Jelaskan peran apa saja yang bisa kalian lakukan untuk menegakkan Hak Asasi manusia di Indonesia

Kabar Latuharhary – Komnas HAM sebagai pengampu pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia tidak dapat bekerja sendiri. Keterlibatan kelompok-kelompok dalam ruang sosial, termasuk mahasiswa merupakan elemen yang sangat penting. Pemuda dan mahasiswa sebagai agent of change berperan dalam melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara bekerja berdasarkan perspektif hak asasi manusia.“Aksi demo sebagai media berekspresi mahasiswa baik dilakukan, selama dilakukan secara damai dan tidak merusak apalagi melakukan kekerasan,” kata  Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional. Acara ini diselenggarakan oleh UKM Debat Merah Putih  Fakultas Hukum Universitas Pakuan pada Jumat (22/01/2021).

Webinar ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih dan  Influencer Millenial, Sherly Anafita. Webinar ini mengangkat tema “Resolusi 2021: Tantangan dan Peluang Para Pemuda di Tengah Era Normal Baru Pasca Pandemi COVID-19”.

 

Jelaskan peran apa saja yang bisa kalian lakukan untuk menegakkan Hak Asasi manusia di Indonesia

 
Mengawali Webinar, Yenti mengatakan bahwa pemuda sebagai agent of change memiliki peran untuk merubah dengan tetap mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan di era pandemi covid 19. Pemuda yang akrab dengan digital dan internet things sangat berperan dalam mempengaruhi publik  Selain itu, Mahasiswa yang tanggap terhadap tekologi dan digital diharapkan bersikap kritis objektif dan konstruktif, bisa memahami permasalahan, ikut mengikuti perkembangan yang ada, termasuk perkembangan sosial terutama di era pandemi COVID 19.“Kebebasan berpendapat dan berekspresi perlu di perhatikan batasannya,” sambung Beka. Memukul aparat, ujaran kebencian, hoax, menyerang fasilitas umum. Merupakan tindakan pidana. Sebagai generasi penerus bangsa, para pemuda diharapkan mampu berekspresi dengan baik dan substantif. Pesan yang ingin disampaikan kepada pemerintah dapat dilakukan dengan cara damai tanpa merusak dan  melakukan kekerasan.

Sherly menambahkan,  para peneliti sosial sepakat bahwa dampak COVID-19  tidak  hanya masalah  kesehatan melainkan juga ekonomi. Kelompok yang dapat bertahan dalam kondisi ini adalah para pemuda. Selain itu, pemuda dapat menawarkan masa depan terutama dalam hal teknologi dan internet things.

Menutup webinar, Beka berharap bahwa pemuda dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus responsif terhadap kondisi sosial terkini. Pemuda harus mampu menjadi agent of change terutama terkait pemajuan HAM di Indonesia. Komnas HAM sebagai pengampu HAM di Indonesia tidak dapat bekerja sendiiri, kerjasama dari pemuda dan mahasiswa sangat dibutuhkan untuk membumikan HAM di Indonesia, tukas Beka. (Feri/LY)

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) belum menunjukkan pencapaian yang signifikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Webinar “Masa Depan HAM dan Demokrasi di Era Normal Baru (Perspektif Nasional, Regional dan Internasional)”, Kamis (09/07/2020). Dalam diskusi yang digagas oleh Human Rights Working Group (HRWG) tersebut, Beka menyampaikan banyak faktor yang menjadi pendorong persoalan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

“Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial; eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM; rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Beka.Beka juga mengungkapkan catatan penegakan hak asasi manusia pada 2019 yang diterima oleh Komnas HAM. Sepanjang 2019, Komnas HAM menerima 2.757 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) aduan yang datang dari seluruh Indonesia.  Wilayah terbanyak pengadu datang dari DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan isu yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan  terkait sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta kepegawaian.Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah kepolisian. Namun, jumlah aduan terkait kepolisian dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus untuk isu-isu yang dianggap penting bagi masa depan demokrasi dan hak asasi manusia seperti penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, intoleransi, dan lain-lain.

Ketika membahas persoalan covid-19, Beka menyampaikan bahwa situasi penegakan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia belum banyak berubah. Komnas HAM masih banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi selama masa pandemi covid-19.

“Selain penanganan covid-19 yang pendekatannya kurang berperspektif hak asasi manusia, rendahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga menimbulkan kerugian di masyarakat. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda menggembirakan dari penanganan covid-19, bahkan beberapa hari terakhir penambahan kasus masih tinggi,” ujar Beka.

Di akhir pemaparannya, Beka menyampaikan bahwa di samping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat juga terdampak. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu, ketika ada kritik, masukan dan partisipasi tidak direspon negatif dan bahkan berujung pada proses hukum.

“Terkait kualitas demokrasi, pada akhir 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak di level Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Ketika belum bisa memberikan signal positif untuk penanganan covid-19, masih akan terus ada keraguan soal kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan akan banyak politisasi anggaran negara yang mengatasnamakan Pilkada sehingga hak asasi manusia terlupakan,” pungkas Beka. (Utari/Ibn/RPS)

tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM.

Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.

“hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"

Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namun, upaya penegakan dari setiap negara berbeda karena masing-masing punya ideologi, budaya, dan nilai khas tersendiri.

Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 tentu menjadikan keduanya sebagai patokan menangani penegakan HAM. Berikut ini tiga upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menegakkan HAM.

Pembentukan Komnas HAM

Menurut situs resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki status yang setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia. Fungsi lembaga yang dibentuk pada 7 Juni 1993 ini adalah melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM.

Lembaga ini diisi dengan anggota berjumlah 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan disahkan presiden. Mereka semua mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan.

Bukan hanya itu, setiap individu dari negara Indonesia diizinkan untuk mengadukan masalah kepada lembaga jika terjadi kasus pelanggaran HAM.

Jelaskan peran apa saja yang bisa kalian lakukan untuk menegakkan Hak Asasi manusia di Indonesia

Infografik SC Upaya Menegakkan HAM di Indonesia. tirto.id/Fuad

Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM, di antaranya adalah lembaga (Komnas HAM) serta peraturan-peraturan tentang HAM. Peraturan ini ternyata diciptakan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik. Berikut ini beberapa aturan yang dibuat untuk mengatur perihal HAM di Indonesia.

  1. Terdapat penambahan bab XA tentang HAM dalam UUD 1945.
  2. Dikeluarkannya Ketetapan MPR melalui TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal HAM dalam Sidang Istimewa MPR 1998.
  3. Piagam HAM Indonesia ditetapkan pada 1998.
  4. Dibuatnya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang dilanjutkan dengan keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai pengadilan HAM. Setelah itu, ditetapkan lagi menjadi sebuah aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM.
  5. Perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak ditetapkan dalam beberapa Undang-Undang RI. Di antaranya Nomor 3 Tahun 1997 (pengadilan anak), Nomor 23 Tahun 2002 (perlindungan anak), dan Nomor 11 Tahun 2012 (sistem peradilan anak).
  6. Pemberlakuan instrument HAM internasional yang selaras dengan UUD 1945. Isu yang dibawa terkait hak politik perempuan, penghapusan diskriminasi perempuan, konvensi hak anak, dan beberapa hal lain yang terkait dengan kemanusiaan.

Pembentukan Pengadilan HAM

Seperti yang tertulis dalam UU RI No 26 Tahun 2000, terdapat Pengadilan HAM yang terbentuk untuk mengadili para pelanggar HAM. Lengkapnya, pengadilan yang satu ini khusus menangani kasus pelanggaran HAM, mulai dari masalah antar individu hingga masyarakat luas.

Pengadilan ini diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar wilayah negara. Dengan adanya Pengadilan HAM, penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman terkait HAM pun diusahakan bisa berjalan.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/dip)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates