Show
Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:
Hukum internasional tergolong menjadi hukum perdata internasional dan hukum internasional publik
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara.Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan. (Sumber : Admind.msc-The Vampire, http://the-vamphire.blogspot.co.id/2011/07/bab-1-pengertianbatasandan-istilah.html)
Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat – Tentu kalian sudah tahu bahwa Negara Indonesia kita ini merupakan negara hukum kan?. Nah dengan adanya hukum disuatu negara, diharapkan negara tersebut dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi pada warga negaranya maupun negaranya tersebut. Tapi tahukah anda bahwa hukum juga dapat dibedakan menjadi hukum publik dan privat, maka disini kami akan menjabarkan mengenai hukum publik dan hukum privat secara rinci dan jelas. Pengertian Hukum PublikSuatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik. Hukum publik diartikan secara global karena mengatur kepentingan – kepentingan umum, artinya mengatur korelasi antara warga negara dengan negara dimana dapat dikatakan hukum yang mengatur kepentingan umum warganya. Jenis Hukum PublikTerdapat 4 jenis dalam hukum publik ini, ialah sebagai berikut : 1. Hukum Administrasi NegaraSuatu hukum dimana mengatur mengenai sejumlah tata cara pelaksanaan tugasm sebagai contoh hak serta kewajiban terhadap sejumlah kekuasaan alat beserta dengan perlengkapan negara tersebut. Baca Juga : Contoh Norma Hukum 2. Hukum InternasionalHukum ini terbagi lagi menjadi 2 bentuk, ialah sebagai berikut :
3. Hukum PidanaSuatu hukum dimana mengatur tentang mengenai adanya pelanggaran maupun kejahatan dimana berkaitang terhadap kepentingan umum disebut juga hukum pidana. 4. Hukum Tata NegaraSuatu hukum dimana mengatur seluruh hal yang berkaitan terhadap negara disebut dengan hukum tata Negara. Sebagai contoh adanya dasar pendirian sebuah negera, terbentuknya lembaga – lembaga negara, terbentuknya struktur kelembagaan, hubungan hak serta kewajiban terhadap hukum, dan yang lainnya. Pengertian Hukum PrivatSuatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat. Jenis Hukum PrivatPada hukum ini terdapat 2 jenis didalamnya, ialah sebagai berikut : 1. Hukum PerdataSekumpulan hukum dimana mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan disebut dengan hukum perdata. 2. Hukum DagangSuatu peraturan – peraturan hukum dimana berkaitan dengan adanya perdagangan disebut dengan hukum datang. Tidak hanya ini saja hukum privat lain seperti hukum keluarga, perkawinan, kekayaan, waris harta benda dan lainnya. PersamaanHukum publik dan hukum privat memiliki beberapa persamaan, ialah sebagai berikut :
PerbedaanDisamping memiliki persamaan tentu memiliki perbedaan antara keduanya, berikut tabel yang telah kami sajikan mengenai perbedaan antar keduanya ialah : Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya masalah kemaslahatan, artinya jika ada seseorang dimana mendapat amanat akan kepentingan banyak orang maka orang tersebut harus bisa melindunginya dan memanfaatkan wewenang yang dimilikinya, sehingga tidak semena-mena dalam wewenang yang telah diberikan disebut juga hukum publik. Sebaliknya sifat cenderung terhadap masalah hubungan pribadi mau individu, dimana tentunya mempunyai akibat namun tidak berpengaruh pada orang lain, sebagai contoh : warisan, perkawinan, serta lainnya. Apa yang dimaksud hukum publik ? Suatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik. Apa yang dimaksud hukum privat ? Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat. Apakah 3 fungsi adanya hukum ? 1. Dengan adanya hukum, maka berfungsi sebagai alat bagi ketertiban serta keteraturan masyarakat.2. Dengan adanya hukum, maka berfungsi agar melindungi segala kepentingan manusia 3. Dengan adanya hukum, maka berfungsi untuk alat adanya perubahan social maupun perkembangan pembangunan. |