Show
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Pengertian Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 ialah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengertian keuangan desa tidak berubah atau masih diartikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014. Tidak seluruh isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Berikut sejumlah perubahan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Asas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014) (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Asas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa adalah dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014) Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan mengingat:
Berikut adalah isi Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bukan format asli: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening. Bagian KesatuPendapatanPasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 22
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, terdiri atas :
Pasal 27
Pasal 28
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
Pasal 30
Bagian KesatuPerencanaanPasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa. Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. Pasal 57
Arus kas masuk dan arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dari mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dianggarkan dalam APB Desa. Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
Pasal 66
Pasal 67
Bagian KeempatPelaporanPasal 68
Pasal 69Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan. Bagian KelimaPertanggungjawabanPasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa, DPA, DPPA, RAK Desa, Buku Pembantu Kegiatan, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, SPP, Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, DPAL, Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Umum, Kuitansi, Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama, dan Laporan Pertanggungjawaban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat. Pasal 76
Pasal 77Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 78
BAB VIIIPENUTUPPasal 79Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 80Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikian bunyi dan isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 611 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018. |