Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri Page 2
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.
Indonesia adalah anggota dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang saat ini telah mengembangkan kebijakan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang berusaha menurunkan tarif intra-regional di antara anggotanya melalui Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme
Kegiatan ekspor membutuhkan kolaborasi dengan institusi lainnya, oleh karena itu eksportir sebaiknya mengetahui institusi mana saja yang dapat dihubungi terkait kebutuhannya. Di sini disediakan informasi kontak institusi tersebut
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri
Menjelaskan proses pembiayaan ekspor beserta sumber pembiayaannya dan beberapa tips yang dapat digunakan untuk mengatur pembiayaan ekspor
Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya
Ekspor Aktivitas ekspor barang adalah system perdagangan yang dilakukan oleh orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha untuk mengadakan perdagangan (trading) lintas negara. Sedangkan definisi menurut UU Kepabeanan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (pasal 1 ayat 14). Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah berusaha meningkatkan devisa dengan mendorong arus Ekspor barang. Oleh karena itu Pemerintah mempermudah ketentuan yang mengatur perihal ekspor dengan tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang kecuali untuk ekspor barang, berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor, barang impor yang akan diekspor kembali, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM, barang ekspor yang akan diimpor kembali (ekspor sementara) dan barang yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar. Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi. Berdasarkan fungsi tersebut diharapkan setiap pengguna jasa memahami setiap peraturan yang berhubungan dengan Kepabeanan. Hal pertama yang harus anda lakukan sebelum melakukan aktivitas ekspor adalah mencari tahu terlebih dulu apakah barang yang bakal Anda ekspor itu termasuk juga barang yang dilarang untuk di ekspor, diijinkan untuk diekspor namun dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang serta ketentuan di Indonesia). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di www.insw.go.id, begitu juga sebaliknya yakinkan juga apakah barang Anda diijinkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor (dapat anda lihat di website masing-masing negara tujuan ekspor).
Pengelompokan Barang Ekspor Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor :
Bila Anda telah memperoleh informasi mengenai barang yang akan Anda ekspor, Anda juga harus memastikan jumlah dan spesifikasi barang, serta dokumen-dokumen yang sesuai dengan aktivitas ekspor, dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor, baik itu dokumen yang sesuai UU Kepabeanan maupun dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian / Lembaga teknis. Dokumen terkait Ekspor :
Selain dokumen yang diwajibkan untuk ekspor (Invoice, packing list), ada dokumen lain yang yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pemberitahuan pabean terlebih dahulu, berupa dokumen terkait perijinan atau persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang lainnya yaitu Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan, antara lain dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan kementerian terkait. Menurut Peraturan untuk barang yang memerlukan perijinan dan persetujuan ekspor, eksportir harus membuktikan kebenarannya kepada petugas Bea dan Cukai dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. apabila dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, petugas Bea dan Cukai tidak akan mengijinkan barang tersebut untuk diekspor. Adapun tujuan Undang-Undang dan peraturan adalah untuk mengatur barang yang dilarang dan atau/dibatasi. Selain tugas Bea dan Cukai untuk mengawasi peredaran keluar masuknya barang, dengan adanya dokumen perijinan tersebut akan tercapainya tertib administrasi di Bea dan Cukai sebagai titik akhir keluar masuknya barang. Ada 4 Peraturan utama yang mengatur tentang barang yang dilarang dan atau/dibatasi diantaranya :
Eksportir atau Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib melakukan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Bea dan Cukai pemuatan barang dengan memakai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menggunakan formulir BC 3.0 beserta dokumen pelengkapnya yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. Setelah pemberitahuan Anda di terima maka Pejabat atau petugas Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa barang oleh Pejabat Bea dan Cukai, diterbitkan dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang berarti secara hukum barang anda telah dianggap sebagai barang ekspor. Setelah itu anda diperbolehkan melakukan pemuatan (stuffing) serta mengapalkan barang Anda memakai moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo) atau darat. Selain setiap barang ekspor umum (barang yang tidak kembali lagi ke daerah pabean) pemberitahuan pabean wajib diberitahukan untuk barang :
Sedangkan untuk pemberitahuan ekspor (PEB) tidak berlaku atau dikecualikan atas :
Dalam hal barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, ketentuan mengenai pengecualian menyampaikan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang sebagaimana dimaksud di atas, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar). Adapun barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah sebagai berikut :
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar)
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di :
Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran; Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
Dalam hal Penelitian dokumen terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan oleh :
Penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari Portal Indonesia National Single Window. www.insw.go.id Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai
Tidak ada Biaya yang dikeluarkan oleh eksportir dalam rangka pengurusan dokumen ekspor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
|