Jelaskan perbedaan antara hukum publik Internasional dan hukum privat internasional

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:

  1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
  2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum internasional terdiri dari:
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Hukum internasional tergolong menjadi hukum perdata internasional dan hukum internasional publik

Jelaskan perbedaan antara hukum publik Internasional dan hukum privat internasional

Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara.Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan.
Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

(Sumber : Admind.msc-The Vampire, http://the-vamphire.blogspot.co.id/2011/07/bab-1-pengertianbatasandan-istilah.html)

Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat – Tentu kalian sudah tahu bahwa Negara Indonesia kita ini merupakan negara hukum kan?. Nah dengan adanya hukum disuatu negara, diharapkan negara tersebut dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi pada warga negaranya maupun negaranya tersebut. Tapi tahukah anda bahwa hukum juga dapat dibedakan menjadi hukum publik dan privat, maka disini kami akan menjabarkan mengenai hukum publik dan hukum privat secara rinci dan jelas.

Jelaskan perbedaan antara hukum publik Internasional dan hukum privat internasional

Pengertian Hukum Publik

Suatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik.

Hukum publik diartikan secara global karena mengatur kepentingan – kepentingan umum, artinya mengatur korelasi antara warga negara dengan negara dimana dapat dikatakan hukum yang mengatur kepentingan umum warganya.

Jenis Hukum Publik

Terdapat 4 jenis dalam hukum publik ini, ialah sebagai berikut :

1. Hukum Administrasi Negara

Suatu hukum dimana mengatur mengenai sejumlah tata cara pelaksanaan tugasm sebagai contoh hak serta kewajiban terhadap sejumlah kekuasaan alat beserta dengan perlengkapan negara tersebut.

Baca Juga : Contoh Norma Hukum

2. Hukum Internasional

Hukum ini terbagi lagi menjadi 2 bentuk, ialah sebagai berikut :

  • Hukum Publik Internasional, adalah suatu hukum dimana mengatur hubungan antara satu negara terhadap negara lain dimana berkaitan dengan hubungan internasional.
  • Hukum Perdata Internasional, adalah suatu hukum dimana mengatur antara warga negara di sebuah negara terhadap warga negara di negara lain dimana hal ini terkait dengan hubungan internasional.

3. Hukum Pidana

Suatu hukum dimana mengatur tentang mengenai adanya pelanggaran maupun kejahatan dimana berkaitang terhadap kepentingan umum disebut juga hukum pidana.

4. Hukum Tata Negara

Suatu hukum dimana mengatur seluruh hal yang berkaitan terhadap negara disebut dengan hukum tata Negara. Sebagai contoh adanya dasar pendirian sebuah negera, terbentuknya lembaga – lembaga negara, terbentuknya struktur kelembagaan, hubungan hak serta kewajiban terhadap hukum, dan yang lainnya.

Pengertian Hukum Privat

Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat.

Jenis Hukum Privat

Pada hukum ini terdapat 2 jenis didalamnya, ialah sebagai berikut :

1. Hukum Perdata

Sekumpulan hukum dimana mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan disebut dengan hukum perdata.

2. Hukum Dagang

Suatu peraturan – peraturan hukum dimana berkaitan dengan adanya perdagangan disebut dengan hukum datang. Tidak hanya ini saja hukum privat lain seperti hukum keluarga, perkawinan, kekayaan, waris harta benda dan lainnya.

Persamaan

Hukum publik dan hukum privat memiliki beberapa persamaan, ialah sebagai berikut :

  1. Mempunyai sanksi hukum dmana bisa diterapkan bagi setiap pelanggarnya.
  2. Menjadikan peraturan hukum sebagai atau untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri.

Perbedaan

Disamping memiliki persamaan tentu memiliki perbedaan antara keduanya, berikut tabel yang telah kami sajikan mengenai perbedaan antar keduanya ialah :

Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

PerbedaanHukum PublikHukum Privat
PengertianSuatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik. Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat.
Fokus PengkajianFokus terhadap masalah kemaslahatan ataupun manfaat.Cenderung fokus terhadap masalah hubungan pribadi atau individu.
Ruang Lingkup (Cakupan)Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.Hukum Perdata. Hukum Dagang.
Pertahanan Hukum Hukum publik dipertahankan oleh negara serta pemerintah dimana bersifat aktif.Hukum privat dipertahankan oleh individu serta pemerintah dimana bersifat pasif.
Tuntutan Untuk Pelanggar Tuntutan diberikan oleh jaksa. Tuntutan diberikan oleh pihak yang menggugat atau penggugat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya masalah kemaslahatan, artinya jika ada seseorang dimana mendapat amanat akan kepentingan banyak orang maka orang tersebut harus bisa melindunginya dan memanfaatkan wewenang yang dimilikinya, sehingga tidak semena-mena dalam wewenang yang telah diberikan disebut juga hukum publik.

Sebaliknya sifat cenderung terhadap masalah hubungan pribadi mau individu, dimana tentunya mempunyai akibat namun tidak berpengaruh pada orang lain, sebagai contoh : warisan, perkawinan, serta lainnya.

Apa yang dimaksud hukum publik ?

Suatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik.

Apa yang dimaksud hukum privat ?

Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat.

Apakah 3 fungsi adanya hukum ?

1. Dengan adanya hukum, maka berfungsi sebagai alat bagi ketertiban serta keteraturan masyarakat.2. Dengan adanya hukum, maka berfungsi agar melindungi segala kepentingan manusia

3. Dengan adanya hukum, maka berfungsi untuk alat adanya perubahan social maupun perkembangan pembangunan.