Harga hp di toko putra siregar apa kelebihan dan kekurangan

batampos.co.id – Setelah memberikan keterangan blak-blakan di program Podcast bersama Dedy Corbuzier, Putra Siregar memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait PS Store, usaha di bidang smartphone miliknya, yang saat ini sedang tersandung masalah hukum terkait kasus kepabeanan.

Putra mengatakan, masalah ini terjadi pada 2017 silam saat dia baru saja hijrah ke Jakarta.

Dilansir dari JawaPos.com, Putra ketika itu memiliki usaha jual-beli handphone di salah satu tempat di bilangan Condet, Jakarta Timur. Toko handphone miliknya kala itu masih sangat kecil.

“Toko saya waktu itu masih 2X3 meter. Ada uang 20 juta belanja, 100 juta belanja. Kebetulan banyak yang jualan HP (ke saya) karena dari dulu semua saya rangkul,” kata Putra Siregar saat ditemui di bilangan Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Kata dia, salah seorang dalam jaringan bisnisnya menawari sejumlah unit handphone untuk dijual dalam sistem partai dengan harga murah.

Putra pun tertarik dan langsung meminta barang-barang itu dibawa ke toko miliknya.

Harga hp di toko putra siregar apa kelebihan dan kekurangan
Putra Siregar. Foto: JawaPos.com

“Itu malam-malam ditawarin, lagi BU (butuh uang, Red) katanya. Saya bilang ya sudah antar aja ke toko. Di toko ada saudara saya namanya Lahatta sama Leris. Waktu itu malam-malam, tiba-tiba yang ngantar barang sudah bersama bea cukai,” ungkap Putra.

Atas kejadian itu, dua saudaranya pun diamankan petugas bea cukai Jakarta selama 3 hari.

“Nggak tahu gimana ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan. Ditanya siapa yang memesan barang? Saya bilang saya. Waktu itu masih polos lah. Dipanggil, saya datang. Saya melengkapi berkas itu mondar mandir,” tuturnya.

Putra kemudian membantah tuduhan sejumlah unit handphone yang dijual rekan bisnisnya itu adalah barang selundupan.
Menurutnya, barang-barang itu hanya belum dibayar bea cukainya.

“Saya mau beli barang kan nggak mungkin saya nanya ‘sudah dibayar belum bea cukainya?’. Kalau kayak motor, BPKB pasti ditanyain,” ucapnya.

Putra pun merasa dijebak atas kasus ini. Karena kejadian terjadi bukan di bandara ataupun di pelabuhan seperti yang biasanya menjadi pintu masuk barang-barang ilegal yang diselundupkan.

“Waktu itu iya (merasa dijebak). Tapi inilah cobaan buat saya. Saya tidak mau menyalahkan siapapun,” paparnya.

Bukan hanya soal kasus kepabeanan PS Store, Putra Siregar kala itu juga sempat dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia pun sudah menyerahkan rekening dan aset-aset miliknya untuk dilakukan pengecekan.

“Awalnya saya diduga TPPU. Saya lalu serahkan rekening saya, saya serahkan aset saya untuk dicek. Saya nggak pernah ada lalu lalang uang ke luar negeri. Saya pedagang mulai dari nol. Dapat uang beli barang,” katanya.

Untuk masalah kepabeanan, Putra Siregar sejatinya sudah menyerahkan dana sekitar Rp 500 juta kepada pihak bea cukai.

Jika apa yang dilakukannya itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, dia pun siap melakukan ganti rugi.

“Saya juga memutuskan apabila ada kerugian kepabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya 500 juta. Jika belum membayar maka langsung saya bayar,” paparnya.(jpg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik PS Store Putra Siregar buka suara terhadap kasus dugaan kepemilikan HP ilegal dan informasi penangkapan dirinya baru-baru ini oleh Bea Cukai Kemenkeu. Secara tegas Putra Siregar membantah soal informasi tersebut.

"Saya nggak pernah menjual HP HDC (palsu atau KW). Seumur hidup saya nggak pernah jual HP HDC, saya berawal dari second. Terus 2017 saya menjelma jual handphone baru, new, semua garansi lengkap," kata Putra dalam Channel YouTube Deddy Corbuzier, dengan judul 'Klarifikasi Edan Penipuan Putra Siregar-PS Store dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30/07/2020) yang sudah dapat persetujuan dari pihak manajemen Deddy Corbuzier.

Ia mengaku memang pada 2017 sudah pernah ditangkap Dirjen Bea Cukai karena barang yang dibelinya diduga belum menyelesaikan kewajiban Pabean. Namun, dari informasi yang beredar baru-baru ini, penangkapan terhadapnya seolah terjadi pada 2020.

Pilihan Redaksi

  • Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak
  • RI Kebobolan 10 Juta HP Ilegal, Bea Cukai 'Masuk Angin'?
  • Diselidiki 2017, Kok Owner PS Store Ditangkap Bea Cukai 2020?

"Itu kejadian 2017 tapi di-framing seolah-olah kejadian ketangkap 2020," katanya.

Ia juga menjelaskan soal penyerahan sebagian besar asetnya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus 2017 lalu, bukan kejadian saat ini.

"Saking kooperatifnya, saya titip uang tuh sampai Rp 500 juta. Dari 2017 sampai 2020 saya bolak-balik tuh ke Bea Cukai melengkapi apa-apa. Bahkan rumah saya, aset saya, saya serahkan. Sama rekening-rekening saya, fakta yang nggak banyak orang tahu. Dari 2017 saya nggak punya rekening," katanya.

Putra mengaku terkejut dengan segala informasi tentang dirinya belakangan ini termasuk ditampilkan fotonya. Bahkan banyak keluarga dan kalangan masyarakat menanyakan kepada dirinya soal penangkapan terhadap dirinya seolah terjadi baru-baru ini.

Ia juga menegaskan soal anggapan menipu karena menjual HP dengan harga sangat murah. Ia bilang banyak akun palsu yang mengatasnamakan tokonya.

Ditjen Bea Cukai sempat menyampaikan telah menerima sejumlah aset dan barang yang diberikan oleh Putra Siregar terkait dugaan kasus HP ilegal.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020)

"Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tambah penjelasan Bea Cukai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menambahkan tegahan tersebut pada initinya terkait dengan pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.

"Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19," tegasnya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merilis laporam menangkap pengusaha dengan inisial 'PS' terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020)

Respons Bea Cukai

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kepada tersangka sejak akhir tahun 2017. Sehingga saat bukti terkumpul cukup, PS langsung diamankan.

"Pertama kali (penyelidikan) November 2017, di Condet," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, PS memiliki banyak toko sehingga setelah dilakukan penyelidikan di toko pertama di lanjutkan ke beberapa toko lainnya yang masih milik Putra Siregar yang diberi nama PS Store tersebut.

Lanjutnya, dalam proses penyelidikan pihaknya harus memenuhi semua unsur perundangan sesuai dengan pasal yang berlaku. Setelah bukti lengkap, proses kembali lanjut ke kejaksaan pada tahun 2019.Ricky menekankan, bahwa penyelidikan memang cukup lama karena proses yang juga panjang. Setelah ditemukan pelanggaran pada akhir 2017 maka di 2018 baru mulai berjalan penyelidikannya.

Setelah hasil dari kejaksaan keluar bahwa yang bersangkutan terbukti salah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, baru BC bisa melakukan tindakan penangkapan.

"Tahapan panjang dan tidak sederhana. Jadi ini proses makan waktu. 2019 sudah lengkap dari Kejaksaan (baru kita proses)," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jual HP Harga Miring, Ini Sosok Owner PS Store Putra Siregar

(hoi/hoi)

Apakah HP di Pstore itu HDC?

Kemudian mulai menjual smartphone baru hingga saat ini dengan harga lebih murah. Pemilik PS Store mengaku dia pernah berurusan dengan bea cukai karena diduga menjual HP ilegal. Namun ditegaskan barang yang dijual PS Store tidak ada yang ilegal atau ponsel replika atau yang biasa disebut HDC (High Definition Copy).

Dari mana asal HP Putra Siregar?

Diketahui, Putra Siregar merupakan lelaki asal Batam dan cukup terkenal. Putra merupakan pemilik pusat penjualan ponsel yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur bernama PS Store dengan slogan 'Hape Pejabat Harga Merakyat'.

Apakah Putra Siregar pemilik PS Store?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino ditangkap Polisi.

Putra Siregar terkenal karena apa?

Putra Siregar merupakan lelaki asal Batam cukup terkenal. Ia merupakan pemilik pusat penjualan ponsel yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, dengan slogan 'Hape Pejabat Harga Merakyat'. Kini, gerai ponselnya diketahui punya ratusan karyawan di seluruh Indonesia.