Jelaskan maksud umkm memiliki kapasitas produksi yang kecil

Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global ke arah resesi ekonomi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan global yang negatif atau kontraksi. Perekonomian nasional sendiri, baru mengalami kontraksi pada triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%.

Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk mencegah Covid-19, penurunan belanja investasi termasuk untuk pembangunan dan perolehan aset tetap, dan penurunan realisasi belanja pemerintah termasuk belanja barang. Disamping itu, terjadi penurunan perdagangan luar negeri yang cukup tajam. Palung penurunan pertumbuhan ekonomi telah dilalui pada triwulan II, namun Covid-19 masih akan menahan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV. Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan performance ekonomi nasional pada triwulan III dan diharapkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sekitar -0,4% sampai 1%.

Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan efektif mulai triwulan III. PEN tersebut terdiri dari 3 (tiga) kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri (demand), peningkatan aktivitas dunia usaha (supply) serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekpansi moneter. Ketiga kebijakan tersebut harus mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Nasional

Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Pemerintah menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.

Program Pemulihan Ekonomi untuk UMKM

Salah satu sasaran program PEN adalah menggerakkan UMKM. Untuk itu, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46 triliun.

Subsidi bunga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR (disalurkan oleh perbankan), kredit Ultra Mikro/UMi (disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank) dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian KUKM.

Pemerintah juga menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit UMKM dengan mengalokasi dana sekitar Rp78,78 triliun. Untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam berusaha, Pemerintah juga melakukan penjaminan modal kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.

Sementara itu, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% Ditanggung Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.

Sinergi membangun UMKM

Kebijakan di atas dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. Terdapat beberapa permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi.

Kunci utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. Jika pemerintah daerah mau, UMKM akan maju. Dengan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat untuk Indonesia Maju.

Penulis : Edward UP Nainggolan (Kakanwil DJKN Kalimantan Barat)

UMKM adalah Singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pasti anda sudah pernah mendengar istilah ini. Tahukah kamu UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi kelangsungan perekonomian saat itu.

Pengertian UMKM

UMKM atau Usaha mikro kecil menengah  adalah sebuah istilah yang umum digunakan dalam khazanah ekonomi yang dipakai untuk menunjukkan jenis sekala sebuah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Perbedaan antara Usaha Micro, Kecil dan Menengah

UMKM Penggambaran pengelompkan dari 3 skala usaha yaitu:

  1. Usaha Mikro, Seperti namanya usaha mikro adalah jenis usaha yang skalanya paling kecil, usaha micro ini adalah usaha produktif milik orang, perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.
  2. Usaha Kecil, usaha kecil sekalanya lebih besar dari usaha mikro tapi masih dibawah usaha menengah, usaha kecil merupakan jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. 
  3. Usaha Menengah, Sedangkan usaha menengah adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.  USaha menengah lebih besar dari usaha mikro dan usaha kecil.

Kriteria Menjadi UMKM

Kriteria Untuk Bisa dianggap sebagai UMKM biasanya diukur dari kekayaan yang dimiliki dan juga penghasilan yang diperoleh dari sebuah usaha pertahun, berikut kriteria untuk menentukan sebuah usaha itu bisa dikatakan sebagai umkm:

  • Kriteria usaha mikro: Kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) serta memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta dalam satu tahun.
  • Kriteria usaha kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) serta hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp2,5 miliar. 
  • Kriteria usaha menengah: Kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. 

Kriteria yang saya sebutkan diatas nilai nominalnya selalu berubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden (PERPU)

Yang membedakan antara UMKM dengan Usaha Besar

Jadi hal utama yang membedakan antara UMKM dengan Usaha Besar Secara garis besar adalah dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan usaha tersebut.

Contoh Usaha UMKM

Kita bagi berdasaran 3 contoh umkm adalah sebagai berikut:

Contoh Usaha mikro:

  • Pedagang kaki lima, pedagang somai keliling dan pedagang pinggir jalan, pedagang bensin eceranUsaha Jasa seperti penjahit rumahan, jasa pijat, salon, ojek dan perbengkelan
  • nelayan, pembudidaya lele
  • air isi ulang
  • pandai besi

Contoh Usaha Kecil

  • Toko sembako
  • Apotik
  • Toko Sepeda
  • Industri makanan dan minuman rumahan
  • industri meubel rumahan

Usaha Mengenah

  • Peternakan yang sudah besar
  • Perkebunan dengan lahan yang luas
  • pengolahan kayu dan rotan
  • industri pembuat alat-alat perkakas.

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Berikut ini adalah ciri-ciri secara umum dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah):

  1. Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  4. Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  5. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  6. Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Bagaimana Cara Membuat UMKM Sendiri

Setiap kamu mendirikan sebuah usaha apapun itu baik toko sembako, rumah makan, atau apapun sebenarnya maka secara otomatis kamu sudah membuat UMKM kamu sendiri cuma mungkin masih banyak yang belum menyadarinya.

Keuntungan Mendirikan UMKM Sendiri

Apa Keuntungan yang Diperoleh dengan mendirikan sebuah UMKM, ada banyak sebenarnya berikut diantaranya:

  • UMKM mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak.
  • Pemerataan ekonomi terutama didaerah tempat kamu mendirikan umkm tersebut
  • Potensi penghasilan dan lahan usaha
  • Berkemungkina untuk menjadi badan usaha yang lebih besar

Hamabtan UMKM

Secara umum terdapat beberapa Kelemahan pada UMKM yaitu:

Jelaskan maksud umkm memiliki kapasitas produksi yang kecil

Terbatas Anggaran

Hambatan dan kekurangan UMKM yang utama biasanya adalah terkendala di Anggaran dan Keuangan Operasional Terbatas. KIta tau Usaha micro, kecil sampai menengah biasanya dimulai dengan modal yang kecil. Untuk itu, sebagai pelaku usaha kecil harus mampu mengelola keuangan dengan baik agar tidak terjadi salah perhitungan yang menyebabkan kerugian dan juga harus mampu melakukan perkemabangan untuk memajukan usaha.

Kurangnya Sumber daya Manusia (SDM)

Rendahnya taraf pendidikan di negara kita juga menjadikan Sumber daya yang ada tidak memadai untuk menjalankan bisnis secara profesional, padahal untuk sebuah usaha dibutuhkan tenaga ahli yang memadai. UNtuk itu sekolah dan kursus menjadi solusi untuk lebih meningkatkan kemampuan spesifik terhadap pekerjaan yang di inginkan.

Kapasitas Produksi

Karena Anggaran yang terbatas secara tidak langsung hal ini juga pasti akan mempengaruhi Kapasatias produksi, karena produksi memerlukan sumber daya, sedangkan pengadaan sumber daya dan bahan baku itu memerlukan biaya untuk di beli. Jadi saling berkaitan. Selain itu, kapasitas produksi UMKM biasanya tidak sebanyak usaha besar, karena UMKM tidak memiliki banyak tenaga kerja yang memadai.

Perizinan

Terakhir kendala UMKM ada di perizinan. Tidak sedikit yang mungkin masih tidak tau atau bingung untuk mengurus NPWP, SIUP dan lain lain. Sedangkan kita tau untuk usaha itu izinnya lumayan ribet, dan panjang. Berbeda dengan badang usaha yang lebih besar mereka mampu membayar jasa untuk mengurus pengadaan surat dan perizinan yang di perlukan.

Bantuan Untuk umkm

Sebenarnya ada banyak bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM kamu bisa mencari informasinya dengan memanfaatkan internet, tidak saya tulis disini karena bantuan yang diberikan selalu berubah menyesuaikan dengan jenis usaha, situasi ekonomi dan juga program yang sedang diberikan oleh pemerintah. Silahkan dicari saja dengan keyword bantuan UMKM