Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. Fungsi Pengaturan (Regulating Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah. 1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya. 2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya. 3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat. 4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut. 5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus. 6). Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. PembahasanSelain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.
Pelajari Lebih Lanjut----------------------------- Detil JawabanKelas: 9 Mapel: PPKn Bab: 2 Kode: 9.9.2 Kata Kunci: otonomi daerah, pemerintah pusat 1. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti: 1. Hubungan luar negeri 2. Pengadilan 3. Moneter dan keuangan 4. Pertahanan dan keamanan Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
2. Esensi Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien. Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik. 3. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:
Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu:
Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Page 21. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti: 1. Hubungan luar negeri 2. Pengadilan 3. Moneter dan keuangan 4. Pertahanan dan keamanan Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
2. Esensi Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien. Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik. 3. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:
Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu:
Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Page 31. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti: 1. Hubungan luar negeri 2. Pengadilan 3. Moneter dan keuangan 4. Pertahanan dan keamanan Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
2. Esensi Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien. Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik. 3. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:
Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu:
Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). |