Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 Tahun 2000 berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu bisa dilakukan penuntutan. Show 4 Apakah pelanggaran HAM berat mengenal daluwarsa jelaskan?Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa. Sehingga, segala bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili. Jelaskan apa yang dimaksud UU No 26 Tahun 2000?Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari: Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan. Apakah kasus Munir Said Thalib termasuk pelanggaran HAM? Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan tak ubahnya sebuah kejahatan yang melawan kemanusiaan. Apakah kasus Munir termasuk? TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyebut kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib bukan kriminal biasa. Melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Pada kasus Tanjung Priok apa yang terjadi?Tragedi Tanjung Priok (12 September 1984) menjadi salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di era totalitarianisme Orde Baru. Suara penolakan dari komunitas umat Islam di Tanjung Priok yang direspons dengan tindakan sewenang-wenang seorang anggota Babinsa bernama Hermanu di Mushola As-Sa’adah. Bagaimana peristiwa Tanjung Priok?Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. Sedikitnya, 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat.
Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya sendiri. Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjamin akan hak pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu dapat mengetahui batas haknya dan menghargai hak orang lain. Sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan pelanggaran HAM berat untuk kedepannya. Dengan diundangkannya UU ini, setidaknya memberikan kesempatan untuk membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang penah terjadi di Indonesia sebelum diundangkan UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc. Dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat. Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
Chord | Judul Salam #MasBro #MbakBro Jelaskan apa yang dimaksud UU No. 26 tahun 2000 bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluwarsa!Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 tahun 2000 ini berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu bisa dilakukan penuntutan. Negara, dalam hal ini pihak penyelidik dan penyidik tidak dapat menyatakan bahwa suatu tindak pidana yang masuk yurisdiksi Pengadilan HAM gugur dan tidak dapat dituntut karena melampaui jangka waktu yang ditentukan. Sampai kapanpun, sepanjang dapat diperoleh bukti-bukti kuat, penunntutan terhadap terjadinya pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan. Contoh : Kerusuhan Mei 1998. Punya jawaban lain? Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum? karya joao silasPertanyaan lainnya Lulusan hukum? Udah pernah menulis tentang hukum? Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya. Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM Seneng bisa berbagi. Suka menulis? Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.Mari #HIDUPdariKARYAMau tanya? klik kekitaan.com/mauNULISTerimakasih Kata kunci lain yang sering dicari…
UU no 26 Tahun 2000 menunjukan bahwa pelanggar ham tidak mengenal masa daluwarsa.sewaktu waktu kasus masa lampau dapat saja diselidiki oleh komnas ham,namun terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Politik dan DPR untuk mendapatkan Keputusan dari presiden tentang pembentukan pengadilan ham tersebut
Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 Tahun 2000 berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu bisa dilakukan penuntutan. |