Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19

Saat ini seluruh dunia sedang menghadapi permasalahan yang sama, yaitu melawan serangan virus Covid-19 yang belum ada obatnya. Penyakit yang sangat mudah menular ini terus memakan korban setiap harinya. Hingga 18 September 2020, jumlah pasien di Indonesia yang terinfeksi virus Covid-19 mencapai 236.519 orang atau bertambah 3.891 orang dari hari sebelumnya. Sedangkan total pasien global adalah 17.660.523 orang yang tersebar di 216 negara.

Sampai artikel ini dibuat, belum ada negara maupun lembaga kesehatan yang secara resmi mengumumkan penemuan obat dan vaksin. Ini lah yang mendasari diberlakukannya lockdown atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yaitu demi menekan angka penularan dengan membatasi gerak sosial masyarakat. Bagaimana tidak, virus dapat berpindah dan menyerang orang lain hanya melalui percikan-percikan dari hidung maupun mulut.

Selain itu, pasien yang terpapar virus pun memiliki gejala yang berbeda-beda. Umumnya, tanda-tanda yang ditimbulkan ketika terserang covid berupa meriang, demam, sesak napas, dan hilangnya indra penciuman. Namun, fakta mengejutkan diungkapkan Faisal Yunus, dokter spesialis paru-paru di RS Persahabatan, Jakarta, yang mengungkapkan bahwa 70% pasien merupakan OTG atau orang tanpa gejala. Jika kasus aktif di Jakarta hingga 18 September 2020 adalah 12.752 orang maka lebih dari 8.000 adalah OTG.

OTG merupakan orang-orang yang memiliki kaitan erat dengan pasien positif Covid-19. Mereka yang termasuk dalam kelompok OTG diduga sudah terpapar virus namun tidak menunjukkan gejala apapun. Meskipun begitu, OTG dapat menularkan ke orang lain jika tidak melakukan protokol kesehatan yang baik dan benar. Inilah yang pada akhirnya menyebabkan angka infeksi semakin meningkat setiap harinya.

Mudahnya penularan penyakit Covid-19 membuat WHO dan pemerintah sangat berhati-hati dalam menangani pasien. Bahkan untuk memandikan dan memakamkan jenazah yang terinfeksi Covid-19 memerlukan tata cara khusus. Berikut tata cara menguburkan jenazah Covid-19 yang penting Anda ketahui.

Kriteria Jenazah Pasien Covid-19

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19


Meskipun pemerintah dan berbagai lembaga sudah mengedukasi terkait bahaya penularan virus Covid-19 melalui jenazah, tapi masih banyak ditemukan kasus pihak keluarga yang memaksa ingin menguburkan dengan cara biasa. Padahal, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 sudah menetapkan kriteria jenazah Covid-19 yang wajib menjalani tata cara pemakanan khusus. Menurut Kepmenkes, yang termasuk dalam kriteria jenazah pasien Covid-19 antara lain:

  • Jenazah suspek penyakit dari dalam rumah sakit namun belum keluar hasil swab test
  • Jenazah pasien Covid-19 yang berasal dari dalam rumah sakit
  • Jenazah pasien Covid-19 yang berasal dari luar rumah sakit. Termasuk juga pasien yang DOA (death on arrival).

Protokol Memandikan Jenazah Covid-19

Jenazah yang masuk dalam tiga kriteria tersebut wajib menjalani protokol kesehatan khusus dalam memandikan jenazah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit dari pasien ke petugas kesehatan dan keluarga. Berikut tata cara memandikan jenazah pasien Covid-19:

  • Proses memandikan jenazah sangat dianjurkan dilakukan di kamar jenazah.
  • Memandikan jenazah dapat dilakukan setelah tindakan desinfektan.
  • Petugas dan keluarga yang membantu memandikan wajib menggunakan APD (alat pelindung diri).
  • Jenazah dimandikan sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
  • Jenazah kemudian dikafankan atau diberi pakaian dan dilanjutkan dimasukkan ke dalam plastik yang diikat rapat.
  • Jika membutuhkan peti, maka peti harus ditutup rapat, disegel, dan dipaku. Peti jenazah yang digunakan harus kuat, rapat, dan memiliki ketebalan minimal 3 cm.

Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19


Masih cukup banyak masyarakat yang menolak untuk melakukan pemakaman dengan metode khusus. Mereka khawatir bahwa prosedur tersebut tidak sah menurut agama. Padahal Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di tengah pandemi, ada pembahasan mengenai pengurusan jenazah Covid-19.

Fatwa tersebut, pasien Covid-19 yang meninggal wajib diurus sesuai dengan protokol medis dari pihak berwenang dengan tetap memperhatikan syariat agama. Tata cara ini penting dilakukan mengingat pasien meninggal masih membawa virus aktif yang dapat menularkan ke berbagai orang. Berikut tata cara pemakaman jenazah Covid-19 yang wajib dilakukan:

  1. Transportasi pembawa jenazah harus melalui proses desinfektan terlebih dahulu
  2. Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegara mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.
  3. Pelayat boleh menghadiri proses pemakaman, namun harus menjaga jarak minimal 2 meter. Orang dengan gejala atau menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh mengikuti proses pemakaman.
  4. Pemakaman dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.
  5. Jika ada lebih dari 1 jenazah dalam waktu yang bersamaan, kedua liang harus berjauhan.
  6. Pada kondisi darurat dalam satu liang lahat dapat diisi oleh lebih dari 1 jenazah.
  7. Liang lahat harus berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan.
  8. Peti yang digunakan harus tetap dalam keadaan rapat.
  9. Penguburan dengan menggunakan peti dapat langsung dilakukan tanpa membuka peti, plastik, dan kain kafan.
  10. Jika keluarga menginginkan prosedur kremasi, lokasi kremasi setidaknya 500 meter dari pemukiman.
  11. Petugas pemakaman harus menggunakan standar APD lengkap berupa masker bedah, sarung tangan, dan pakaian hazmat.
  12. Setelah proses pemakaman, semua yang hadir wajib mencuci tangan.
    Barang-barang peninggalan pasien meninggal harus melalui proses desinfektan sebelum di bawa pulang. 

Kehilangan orang tersayang memang menjadi pukulan berat bagi semua orang. Tapi di tengah pandemi seperti ini sangat penting untuk tetap mengikuti saran dan anjuran pemerintah demi menjaga kesehatan bersama. Perlu kerjasama seluruh masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19. Jika Anda atau keluarga merasakan gejala Covid-19, jangan ragu untuk segera berkonsultasi ke dokter.

SEMARANG – Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan sesuai syariat agama yang dianut. Hal itu terungkap dalam webinar “Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19” oleh RSUD Tugurejo Semarang, Kamis (17/12/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait pemulasaran jenazah covid-19 tersebut menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah KH Fadlon Musyaffa’.

“Sudah saya sampaikan, beberapa hal terkait pemulasaran jenazah di rumah sakit yang menjadi rujukan Pemerinta Provinsi Jawa Tengah menerapkan ketentuan pemulasaran (syariat Islam),” ujar Wakil Gubernur Taj Yasin.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mulai dari penanganan memandikan jenazah, mengafani, memasukkan ke peti, menyolati, hingga mengebumikan.

“Proses tersebut sudah sesuai ketentuan agama. Saat memasukkan jenazah ke peti juga sudah disiapkan posisi menghadap kiblat,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menyampaikan, dalam pengurusan jenazah, keluarga diperbolehkan untuk ikut. Namun, tetap sesuai ketentuan protokol kesehatan.

“Diperbolehkan anggota keluarga satu sampai dua orang ikut. Namun sesuai ketentuan ptorokol kesehatan dengan mengenakan APD lengkap. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi penularan,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah KH Fadlon Musyaffa’ menambahkan, hukum pemulasaran jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Yakni status hukum yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.

“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan memakamkan,” ungkapnya.

Fadlon menambahkan pemulasaran pasien Covid-19 wajib hukumnya, dengan ketentuan yang telah berlaku.

“Hukumnya tetap wajib mengurus jenazah yang meninggal karena Covid-19 sesuai ketentuan agama. Namun, tetap menaati prosedur keehatan,” tandasnya. (Wk/Ul, Diskominfo Jateng)

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dalam Kepmenkes tersebut diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.

Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.

Adapun kriteria jenazah pasien menurut Kepmenkes tersebut terdiri atas:

  • Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab
  • Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi Covid-19
  • Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.

Berikut beberapa panduan dan tata cara baru menguburkan jenazah pasien Covid-19:

Memandikan jenazah

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut.

Memandikan jenazah hanya dapat dilakukan setelah tindakan disinfeksi. 

Petugas jenazah dibatasi sebanyak dua orang. Sementara, keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.

Setelah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.

Apabila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:

  • Jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat

  • Pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm

  • Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm

Baca juga: Cerita Dokter Forensik Bertaruh Nyawa Tangani Jenazah Pasien Covid-19

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

Dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.

Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali. 

Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut.

Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.

Baca juga: Gugus Tugas: Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

Ketentuan pemakaman

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19

Jelaskan bagaimana tata cara penguburan jenazah yang terkena covid-19
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

Adapun beberapa ketentuan dalam pemakaman adalah sebagai berikut:

  • Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan
  • Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter
  • Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat
  • Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh hadir
  • Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat
  • Penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan
  • Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus
    dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lengkap terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dapat diakses melalui laman ini: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang