut mungkin agak berlebihan. Sehingga hal ini penulis anggap perlu untuk lebih disosialisasikan. Berapa sih apoteker yang diperlukan dan apa saja peran apoteker serta uraian tugasnya di rumah sakit, yuk kita simak uraian berikutnya.

Dalam Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit sudah dijelaskan ketentuan tenaga kefarmasian berdasarkan kelas rumah sakit, yaitu:

Untuk Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe A diperlukan 14 orang apoteker yang dibantu oleh sekitar 30 an tenaga tekhnis kefarmasian, dengan perincian:

  1. 1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi RumahSakit
  2. 5 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian
  3. 5 apoteker di rawatinap yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian
  4. 1 apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 tenaga teknis kefarmasian
  5. 1 apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 tenaga teknis kefarmasian
  6. 1 apoteker sebagai coordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit
  7. 1 apoteker sebagai coordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Sedangkan untuk Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe B diperlukan 13 apoteker yang dibantu oleh 20-an tenaga tekhnis kefarmasian, terdiri atas:

  1. 1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
  2. 4 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian
  3. 4 orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian
  4. 1 orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 orang tenaga teknis kefarmasian
  5. 1 orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 orang tenaga teknis kefarmasian
  6. 1 orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian RumahSakit
  7. 1 orang apoteker sebagai coordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Untuk Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe C dibutuhkan 8 apoteker yang dibantu oleh belasan tenaga tekhnis kefarmasian, terdiri atas:

  1. 1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
  2. 2 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 4 orang tenaga teknis kefarmasian
  3. 4 orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian
  4. 1 orang apoteker sebagai coordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang  jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Sedangkan untuk Tenaga kefarmasian Rumah Sakit Tipe D diperlukan paling sedikit 3 apoteker yang dibantu sekitar 3-5 tenaga tekhnis kefarmasin, terdiri atas:

  1. 1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
  2. 1 apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 orang tenaga teknis kefarmasian
  3. 1 orang apoteker sebagai coordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Ketentuan mengenai jumlah tersebut biasanya adalah syarat minimal. Jumlahnya bisa lebih banyak lagi tergantung besarnya rumah sakit dan besarnya beban pelayanan tenaga kefarmasian di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa dihitung dengan menggunakan rumus tertentu.

Sekarang, mari kita liat apa saja sih yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di rumah sakit? Secara umum bisa diuraikan tugas dari tenaga kefarmasian tersebut sebagai berikut:

Perencanaan dan Pengadaan

  • Mengecek stok perbekalan farmasi yang tersedia di ruang kerjanya (gudang, apotek, depo dll)
  • Melakukan defekta perbekalan farmasi secara manual dan/atau online (SIM RS)
  • Menyusun daftar permintaan, khusus untuk permintaan ke PBF perlu melewati persetujuan keuangan dan atasan.
  • Melakukan permintaan barang ke gudang farmasi atau ke PBF
  • Melaporkan ke user apabila ada stok kosong karena kendala PBF ke-log (tidak dapat melakukan pemesanan karena pending pembayaran atau kosong pabrik) termasuk memberikan informasi terkait substitusinya.
  • Menindaklanjuti pemesanan khususnya apabila kosong di PBF tertentu untuk segera mengalihkan pesanan ke PBF rekanan lainnya.

Penerimaan

  • Mengecek kesesuaian pesanan terkait nama, jenis, dan kadaluarsa barang yang diterima.
  • Melakukan pencatatan stok masuk secara manual di kartu stok maupun di SIM RS.
  • Mendata dan menyimpan faktur, serta merekap kesemua faktur pembelian setiap bulannya.

Penyimpanan

  • Melakukan penataan perbekalan farmasi yang baru masuk berdasarkan suhu penyimpanan yang sesuai dan ketentuan lainnya
  • Menempelkan stiker khusus untuk obat-obat High Alert, Konsentrat tinggi dan LASA.

Pendistribusian

Rawat jalan

  • Menerima permintaan (resep) dan mengecek kelengkapan resep (telaah resep dan telaah obat)
  • Mengecek ketersediaan obat
  • Menghargai dan menyampaikan serta meminta persetujuan ke pasien terkait harga, apakah obat jadi ditebus semuanya atau hanya sebagian.
  • Menghitung jumlah obat untuk obat racikan
  • Mengimput resep ke system
  • Mengambil obat dan menuliskan stok keluar secara manual di kartu stok
  • Melakukan konfirmasi ke dokter terkait resep tak terbaca atau penggantian karena stok tidak ada
  • Meracik obat
  • Melakukan pencampuran obat suntik
  • Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
  • Melakukan penanganan obat kanker, jika ada
  • Melakukan produksi, jika ada
  • Mengemas dan memberi etiket obat jadi maupun racikan
  • Mengecek kembali kesesuain obat yang sudah disiapkan dengan resep
  • Menyerahkan obat kepada pasien rawat jalan dengan cara: identifikasi benar pasien, pemberian informasi obat dan meminta tanda tangan pasien.

Rawat Inap

  • Melakukan hamper kesemua langkah yang dilakukan untuk pasien rawat jalan kecuali permintaan persetujuan terkait harga dan tanda terima serah terima obat dilakukan oleh petugas rawat inap.
  • Menerima obat retur, menginput di system dan kartu stok dan menyimpan kembali sebagai stok baru.

Pengawasan Mutu Pelayanan (harian dan bulanan)

  • Mengumpulkan dan memilah resep (rawat inap, rawat jalan, resep psiko narko)
  • Melakukan ceklist di form monitoring suhu ruangan dan kulkas
  • Membuat pencatatan jumlah resep rawat inap dan rawat jalan yang dilayani
  • Membuat laporan jumlah penjualan dan pendapatan
  • Mambuat laporan penggunaan psiko narko (mengecek kesesuaian fisik, resep dan catatn di kartu stok dan atau sistem)
  • Membuat pencatatan jumlah penulisn resep obat generik
  • Membuat pencatatan penulisan resep sesuai formularium rumah sakit
  • Membuat pencatatan jumlah perbekalan farmasi yang hampir ED dan memberikan memo ke semua user terkait obat yang hampir ED
  • Melakukan survey waktu tunggu obat racikan dan obat jadi
  • Evaluasi dan laporan terkait persediaan yang slow moving dan death stok
  • Melakukan survey dan laporan kepuasan pasien
  • Stok opname
  • Merekap laporan harian menjadi laporan bulanan

Kegiatan Farmasi Klinis

  • Pengkajian resep
  • Penulusuran riwayat penggunaan obat
  • Rekonsiliasi Obat
  • Pemberian Informasi Obat
  • Konseling pasien rawat jalan
  • Visite dan pengisian form CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi)
  • Pemantauan Terapi Obat
  • Monitoring Efek Samping Obat
  • Evaluasi penggunaan obat
  • Melakukan supervisi di setiap ruangan terkait penyimpanan obat yaitu penyimpanan obat pasien ranap, troly emergency, box emergency di setiap ruangan, dalam tas code blue dan di box emergency di mobil ambulance serta supervisi suhu ruangan serta suhu kulkas tempat penyimpanan obat dll
  • Melakukan supervisi gas medis

Pemusnahan dan Penarikan kembali perbekalan farmasi

  • Mendata obat-obat kadaluarsa
  • Melakukan pemusnahan sendiri atau lewat pihak luar yang sudah bekerja sama
  • Membuat berita acara pemusnahan

Standarisasi dan Formularium Rumah Sakit

  • Bersama-sama dalam Tim Farmasi dan Terapi menyusun protap dan program kerja yang terkait dengan penyusunan dan evaluasi formularium rumah sakit
  • Mengundang principal farmasi untuk mendaftarkan produknya
  • Membuat angket pemilihan produk yang akan digunakan sesuai permintaan user
  • Mendata keseluruhan obat-obat yang masuk standarisasi
  • Menyusun/merevisi formularium rumah sakit

Itulah diantara uraian tugas yang sempat penulis daftarkan. Semoga dari uraian di atas pembaca mendapat gambaran secara umum, apa sih yang dilakukan oleh apoteker dan asisten apoteker di rumah sakit yang biasanya dibagi menjadi tiga shift kerja dalam 24 jam kerja sehari. Maka, jika dikatakan rumah sakit type C saja –ambil contoh- perlu 8 apoteker teman-teman pembaca sudah bisa membayangkan apa dan dimana saja apoteker tersebut bekerja. Dari 8 apoteker tersebut dengan mudah kita bisa membaginya menjadi; 1 kepala unit/instalasi, 4 di rawat inap; 2 di shift pagi dan 2 di shift sore (biasanya ini juga tergantung dengan jumlah depo, belum lagi jika penanggung jawab depo tersebut merangkap penanggung jawab di UGD atau ruang VK/OK), 2 di rawat jalan; 1 di shift pagi dan 1 di shift sore dan satu sebagai penanggung jawab gudang.

Demikian sedikit uraian dari penulis, semoga bermanfaat.  Seperti pepatah, tak kenal maka tak sayang, semoga lewat tulisan ini, pembaca lebih mengenal siapa yang berperan dibalik layar pengobatan dan kesembuhan pasien selama ini. Semoga kita semua bisa bekerja dengan menjunjung tinggi budaya keselamatan dan saling menghargai.

Bahan Bacaan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  2. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
  3. Susanto, Noor Annisa dkk, ‘Analisis Kebutuhan Tenaga di Instalasi Farmasi RS Universitas Muhaammadiyah Malang Tahun 2016. JMMR, 6 (2): 82-89, Agustus 2017.

Berapa jumlah Apoteker untuk RS tipe C?

Untuk kefarmasian, rumah sakit tipe C memiliki 1 apoteker untuk kepala instalasi farmasi, 2 apoteker di rawat jalan dibantu 4 tenaga teknis farmasi, 4 apoteker di rawat inap dibantu 4 tenaga teknis farmasi, dan 1 apoteker sebagai koordinasi produksi.sedangkan untuk keperawatan, dihitung dengan perbandingan 2 perawat ...

Berapa jumlah apoteker yang dibutuhkan di rumah sakit?

1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit; b. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian; c. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian; d.

Berapa jumlah apoteker di rumah sakit kelas A?

A. Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe A terdiri atas: 1. 1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi RumahSakit 2. 5 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian 3.

Berapa bed rumah sakit tipe C?

(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.