Reboisasi – Menyusutnya luas hutan memberikan ancaman bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup. Berkurangnya kawasan hutan disebabkan oleh deforestasi secara besar-besaran, tanpa disertai upaya reboisasi yang berkelanjutan. Show
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia memiliki hutan dengan laus 133.300.543 hektar pada tahun 2017. Namun, setiap tahunnya wilayah hutan Indonesia terus berkurang sekitar 684.000 per tahun. Bukan tanpa sebab, berkurangnya luas hutan adalah dampak dari berbagai kegiatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti alih fungsi hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan, kebakaran hutan, penebangan liar, pemukiman dan lain sebagainya. Global Forest Resources Assesment (FRA) menempatkan Indonesia pada posisi kedua sebagai negara yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brazil. Oleh karena itu, stakeholder yang ada wajib bertanggungjawab dan berusaha untuk melestarikan hutan, salah satunya dengan cara reboisasi sehingga dapat mengembalikan kawasan hutan yang rusak dengan tutupan vegetasi baru. Pengertian ReboisasiReboisasi atau dalam istilah bahasa Inggris dinamakan dengan reforestation adalah rangkaian kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan atau daerah yang akan difungsikan menjadi kawasan hutan. Kegiatan reboisasi dilakukan pada areal hutan yang telah rusak atau kawasan non-hutan yang akan dijadikan menjadi kawasan hutan. Kata lain yang sering digunakan dan merujuk pada makna reboisasi adalah reforestasi. Menurut Merriam Webster, reforestasi merupakan “tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu terdapat hutan” Menurut KBBI, definisi reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 juga menjelaskan apa arti reboisasi, yaitu upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukan agar fungsi hutan dapat kembali. Reboisasi merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak, baik akibat kerusakan akibat pemanfaatan manusia atau kerusakan akibat kondisi alam. Aturan dan dasar hukum kegiatan perbaikan hutan yang telah rusak atau area non hutan yang dapat dijadikan hutan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasaal 41. Meskipun hutan yang rusak memiliki cara alami tersendiri untuk tetap bertahan dan memperbaiki diri, namun tentu membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, jika kerusakan hutan yang terjadi terlalu parah, maka kecil kemungkinan hutan dapat memperbaiki dirinya sendiri. Atas dasar kondisi ini, peran manusia dalam menghambat atau menghentikan deforestasi sangat diperlukan. Reboisasi Menurut Para AhliTerdapat berbagai definisi mengenai reboisasi yang dikemukakan oleh berbagai ahli dibidangnya, antara lain:
Mengapa Reboisasi DiperlukanDeforestasi kawasan hutan dunia terjadi begitu cepat. Pada kawasan hutan Indonesia selama periode 2009-2013 telah kehilangan luas hutan sekitar 4,6 juta hektar. Luas tersebut sebanding dengan luas daerah Sumatera Barat. Penyusutan lahan hutan atau deforestasi ini disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam, contohnya adalah kebakaran hutan akibat kekeringan panjang. Sedangkan faktor manusia, contohnya adalah pembukaan lahan pertanian, pemukiman, serta pembangunan infrastruktur yang tidak mempedulikan kawasan hutan. Pixabay Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hutan memiliki kemampuan untuk memulihkan diri. Namun jika deforestasi yang terjadi terlalu parah, maka diperlukan bantuan dari manusia untuk menyelamatkannya, yaitu dengan upaya reboisasi. Tujuan reboisasi ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dari tiap-tiap makhluk hidup pada umumnya, dan manusia pada khususnya. Dengan melakukan perbaikan kawasan hutan, maka kualitas dan fungsi sumber daya alam juga akan turut meningkat. Fungsi hutan yang baik akan memberikan dampak positif bagi lingkungan, seperti mencegah polusi udara, kembalinya ekosistem yang seimbang, dan pencegahan global warming. Manfaat ReboisasiUsaha reboisasi akan memberikan berbagai manfaat bagi keseimbangan alam. Adapun manfaat reboisasi, antara lain:
baca juga: Daerah Aliran Sungai (DAS) - Pengertian, Fungsi & Pengelolaan Pixabay Tujuan ReboisasiTujuan dari kegiatan reboisasi sebenarnya sangat sederhana, yaitu menumbuhkan kembali hutan dan memulihkan fungsi serta manfaat hutan. Kegiatan ini dilakukan agar tutupan lahan hutan kembali hijau dan lebat pada wilayah-wilayah yang telah dieksploitasi tanpa mempertimbangkan norma-norma pemanfaatan dan pelestarian lingkungan yang menyebabkan keseimbangan alam menjadi terganggu. Wilayah ReboisasiDalam menentukan wilayah atau daerah yang memerlukan upaya reboisasi, beberapa ciri berikut ini merupakan faktor-faktor penentu keputusan apakah pada lahan tersebut perlu dilakukan upaya ini, yaitu:
Dampak Tidak Adanya ReboisasiJika dibiarkan begitu saja, kawasan hutan yang telah rusak dan tidak dibenahi dengan reboisasi, akan memberikan dampak buruk di masa depan. Ancaman yang terjadi akibat tidak dilakukannya reboisasi, antara lain:
Pihak Berwenang Dalam Melakukan ReboisasiAgar kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan selain kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, maka diperlukan IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Pemegang IPPKH merupakan pihak yang sebaiknya mereboisasi kawasan hutan. Hal ini seusai dengan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan pada Pasal 50 Ayat 5, yakni Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang IPPKH untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi yang bekerjasama denngan pengelola kawasan hutan. baca juga: Infografis - Polusi Udara Membunuh 7 Juta Nyawa Tiap Tahun Dalam melakukan reboisasi, pihak tersebut harus memahami konsep dasar reboisasi, yakni dilakukan secara berkelanjutan dan lestari. Tujuannya adalah agar upaya reboisasi tidak hanya dilakukan pada salah satu sisi, namun secara menyeluruh meliputi aspek dan faktor penunjang kehidupan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani juga menjadi pihak yang berwenang melakukan reboisasi. Keduanya merupakan badan resmi pemerintah yang berugas untuk merawat sektor kehutanan di Indonesia. Pelaksanaan reboisasi yang dilakukan oleh Perhutanai dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani yang diatur dalam Pasal 53 P.27/Menlhk/2018. Jenis Pohon Untuk ReboisasiBerbagai pertimbangan upaya reboisasi perlu dilakukan, termasuk pula pemilihan jenis pohon untuk pemulihan tutupan lahan hutan. Tentunya, juga berkaitan dengan faktor ekologi, sosial, ekonomi serta jangka waktu yang ditentukan. Umumnya, jenis pohon yang digunakan untuk reboisasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
Berikut ini adalah jenis pohon yang cocok ditanam untuk reboisasi berdasarkan tujuan rehabilitasi, yaitu:
Perbedaan Reboisasi dan PenghijauanSeringkali kita memahami istilah reboisasi dan penghijauan dengan arti yang sama. Padahal, dalam PP No 35 Tahun 2002 telah dijelaskan perbedaan pengertian reboisasi dan penghijauan sebagai berikut: “Reboisasi merupakan upaya penanaman pohon pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.” Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian reboisasi (reforestation), yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan. Sedangkan, pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat kembali pulih, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya. a. Reboisasi
b. Penghijauan
|