Berapa harga tarif tol ke tangerang


JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Tol Jakarta-Tangerang resmi mengalami kenaikan mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini, seiring adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.

Kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang berlaku pada semua ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km.

Ruas tersebut merupakan integrasi tol yaitu Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Baca juga: Jembatan Tol Mojokerto dan Citarum Rajamandala: Dibangun Pak Harto, Digratiskan Bu Mega

Selain itu, ruas tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Nominal kenaikan tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp 500 untuk masing-masing golongan kendaraan yang akan melintasi Tol Jakarta-Tangerang.

Adapun kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Baca juga: Nataru, Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 2B Beroperasi Gratis

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Alasan tarif Tol Jakarta-Tangerang naik

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

Baca juga: Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya belum lama ini.

Baca juga: Simak Perincian Tarif Tol Bakauheni-Palembang Terbaru

Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.

“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.

Tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru

Berikut rincian Jakarta-Tangerang ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:

  • Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
  • Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
  • Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember, Ini Perinciannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Tol Jakarta-Tangerang naik seiring adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.

Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km merupakan integrasi tol, yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Selain itu, ruas tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Baca juga: Apa Itu Pembayaran Tol Nirsentuh? Ini Pengertian dan Cara Kerja MLFF

Adapun kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Alasan kenaikan tarif tol

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

Baca juga: Bukan Cuma Jasa Marga, Ini Daftar Perusahaan Jalan Tol di Indonesia

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.

Baca juga: Tak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran Mulai 11 November 2021

“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.

Perincian tarif tol Tomang-Cikupa terbaru

Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:

  • Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
  • Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
  • Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

Baca juga: Berapa Biaya Tol dari Malang ke Probolinggo Tahun 2021?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa Bayar tol Tangerang?

Tarif Tol Tangerang-Merak dari pintu masuk Cikupa (Tangerang) ke arah Merak untuk Golongan I antara Rp2.500-Rp44.000. Tarif tol Golongan II antara Rp4.000-Rp69.000, Golongan III antara Rp4.000-Rp69.000. Sedangkan, tarif tol Golongan IV antara Rp5.500-Rp89.000, serta untuk Golongan V antara Rp5.500-Rp89.000.

Bagaimana Cara Cek tarif tol?

Website resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tersebut memudahkan pengguna dalam mengakses informasi tarif tol terbaru. Kemudian, cek tarif tol juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPJT dan website Jasa Marga di https://www.jasamarga.com/public/.

Berapa Harga tol Karawaci?

Karawaci Barat, tarifnya Rp 2.500. Tangerang Barat, tarifnya Rp 2.500. Kembangan, tarifnya Rp 5.500.

Berapa bayar tol Serpong?

Adapun besaran tarif yang berlaku mulai 17 Juli 2022, yakni sebesar Rp 7.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 13.500 untuk golongan II dan III, dan Rp 16.000 untuk golongan IV dan V.