Jakarta - Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dikatakan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) karya Ani Sri Rahayu, pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama, Ir. Soekarno menyampaikan sebuah pidato mengenai bakal rumusan dasar negara Indonesia. Show Beliau kemudian memberi nama istilah dasar negara tersebut sebagai Pancasila yang memiliki makna lima dasar. Menurut Soekarno, nama tersebut adalah saran salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa, tetapi tidak disebutkan namanya. Pancasila memiliki berbagai fungsi dan peran. Mengutip dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, salah satunya adalah sebagai moral pembangunan. Pancasila sebagai moral pembangunan artinya, nilai-nilai Pancasila (norma-norma yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945) adalah tolok ukur melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam segi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengorganisasian, atau juga evaluasinya. Pancasila dengan fungsinya sebagai moral pembangunan di sekolah dapat diterapkan dalam kerangka proses belajar dalam rangka membangun manusia Indonesia. Demikian disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Soal PPPK Guru PPKN SMP oleh Taufik Hidayat. Fungsi dan Peran PancasilaKembali menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, berikut ini fungsi dan peran Pancasila secara lengkap: 1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia:Pancasila memiliki fungsi dan peran memberi gerak dan membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Di samping itu, Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. 2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa:Pancasila menunjukkan kepribadian bangsa, sehingga bisa dibedakan dari bangsa lain. Maksudnya, hal ini dari segi tingkah laku, amal perbuatan, dan juga mental bangsa Indonesia. Fungsi dan peran Pancasila >>>
(nah/pal) Jakarta - Pancasila sebagai paradigma mempunyai arti bahwa Pancasila merupakan sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi sebuah bangsa. Lantas apa makna Pancasila sebagai paradigma pembangunan? Berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang disebut hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Atas dasar itu, Pancasila dijadikan landasan pembangunan yang ideal karena nilai-nilainya sesuai dengan lingkungan sosial dan budaya bangsa Indonesia. Dikutip dari laman resmi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut ini penjelasan dari makna Pancasila sebagai paradigma pembangunan. Makna Pancasila Sebagai Paradigma PembangunanDikutip dari buku 'Modul Pelatihan Guru Mata Pelajaran PPKn SMA/SMK' yang ditulis Mukiyat dkk, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki arti bahwa segala aspek pembangunan nasional harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, melansir bpkad.banjarkab.go.id, makna Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan adalah nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi kerangka acuan setiap aspek pembangunan nasional di Indonesia. Ini merupakan konsekuensi pengakuan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara. Adapun berbagai bidang yang menyandang Pancasila sebagai paradigma pembangunan antara lain:
Dalam pembangunan ekonomi, pemerintah harus berlandaskan Pancasila terutama sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan bidang politik ditujukan untuk membentuk pemerintahan demokratis yang menjunjung kebebasan berpendapat serta melayani tuntutan rakyat secara adil, terbuka, jujur, dan akuntabel.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan negara Indonesia.
Pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Simak Video "Besok Hari Lahir Pancasila, Warga Diimbau Tak Gelar Upacara Fisik" (pay/pay)
Masih ingatkah kalian tentang pembelajaran sebelumnya dikelas 7 BAB 1 Perumusan Dan Penetapan Pancasila? Sebelum kita lebih dalam memahami materi kedudukan dan fungsi pancasila, silahkan lihat video sejarah perumusan pancasila berikut ini : Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Adapun kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.
Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta. yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasila Krama). Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu: • Tidak boleh melakukan kekerasan • Tidak boleh mencuri • Tidak boleh berwatak dengki • Tidak boleh berbohong • Tidak boleh mabuk minuman keras. Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. link video sejarah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara sebagai berikut: Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara. Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain:
Pertanyaan 2Seberapa pentingnya Pancasila sebagai pandangan hidup dewasa ini. Pertanyaan 3Menurut pendapatmu, tantangan apa saja yang dewasa ini mengancam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pertanyaan 4Bagaimana solusi untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini? Pertanyaan 5Menurut pendapatmu, metode pengajaran konsep pancasila seperti apa yang sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini? DAFTAR PUSTAKA Buku Paket PPKn SMP Kelas VIII. 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan https://fajar.co.id/2020/09/07/sadis-tawuran-antar-pelajar-smp-pemuda-tewas-dianiaya/ https://manado.tribunnews.com/2019/08/03/alasan-takut-golongan-muda-culik-soekarno- moh-hatta-sebelum-kemerdekaan-ri https://www.guruspensaka.com/2020/07/semangat-dan-komitmen-para-pendiri.htm https://www.youtube.com/watch?v=aKhnuwT7Z_E https://akuratnews.com/candu-kpop-dalam-dunia-remaja/ https://hai.grid.id/read/07904960/mengapa-pelajar-suka-menyontek-walau-tahu- perbuatannya-salah?page=all Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Guru : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. . 2017. Buku Siswa : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kardiman, Yuyus. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Erlangga. Kreatif, Tim. 2019. Lembar Kerja Siswa PPKn Kelas VIII |