Apa pengertian apatride, bipatride dan multipatride? Ketiga istilah ini adalah berkaitan dengan kewarganegaraan seseorang. Berikut pengertian dari apatride, bipatride dan multipatride: Show
Apatride adalah sesorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh apatride: seseorang keturunan bangsa A (lus soli) lahir di negara B (ius sanguinis), maka orang tersebut bukan warga negara A dan bukan warga negara B. Untuk mengatasi hal tersebut maka warga negara yang bersangkutan harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif yang disebut stelsel aktif. Sedangkan stelsel pasif adalah orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Contohnya: seorang keturunan bangsa C (ius sanguinis) lahir di negara D (ius soli), oleh karena ia keturunan C maka dianggap sebagai warga negara C, tetapi negara D juga mengakuinya sebagai warga negaranya karena ia dilahirkan di negara D tersebut. Dalam kasus kewarganegaraan rangkap ini, maka seorang warga negara memiliki hak opsi (hak memilih suatu kewarganegaraan atau stelsel aktif), ia juga memiliki hak repudasi (hak menolak kewarganegaraan). Multiprade adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan. Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Negara
Contoh penerapan asas ius sanguinis dan asas ius soliSetiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, baik itu menggunakan asas keturunan maupun asas kedaerahan. Hal ini kemudian menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride. Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Contohnya seperti berikut ini: Maya lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis dan merupakan keturunan dari bangsa Y yang menganut asas isu soli. Maka Maya bukan merupakan warga negara X dan juga bukan warga negara Y. Artinya Maya tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali atau apatride. Sedangkan bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contoh penerapannya seperti berikut ini: Iqbal merupakan keturunan negara C yang menganut asas ius sangunis dan lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karenanya Iqbal dianggap sebagai warga negara C sekaligus warga negara A. Hal ini bisa berlaku karena Iqbal memiliki garis keturununan di negara C karena asas keturunan dan negara A mengakui Iqbal sebagai warga negara karena menganut asas kedaerahan.Asas kewarganegaraan di IndonesiaPemerintah suatu negara biasanya menggunakan 2 macam stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu: 1. Stelsel aktif: Seseorang melakukan tindakan hukum secara aktif agar bisa menjadi warga negara tertentu (naturalisasi biasa). 2. Stelsel pasif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Baca Juga: 20 Kampus Terbaik Indonesia versi UniRank 2021, Nomor 1 Bukan UI atau ITB Berkaitan dengan stelsel di atas, pada dasarnya seorang warga negara memiliki dua hal berikut ini:
PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter Seseorang dapat memperoleh status warga negara Indonesia secara resmi dapat melalui tiga cara, yaitu melalui asas ius soli, ius sanguinis, dan naturalisasi. Asas ius soli adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang mempunyai status kelahiran atas dasar bertempat tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Sedangkan asas sanguinis adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang memiliki hubungan darah tetap dari ayah dan atau ibu ibu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia. Selain asas ius soli dan ius sanguinis, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau tata aturan yang mengikat kewarganegaraan. Dua stelsel tersebut adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengertian stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan pengertian stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Pelaksanaan kedua stelsel tersebut mengakibatkan berlakunya dua konsekuensi hukum, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Pengertian hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif. Dalam sejarah hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di awal-awal masa kemerdekaan. Salah satu keputusan KMB adalah pemberlakuan stelsel aktif dengan hak opsi bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa. Sedangkan penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Korea, Arab, dan Jepang. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Referensi: Civic Education Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya Jakarta - Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat diperoleh baik berdasarkan kelahiran maupun perkawinan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, warga negara terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jenis-jenis Asas KewarganegaraanSecara umum, asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan kelahiran dan perkawinan. Berdasarkan kelahiran asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Sedangkan berdasarkan perkawinan, asas kewarganegaraan terdiri dari asas persamaan hukum dan persamaan derajat. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, berikut jenis-jenis asas kewarganegaraan seseorang: A. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran1. Asas Ius SanguinisAsas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya. Contohnya seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara Y. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC. 2. Asas Ius SoliAsas ius soli atau disebut juga asas tempat atau daerah kelahiran adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan. Contohnya apabila seorang anak lahir di negara X, maka secara otomatis menjadi warga negara X walaupun orang tuanya merupakan warga negara Y. Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brazil. B. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan1. Asas Persamaan HukumAsas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama. 2. Asas Persamaan DerajatAsas persamaan derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing. Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari ius sanguinis, ius soli, tunggal, dan ganda terbatas. Berikut penjelasannya:
|