Pada saat mengambil uang melalui anjungan tunai mandiri alias ATM, Anda akan menemukan pilihan untuk mengambil dana dari rekening giro atau dari rekening tabungan. Namun tidak banyak yang tahu apa itu giro dan seperti apa fungsinya dalam sistem penyimpanan di bank. Berikut penjelasannya: Show
Pengertian GiroDikutip dari situs Bank BPR, Universalbpr.co.id, giro adalah salah satu jenis produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Apabila diamati secara sekilas tampak mirip dengan tabungan biasa. Adapun alasannya karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur. Apabila merunut aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Ciri Khas GiroSetelah sebelumnya dijelaskan mengenai makna giro dalam fungsi perbankan, maka berikutnya Anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karakteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. berikut penjelasan selengkapnya: 1. CekBentuk karakter dari giro yang pertama adalah cek. Pada umumnya masyarakat menyebutnya dengan cek giro. Secara definisi cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai Karakter kedua dari giro adalah bilyet. Jenis giro ini adalah berupa surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut. Dalam fungsi alat tukar, cek serta bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah. Aneka Manfaat GiroBerkit beragam manfaat giro yang bisa Anda dapatkan pada saat bertransaksi:
Aneka Ragam GiroDalam bentuk giro terbagi dalam dua jenis, yaitu berupa rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan. 1. Giro yang Diatasnamakan PribadiDalam jenis giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya terdiri atas toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000. 2. Giro yang Berdiri Atas Nama LembagaGiro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000. 7 Persyaratan Pemindahbukuan Rekening Giro
Demikianlah penjelasan tentang giro yang bisa dimanfaatkan dalam transaksi bank yang berkembang saat ini. Proses ini bisa dipelajari dengan mudah dan menjadi aset masa depan yang aman karena terjamin oleh Bank dengan sertifikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Karakteristik Giro adalahSetelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. berikut penjelasannya lebih lanjut : Cek giroCek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai Bilyet GiroBilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut. Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah. Manfaat Giro adalahSetelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui:
Baca Juga : Mau tau cara menabung di Bank? ini dia prosesnya Jenis-jenis Giro adalahAda dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan. Giro atas nama Pribadi (Perorangan)Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000. Giro atas nama Lembaga (Perusahaan)Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000. Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro
Demikian informasi lengkap seputar Giro yang bisa anda pelajari *diolah dari berbagai sumber Baca Juga : Memahami Pajak Bunga Deposito Sebelum Penempatan Dana "n Man simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan." Kamus Besar Bahasa Indonesia "Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts)." Otoritas Jasa Keuangan Giro merupakan salah satu produk yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Namun penggunaan cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah.
Bank memiliki dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.
|