Tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia sejak 23 Maret 2021. Penerapan E Tilang bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas yang disiplin dan tertib, terutama bagi masyarakat. Show
Tilang online ini dilakukan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di tiang lampu lalu lintas yang ditempatkan pada beberapa titik tertentu. Hasilnya dipantau dari pusat yang sudah terkoneksi langsung ke titik-titik tersebut. Baca juga: Wajib tertib! tilang elektronik menggunakan handphone mulai diterapkan Dengan adanya kamera CCTV untuk tilang elektronik atau E-Tilang ini, pihak berwajib akan mudah merekam dan melihat pelanggaran secara real time, serta memanfaatkannya sebagai bukti valid. Oleh karena itu, Tunas Friends perlu lebih berhati-hati ketika berkendara. Jangan lupa memakai seat belt, serta membawa surat-surat kendaraan. Apabila Tunas Friends ketahuan melanggar karena tidak memakai seat belt di perjalanan atau berada di marka jalan yang salah, Tunas Friends bisa mendapatkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat yang terdaftar sesuai dengan nomor kendaraan. Jaga kendaraan Tunas Friends sebaik mungkin supaya tidak terkena E-Tilang saat berada di perjalanan. Sebab, aktivitas tilang online ini sering kali tidak ada pemberitahuannya. Berikut ini adalah poin-poin penting berkaitan dengan E Tilang, termasuk lokasi penempatan kamera CCTV, cara kerja tilang elektronik, hingga besarnya pembayaran denda. Baca juga: Cara Kerja Tilang Elektronik (e-tilang) di Indonesia Daftar Lokasi Kamera Tilang E TilangLokasi Kamera Tilang Elektronik di DKI JakartaDi bawah ini merupakan lokasi 98 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya: Lokasi 57 Kamera CCTV yang Dipasang pada 2020:
Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan 1:
Jalur Grogol-Pancoran:
Jalur Halim-Cempaka Putih Simpang:
Jalur HR Rasuna Said-Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio:
Lokasi 41 Kamera ETLE Baru yang Dipasang pada 2021 Daerah Penyangga:
Jalan Arteri:
Jalan Tol:
Jalur TransJakarta:
Baca juga: Kebijakan Kapolri Baru yang Berkaitan dengan Lalu Lintas Lokasi Kamera Tilang Elektronik di BantenPenerapan ETLE tahap pertama di Banten akan dimulai pada 1 April 2021. Terdapat 3 lokasi kamera tilang elektronik, meliputi:
Baca juga: Jangan Tabrak Lari! 10 Hal yang Dilakukan Ketika Kecelakaan Lalu Lintas Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jawa BaratPolda Jawa Barat telah menempatkan 21 titik kamera CCTV untuk tilang elektronik di Kota Bandung. Di bawah ini adalah 21 titik lokasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Menghindari Pajak Progresif Cara Kerja Tilang ElektronikSeperti yang sudah disinggung di awal, E-Tilang ini memanfaatkan kamera pengawas CCTV yang sengaja dipasang untuk memantau para pelanggar lalu lintas. Terdapat tahapan mekanisme tilangnya, yaitu:
Biasanya, gagalnya proses konfirmasi terjadi karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai ke rumah pemilik yang terdaftar. Bisa juga karena kendaraan telah dijual dan beralih pemilik, atau terjadi kegagalan saat pembayaran denda. Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara (STCK) Jenis Pelanggaran Tilang Online yang Paling DiincarTerdapat lima macam pelanggaran yang paling diincar dalam penerapan tilang online, setiap jenisnya memiliki denda yang berbeda-beda, yaitu: Menggunakan Ponsel saat Berkendara Ketika mengendarai kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, dilarang melakukan aktivitas lain seperti bermain gawai. Dikarenakan, sangat berbahaya dampaknya. Pengendara bisa kehilangan fokus berkendara dan mungkin sekali terjadi kecelakaan. Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor Helm adalah perlengkapan yang wajib digunakan bagi para pengendara motor. Pakailah helm SNI yang pas di kepala. Sehingga keselamatan Tunas Friends lebih terjamin dan kenyamanan pun terjaga. Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil Jangan sampai lupa untuk selalu menggunakan sabuk pengaman atau seat belt saat mengendarai mobil. Khususnya bagi pengemudi dan penumpang di bagian depan. Selain menghindari tilang, dapat menjaga keselamatan Tunas Friends. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan Para pengendara motor atau mobil wajib mematuhi peraturan lalu lintas, terutama rambu dan juga marka. Sebisa mungkin berhati-hatilah, jangan sampai melanggar karena setiap aktivitas pelanggaran sudah pasti akan terekam oleh kamera pengawas CCTV. Menggunakan Pelat Nomor Palsu Jangan sampai Tunas Friends menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor palsu. Tanpa terkecuali, pelat nomor harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Baca juga: 5 Alasan Mengapa Mobil Anda Tidak Lulus Uji Emisi Besaran Denda Tilang ElektronikSesuai dengan jenis pelanggarannya, terdapat besaran denda yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.
Baca juga: 8 Komponen Mobil yang Wajib Dicek Setelah Perjalanan Jauh Pembayaran Denda E-TilangKetika menerima surat tilang, di dalamnya, Tunas Friends akan melihat daftar pasal yang dilanggar, tanggal, hingga tempat pelanggaran terjadi. Selain itu, dicantumkan juga tautan website untuk konfirmasi pelanggaran. Berikut dengan tanggal dan tempat sidang yang harus dihadiri, lengkap dengan besaran denda yang ditetapkan. Namun, Tunas Friends dapat memilih opsi, hadir sidang atau membayarnya langsung melalui bank. Konfirmasi ini berlaku selama delapan hari dan batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran. Setelah konfirmasi, Tunas Friends akan menerima email berisi tanggal dan lokasi sidang. Jika ingin membayar via bank transfer, Tunas Friends akan mendapat kode SMS berupa kode Virtual Account BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda. Baca juga: Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis Selalu jaga diri dan kendaraan Tunas Friends dengan cara mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang ada. Dengan begitu, berkendara pun jadi nyaman dan juga aman sampai tujuan. Jangan lupa juga untuk selalu memelihara mesin mobil, sehingga tidak ada masalah yang timbul ketika Tunas Friends sedang berada di perjalanan jauh. Jangan lupa untuk melakukan booking service via web untuk melakukan servis rutin mobil Toyota Anda. Apabila Tunas Friends juga sedang mencari mobil baru, silakan klik di sini dan pilih mobil Toyota favorit dengan spesifikasi mumpuni yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Tunas Friends! Apakah kamera Etle 24 jam?Semua kamera ETLE di ibu kota akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Cek apakah kena tilang Etle?Berikut cara cek status tilang elektronik, seperti dilansir dari detikOto. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Tilang Etle apa saja?Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam E Tilang.atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu:. Pelanggaran Traffic Light.. Pelanggaran Marka Jalan.. Pelanggaran Ganjil-Genap.. Pelanggaran Melawan Arus.. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.. Pelanggaran Tidak Memakai Helm.. Apa yang dimaksud dengan Etle?Mengutip laman ETLE Korlantas, electronic traffic law enforcement merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
|