tirto.id - Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi. Show Pembentukan badan usaha ini bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Sementara, ciri-ciri badan usaha di antaranya adalah:
a. Bertujuan mencari keuntungan. b. Menggunakan modal dan tenaga kerja. c. Aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
Fungsi Badan Usaha
Mengutip modul Ekonomi Kelas X (2020), fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi Manajemen Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan. b. Fungsi Operasional Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan pemasaran.
Jenis-Jenis Badan Usaha dan Contohnya
Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha, beserta contohnya: A. Berdasarkan Lapangan Usaha Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. 1. Badan Usaha Ekstraktif Ini adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan. 2. Badan Usaha Agraris Badan usaha ini kegiatannya adalah mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan. 3. Badan Usaha Industri Adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya di antaranya adalah perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya. 4. Badan Usaha Perdagangan Ini merupakan badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya. 5. Badan Usaha Jasa Adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contohnya di antaranya adalah salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan. B. Berdasarkan Kepemilikan Modal Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut: 1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh BUMS di antaranya adalah firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya. 2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contohnya adalah perjan, perum, dan persero. 3. Badan Usaha Campuran Badan usaha ini merupakan badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI. 4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUMD adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD di antaranya adalah Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
JENIS-JENIS BADAN USAHA
atau
tulisan menarik lainnya
Maria Ulfa
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
tirto.id - Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis—terdiri atas individu dan sekelompok orang—yang membangun usaha demi mendapatkan laba (keuntungan). Dengan begitu, mereka yang berkelompok menciptakan usaha ini akhirnya berperan sebagai produsen barang atau jasa kemudian tujuannya adalah kesejahteraan ekonomi. Dalam catatan B2G (situs sosialisasi, edukasi, dan informasi perdagangan barang atau jasa pemerintah), badan usaha selain terbentuk dari kelompok dan tujuan keuntungan, terdapat juga teknis yang ditekankan sebagai cara mencari keuntungannya.
Oleh karena itu, badan usaha dicirikan melalui tiga poin berikut:
Fungsi dan Jenis Badan Usaha
Fungsi sebuah badan usaha ditulis dalam catatan Anna Monalita de Fretes di buku Ekonomi Kelas X (2020:13). Di antaranya, ada fungsi manajemen yang mencakup tugas seorang pimpinan ketika mengatur kegiatan ekonomi dan fungsi operasional terkait pelaksanaan yang bertujuan untuk mencari untungnya.
Berdasarkan lapangan usaha, badan usaha terdiri dari sejumlah lima golongan, yaitu ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. Kelimanya dapat dibedakan dalam poin-poin berikut. 1. Badan Usaha Ekstraktif Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengambil hasil alam yang sudah tersedia secara langsung. Contohnya seperti perikanan, penebangan kayu, pertambangan, dan beberapa bentuk usaha alam lainnya. 2. Badan Usaha Agraris Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengolah hasil alam (lebih lanjut setelah yang dilakukan badan usaha ekstraktif). Contoh badan usaha ini misalnya pertanian, perikanan darat, peternakan, hingga perkebunan. 3. Badan Usaha Industri Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengolah bahan-bahan mentah untuk dijadikan barang siap saji dan siap konsumsi. Contohnya mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan lain-lain. 4. Badan Usaha Perdagangan Melakukan kegiatan usaha dengan cara menyalurkan barang, tepatnya mengambil dari produsen (badan usaha industri) kepada konsumennya. Namun, selain itu juga terdapat pengertian lain di mana badan usaha ini bergerak dalam bidang jual-beli. Contohnya seperti toko grosir, supermarket, pedagang eceran, dan lain sebagainya. 5. Badan Usaha Jasa Berbeda dari empat jenis badan usaha yang sudah disebutkan, badan usaha ini bergerak dalam bidang jasa. Kita dapat melihat contohnya dari usaha salon, dokter, bengkel, asuransi, notaris, bank, akuntan, dan lain-lain. Selain berdasarkan lapangan usaha, badan usaha juga diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan modalnya. Setidaknya dasar ini memiliki tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Berikut keterangan mengenai ketiganya: 1. Badan Usaha Milik Negara Menjalankan usaha dengan modal seluruh atau sebagian besarnya adalah milik negara. Maksud modal negara ini, didapat dari sejumlah kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Biasanya, perusahaan yang termasuk BUMN bergerak untuk memenuhi kesejahteraan orang banyak, contohnya persero dan perum. 2. Badan Usaha Milik Swasta Berbeda dengan BUMN, BUMS adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik swasta, mulai dari satu orang atau bahkan kelompok. Contohnya dapat dilihat dari firma, perseroan terbatas, dan koperasi. 3. Badan Usaha Milik Daerah Lebih kecil dari lingkup BUMN, BUMD mendapatkan modal dari pemerintah daerah dan tentu tujuan pendiriannya adalah kepentingan masyarakat daerahnya. Contoh badan usaha ini dapat dilihat dari Bank DKI, Bank Maluku, dan PDAM.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
BADAN USAHA
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|