Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan antropologi hukum?

KOMPAS.com - Antropologi adalah studi tentang manusia, dulu dan sekarang. Studi untuk memahami kompleksitas budaya sepanjang sejarah manusia.

Antropologi adalah studi tentang orang-orang di seluruh dunia, sejarah evolusi manusia, perilaku, bagaimana manusia beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda, berkomunikasi dan bersosialiasi satu sama lain.

Pengertian antropologi

Antropologi berasal dari bahasa Yunani anthropos yang berarti manusia dan logos yang berarti wacana (bernalar, berakal) atau disebut ilmu. Secara etimologis, antropologi berarti ilmu yang mempelajari manusia.

Menurut Kamus Oxford, antropologi adalah studi tentang masyarakat dan budaya manusia dan perkembangannya. Dapat diartikan studi tentang karakteristik biologis dan fisiologis manusia dan evolusinya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Pencak Silat, Warisan Budaya Tak Benda

Dikutip dari Cambridge, antropologi adalah studi tentang ras manusia, budaya dan masyarakatnya dan perkembangan fisiknya.

Dalam Encyclopaedia Britannica, antropologi adalah ilmu kemanusiaan, yang mempelajari manusia dalam berbagai aspek mulai dari biologi dan sejarah evolusi homo sapiens hingga ciri-ciri masyarakat dan budaya yang secara tegas membedakan manusia dari spesies hewan lain.

Berikut ini pengertian antropologi menurut para ahli:

David E. Hunter dalam The Study of Anthropology (1976) menjelaskan, antropologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang lahir dari adanya keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.

William A. Haviland dalam Cultural Anthropology (1975), antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang umat manusia secara umum dengan mempelajari warna fisik, bentuk fisik dan kebudayaan yang dihasilkan oleh masyarakat.

Baca juga: Selain Pencak Silat, Ini 9 Budaya Indonesia yang Masuk Warisan Budaya Tak Benda

Menurut Haviland, antropologi merupakan ilmu yang mencoba merumuskan hukum yang bersifat general (umum) tentang manusia dan perilakunya.

Conrad Philip Kottak dalam Anthropology, the Exploration of Human Diversity (1974), menerangkan antropologi merupakan ilmu yang mempelajari keragaman umat manusia secara holistik.

Ini meliputi aspek sosial budaya, biologis, bahasa dan lingkungannya dalam dimensi waktu masa lalu, saat ini dan masa depan.

Menurut Kottak, antropologi merupakan studi terhadap semua masyarakat, dari masyarakat yang primitif atau kuno hingga masyarakat modern, dari masyarakat sederhana hingga masyaraat yang kompleks.

Frank Robert Vivelo dalam Cultural Anthropology Handbook: a Basic Introduction (1978) menjelaskan antropologi adalah ilmu mengenai manusia, menelaah manusia secara budaya, biologi.

Baca juga: 7 Unsur Budaya

Ini meliputi asal-usulnya, evolusi maupun keberadaannya pada masa sekarang.

Simon Coleman dan Helen Watson dalam An Introduction to Anthropology (1992) menerangkan antropologi sebagai kajian tentang manusia dan masyarakat, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, yang sedang berkembang maupun yang sudah punah.

Alfred Louis Kroeber dalam Anthropology (1923) mengatakan antropologi adalah ilmu yang paling humanis dan humaniora yang paling ilmiah.

Antropologi menggunakan metode penyelidikan ilmiah dan prinsip-prinsip analisis ilmiah serta merangkul dimensi artistik, ekspresif dan simbolik perilaku manusia.

Koentjaraningrat dalam Pengantar Ilmu Antropologi (2002), menerangkan antropologi adalah studi mengenal umat manusia dengan mempelajari berbagai bentuk fisik, warna dan budaya yang dihasilkan masyarakat.

Masinambow dalam Koentjaraningrat dan Antropologi di Indonesia (1997) menjelaskan antropologi adalah disiplin ilmu yang mengkaji masyarakat atau kelompok manusia.

Baca juga: Tak Cuma Sunda, Ada 3 Kekuatan Budaya di Jawa Barat...

Obyek dari antropologi adalah manusia dalam kedudukannya sebagai individu, masyarakat, suku bangsa, kebudayaan dan perilakunya.

Para antropolog memperhatikan banyak aspek kehidupan manusia. Antara lain perilaku sehari-hari, ritual, upacara dan prosesnya yang mendefinisikan manusia sebagai manusia.

Antropologi mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa menjadi sama atau berbeda, bagaimana evolusi membentuk cara berpikir manusia, apa itu budaya, adakah manusia yang universal dan lainnya.

Para antropolog mengeksplorasi hal-hal unik yang membuat manusia menjadi manusia.

Antropolog bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia tentang diri manusia itu sendiri dan satu sama lain.

Perhatian utama para antropolog adalah aplikasi atau penerapan pengetahuan untuk solusi masalah manusia.

Baca juga: Bentuk-bentuk Interaksi Sosial

Fungsi ilmu antropologi

Antropologi memanfaatkan dan membangun pengetahuan dari ilmu sosial, biologi, humaniora dan fisik.

Studi antropologi berkaitan dengan fitur biologis yang menjadikan manusia dan aspek sosial manusia.

Fitur biologis yang dimaksud seperti fisiologi, susunan genetika, sejarah gizi dan evolusi. Sedangkan aspek sosial seperti bahasa, budaya, politik, keluarga dan agama).

Fungsi antropologi adalah untuk mengembangkan pengetahuan tentang manusia baik secara fisik (biologis) maupun secara sosio-kultural.

Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial, Syarat, Ciri, Jenis, dan Faktornya

Tujuan antropologi

Dikutip dari Discover Anthropology, Ruth Benedict (1887-1948) mengatakan tujuan antropologi adalah untuk membuat dunia aman bagi perbedaan manusia.

Sedangkan menurut Koentjaraningrat dalam Pengantar Ilmu Antropologi (2002) tujuan antropologi adalah:

  1. Tujuan akademis: untuk mencapai pengertian tentang makhluk manusia pada umumnya dengan mempelajari berbagai bentuk fisiknya, masyarakat dan kebudayaannya,
  2. Tujuan praktis: mempelajari manusia di berbagai masyarakat suku bangsa di dunia guna membangun masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Undang Tokoh Agama, Wapres Bahas Antisipasi Konflik Sosial

Terkait tujuan ilmu antropologi maka dapat diketahui manfaat mempelajari antropologi untuk:

  1. Mengetahui pola perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat secara universal maupun pola perilaku manusia pada tiap-tiap masyarakat (suku bangsa).
  2. Mengetahui kedudukan dan peran yang harus dilakukan sesuai dengan harapan warga masyarakat dari kedudukan yang sedang disandang.
  3. Memperluas wawasan tentang pergaulan umat manusia di seluruh dunia yang mempunyai kekhususan-kekhususan sesuai dengan karakteristik daerahnya sehingga menimbulkan toleransi yang tinggi.
  4. Mengetahui berbagai macam problem dalam masyarakat, memiliki kepekaan terhadap kondisi-kondisi dalam masyarakat, serta mampu mengambil inisiatif pemecahan masalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

1 dari 5 halaman

Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan antropologi hukum?
Pengertian Antropologi © shutterstock.com/elmar gubisch

Merujuk dari penjelasan tersebut, adapun pengertian antropologi menurut para ahli yang bisa menambah wawasanmu semakin luas, diantaranya:

1. William A. Havilland

Pengertian antropologi ialah studi yang fokus kepada manusia, guna menyusun generalisasi yang berguna mengenai tingkah lakunya, serta untuk mendapatkan pengertian yang lengkap mengenai keanekaragaman umat manusia.

2. Rifhi Siddiq

Menurut Rifhi Siddiq, pengertian antropologi merupakan ilmu yang mengkaji segala aspek yang ada pada kehidupan manusia, dimana di alamnya termasuk norma, seni, kebudayaan, ilmu pengetahuan, linguistik, serta teknologi.

Menurut William Nixon (1998), Antropologi hukum adalah bidang kajian yang mencoba menjelaskan keteraturan di dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai komponen penting dalam kebudayaan.

Dalam Antropologi Hukum, Hukum ditinjau sebagai aspek dari kebudayaan, karena dirumuskan, ditetapkan, dan diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat.

Menurut T.O. Ihromi, Antropologi Hukum mengkaji hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang berfungsi sebagai Pedoman Berlaku dan Pengendalian Sosial

  • Dalam konteks Pedoman Berlaku, hukum dilihat sebagai seperangkat peraturan yang mengatur / memberikan pedoman bagaimana anggota masyarakat bertingkah laku.

    Pandangan ini juga dianut oleh Hoebel.

  • Dalam konteks Pengendalian Sosial, hukum terlebih dahulu melalui suatu proses pengajaran. Yang diajarkan adalah nilai-nilai atau norma-norma sosial. Norma-norma sosial itu diinternalisasikan sehingga menjadi bagian dari kepribadian dan perilaku anggota masyarakat yang memang diharapkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Proses tersebut tidak selalu berjalan lancar, dapat juga terjadi pengingkaran norma.

    • Pengingkaran/pelanggaran norma yang dianggap ringan masih diganjar dengan teguran, bujukan.

    • Pengingkaran/pelanggaran yang dianggap berat akan mendapatkan hukuman/sanksi yang keras pula.

    Pandangan mengenai hukum sebagai proses dianut oleh Laura Nader.

Untuk dapat memperoleh gambaran yang tepat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan proses pengendalian masyarakat kita harus mengenal lebih dahulu nilai-nilai budaya masyarakat tersebut.

Antropologi Hukum menyoroti fungsi hukum dalam rangka mempertahankan nilai-nilai budaya yang dianut dalam kehidupan bersama dari manusia.

Antropologi Hukum juga mengungkapkan apa yang disebut Hoebel sebagai postulat-postulat hukum dari suatu masyarakat. Postulat adalah anggapan-anggapan yang dianut suatu masyarakat mengenai cara hidup yang wajar di dunia. Anggapan-anggapan ini menjiwai seluruh kebudayaan masyarakat, hal itu termasuk juga hukum rakyat setempat.

Antropologi hukum merupakan spesialisasi dari antropologi budaya, yang secara khusus mengamati perilaku manusia dalam kaitannya dengan aturan hukum. Aturan hukum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada hukum normatif, tetapi juga meliputi hukum adat dan juga budaya perilaku manusianya. Meskipun merupakan pengembangan dari antropologi budaya, antropologi hukum tidak bersifat etnosentris, artinya tidak membatasi pada kebudayaan tertentu. Objek penelitiannya adalah melihat hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial.

Dalam perspektif antropologi, hukum adalah bagian integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, dan lain lain.

Di sisi yang lain hukum juga dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.

Ini berarti secara empiris dapat dijelaskan, bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat selain terwujud dalam bentuk perundang-undangan (hukum positif), juga berwujud sebagai hukum agama dan hukum adat. Tetapi, secara antropologis bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri dalam komunitas-komunitas masyarakat adalah juga merupakan hukum yang secara lokal berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sosial.

Implementasi antropologi hukum dalam penelitian memerlukan berbagai pendekatan atau metode, seperti metode historis, normatif, eksploratif, deskriptif perilaku, dan studi kasus. Dengan demikian antropologi hukum memiliki urgensi untuk menjelaskan evolusi hukum dalam masyarakat, menemukan ideologi dalam sebuah aturan hukum, mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, serta meneliti secara induktif kasus- kasus perselisihan hukum dalam masyarakat.

Penerapan disiplin keilmuan ini akan membantu mengungkap budaya hukum masyarakat, yang merupakan manifestasi dari penerimaan atau penolakan terhadap aturan hukum. Sistem hukum yang berlaku dianggap sebagai bentuk simbiosis antara manusia, masyarakat, kekuasaan, dan aturan-aturan.

Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.

  1. Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu :

    • struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum;

    • substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa normanorma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada di balik sistem hukum;

    • budaya hukum masyarakat (legal culture) seperti nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan dan kepercayaankepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum.

  2. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaan-kebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informalnorms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan.

Dengan mengkaji komponen struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sebagai suatu sistem hukum, maka dapat dicermati bagaimana suatu sistem hukum bekerja dalam masyarakat, atau bagaimana sistem-sistem hukum dalam konteks pluralisme hukum saling berinteraksi dalam suatu bidang kehidupan sosial (social field) tertentu. Kultur hukum menjadi bagian dari kekuatan sosial yang menentukan efektif atau tidaknya hukum dalam kehidupan masyarakat; kultur hukum menjadi motor penggerak dan memberi masukan-masukan kepada struktur dan substansi hukum dalam memperkuat sistem hukum.